Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Wisatawan Nusantara Dan Wisatawan Mancanegara Di Kabupaten Sampang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN, DAN PARIWISATA KABUPATEN SAMPANG |
| Tanggal Terbit | 11 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3527.007 |
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 28: Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam melakukan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan industri pariwisata. UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, setiap instansi pemerintah untuk mengumpulkan data statistik yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya guna mendukung perencanaan pembangunan nasional. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata: Mewajibkan pelaku usaha (seperti hotel) untuk memberikan laporan data secara berkala kepada Dinas Pariwisata setempat.
Tujuan utama dari kegiatan pengumpulan data kunjungan wisatawan dan tingkat hunian ini adalah untuk menyediakan basis data yang akurat, valid, dan berkesinambungan sebagai instrumen utama dalam perumusan kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah. Melalui ketersediaan data ini, Dinas Pariwisata dapat melakukan evaluasi terhadap efektivitas program promosi, memetakan tren pergerakan wisatawan, serta mengukur kontribusi sektor pariwisata terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, data yang terkumpul berfungsi sebagai bahan penyusunan rencana strategis pengembangan destinasi yang tepat sasaran, guna meningkatkan daya saing pariwisata provinsi di tingkat nasional maupun internasional.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
10 Mei 2026
|
20 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
20 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Agustus 2026
|
20 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 November 2026
|
20 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kamar hotel | kamar yang tersedia untuk tamu (yang sedang digunakan/terisi ataupun tidak terisi tamu) | satu bulan kalendar |
| 2 | Jumlah pekerja | banyaknya orang yang melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa selama periode proses produksi, dapat mencakup pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja alih daya/outsourcing, pekerja asing, pekerja tidak tetap/harian, atau pun pekerja profesional | satu bulan kalendar |
| 3 | Tingkat Penghunian Kamar (TPK) | Persentase banyaknya malam kamar yang terjual/terpakai dibandingkan dengan jumlah malam kamar yang tersedia untuk dijual dalam satu periode waktu. | satu bulan kalendar |
| 4 | Rata-rata lama menginap tamu hotel | bagian dari seluruh malam kamar yang tersedia pada suatu periode waktu yang dihuni atau terisi tamu | satu bulan kalendar |
| 5 | Wisatawan nusantara | penduduk Indonesia yang melakukan perjalananan di luar lingkungan sehari-hari di wilayah geografis Indonesia dengan lama perjalanan kurang dari 12 bulan dan bukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan kegiatan rutin | satu bulan kalendar |
| 6 | Wisatawan mancanegar | setiap orang yang melakukan perjalanan ke suatu negara di luar negara tempat tinggalnya, kurang dari satu tahun, didorong oleh suatu tujuan utama (bisnis, berlibur, atau tujuan pribadi lainnya), selain untuk bekerja dengan penduduk negara yang dikunjungi | satu bulan kalendar |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota