Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Data Kepegawaian Kota Tasikmalaya Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya |
| Tanggal Terbit | 27 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3278.020 |
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia Dan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Satu Data Kota Tasikmalaya, BKPSDM Kota Tasikmalaya Sebagai Produsen Data dan Pengampu Urusan Kepegawaian Memiliki Tugas Untuk Menyediakan Data Bagi Pemerintah Dan Masyarakat Yang Dikumpulkan Dari Berbagai Kegiatan Statistik Melalui Kompilasi Produk Administrasi. Kumpulan Data Dan Informasi Yang Dihasilkan Oleh BKPSDM Kota Tasikmalaya Disajikan Dalam Suatu Publikasi Tahunan.
Untuk dapat menyediakan data statistik sektor Kepegawaian di Wilayah Kota Tasikmalaya, dan dapat membantu dan memudahkan para pengambil keputusan (manajemen/pimpinan) dalam menganalisa dan mengevaluasi, serta untuk mendapatkan bahan perbandingan sebagai tolak ukur terhadap hasil yang telah dicapainya dan memberikan kemudahan pelayanan administratif dan informasi kepada masyarakat dengan data yang mutakhir dan akurat bersumber dari data - data BKPSDM Kota Tasikmalaya
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Dinas/Instansi Pemerintah dan Jenis Kelamin | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | Tahun Berjalan |
| 2 | Jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil Menurut Dinas/ Instansi Pemerintah dan Jenis Kelamin | Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah warga negara Republik Indonesia yang baru lulus dalam mengikuti tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). | Tahun Berjalan |
| 3 | Jumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Menurut Dinas/Instansi Pemerintah dan Jenis Kelamin | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. | Tahun Berjalan |
| 4 | Jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Menduduki Jabatan Fungsional | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. | Tahun Berjalan |
| 5 | Jumlah dan Persentase PNS, CPNS, PPPK Daerah Berdasarkan Kelompok Usia | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah warga negara Republik Indonesia yang baru lulus dalam mengikuti tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. | Tahun Berjalan |
| 6 | Jumlah dan Persentase PNS, CPNS dan PPPK Daerah Berdasarkan Pendidikan Formal | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah warga negara Republik Indonesia yang baru lulus dalam mengikuti tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang melibatkan institusi seperti sekolah dan perguruan tinggi. | Tahun Berjalan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Dokumentasi
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota