Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Kota Palembang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang |
| Tanggal Terbit | 06 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1671.003 |
Kegiatan statistik survei pendataan UMKM di Kota Palembang dilaksanakan untuk menciptakan basis data tunggal yang akurat. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian daerah karena mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Di Palembang, jumlah UMKM terus berkembang dan tersebar di berbagai sektor usaha, seperti perdagangan, kuliner, jasa, industri kreatif, dan manufaktur rumah tangga. Perkembangan UMKM tersebut perlu didukung oleh ketersediaan data yang akurat, lengkap, dan terkini. Data statistik yang valid diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program pembinaan, pemberian bantuan, pengembangan akses permodalan, serta evaluasi kinerja UMKM oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, kegiatan statistik survei pendataan UMKM di Kota Palembang dilaksanakan untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai jumlah pelaku usaha, karakteristik usaha, lokasi usaha, skala usaha, tenaga kerja, omzet, penggunaan teknologi digital, serta berbagai kendala yang dihadapi UMKM.
- Memperoleh data UMKM yang akurat dan terkini mengenai jumlah, persebaran, dan karakteristik pelaku usaha di Palembang.
- Mengidentifikasi profil dan kondisi usaha UMKM, meliputi jenis usaha, skala usaha, jumlah tenaga kerja, omzet, legalitas usaha, serta pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan usaha.
- Menyediakan basis data UMKM yang terintegrasi sebagai sumber informasi bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan.
- Menyediakan data pendukung untuk evaluasi program pemerintah, termasuk bantuan, pelatihan, fasilitasi perizinan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juli 2026
|
03 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
03 Agustus 2026
|
30 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
07 September 2026
|
18 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
05 Oktober 2026
|
18 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Pelaku Usaha | Identitas orang perseorangan atau pihak yang menjalankan, memiliki, dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan usaha yang menjadi objek pendataan | Satu Tahun |
| 2 | NIK | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada setiap penduduk Indonesia yang terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan | Satu Tahun |
| 3 | Alamat Tempat Tinggal | Keterangan lokasi tempat seseorang menetap atau berdomisili secara administratif dan sehari-hari, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi keberadaan dan domisili pelaku usaha. | Satu Tahun |
| 4 | Kecamatan | wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota yang membawahi beberapa kelurahan atau desa. | Satu Tahun |
| 5 | Nama Usaha | Identitas yang digunakan untuk menamai suatu kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha, baik yang bersifat formal maupun informal | Satu Tahun |
| 6 | Bidang usaha | Jenis kegiatan ekonomi utama yang dilakukan oleh suatu usaha dalam menghasilkan barang dan/atau jasa. | Satu Tahun |
| 7 | Alamat usaha | Keterangan lokasi tempat suatu kegiatan usaha dijalankan atau beroperasi, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap | Satu Tahun |
| 8 | Omzet Per Tahun | Total nilai pendapatan kotor yang diperoleh suatu usaha dari hasil penjualan barang dan/atau jasa dalam periode satu tahun, sebelum dikurangi biaya operasional, pajak, atau pengeluaran lainnya. | Satu Tahun |
| 9 | Jumlah tenaga Kerja | Banyaknya orang yang bekerja atau terlibat dalam kegiatan operasional suatu usaha, baik sebagai pekerja tetap, pekerja tidak tetap, maupun anggota keluarga yang membantu usaha tanpa upah. | Satu Tahun |
| 10 | Modal usaha | Seluruh dana, aset, atau sumber daya ekonomi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha, baik pada saat memulai usaha maupun selama usaha tersebut berjalan. | Satu Tahun |
| 11 | Produk yang dijual | Barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha kepada konsumen sebagai hasil dari kegiatan produksi, pengolahan, atau perdagangan untuk mendapatkan pendapatan. | Satu Tahun |
| 12 | Kuantitas produk yang terjual | Jumlah unit barang atau jasa yang berhasil dijual oleh suatu usaha kepada konsumen dalam periode tertentu, biasanya dinyatakan dalam satuan fisik (unit, kilogram, liter, lusin, dan lain-lain) sesuai dengan jenis produknya. | Satu Tahun |
| 13 | Nomor Induk Berusaha | Identitas tunggal bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). | Satu Tahun |
| 14 | Nomor Wa | Nomor telepon seluler yang digunakan oleh pelaku usaha atau responden sebagai sarana komunikasi melalui aplikasi WhatsApp untuk keperluan koordinasi, konfirmasi data, dan komunikasi dalam kegiatan pendataan maupun pelayanan usaha. | Satu Tahun |
| 15 | Kelurahan | satuan wilayah administrasi pemerintahan di bawah kecamatan yang dipimpin oleh lurah untuk menyelenggarakan pelayanan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat lokal. | Satu Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota