Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyusun Indeks Pembangunan Kebudayaan Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kementerian Kebudayaan |
| Tanggal Terbit | 12 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.055 |
Terbitnya UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pusat Statistik memiliki inisiatif menyusun Indeks Pembangunan Kebudayaan. Indeks Pembangunan Kebudayaan disusun dengan mengacu pada konsep Culture Development Indicators (CDIs) UNESCO pada tahun 2019.
CDIs UNESCO memiliki serangkaian dimensi dan indikator yang menyoroti tentang kontribusi kebudayaan terhadap pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta membantu individu dan masyarakat untuk memperluas pilihan hidup, dan beradaptasi pada perubahan. Dalam kerangka ini, Indeks Pembangunan Kebudayaan terdiri dari tujuh dimensi yang diadopsi secara global. Dimensi-dimensi tersebut mencakup Dimensi Ekonomi Budaya, Dimensi Pendidikan, Dimensi Ketahanan Sosial Budaya, Dimensi Ekspresi Budaya, Dimensi Budaya Literasi, dan Dimensi Gender
Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) memberikan gambaran kemajuan pembangunan kebudayaan yang dapat digunakan sebagai basis formulasi kebijakan bidang kebudayaan, serta menjadi acuan dalam koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan.
Sebagai bentuk komitmen atas penyusunan Indeks Pembangunan Kebudayaan, indeks tersebut menjadi salah alat ukur kinerja pembangunan kebudayaan pada RPJMN 2020-2024, Selain itu konsep dimensi dan indikator serta metodologi penghitungan IPK telah diatur dalam Permendikbudristek No 55 Tahun 2022. IPK kembali menjadi salah satu alat ukur kinerja pembangunan kebudayaan pada RPJMN 2020-2024 dan menjadi 1 dari 45 target pembangunan pada RPJPN/RPJPD 2025-2045.
Penetapan IPK kembali menjadi salah satu indikator pada RPJMN 2025-2029 dan RPJMD 2025-2029 yang diinisiasi oleh Bappenas, dan lahirnya Kementerian Kebudayaan menjadi momen yang tepat untuk mengevaluasi proses penyusunan sekaligus mengembangkan IPK, baik dari segi metodologi maupun substansi. Pada tahun 2025, Kementerian Kebudayaan sudah menyusun perbaikan metodologi IPK berdasarkan hasil evaluasi selama 6 tahun penghitungan IPK seperti perbaikan indikator, penyempurnaan definisi operasional dan menyesuaikan nilai maksimum minimum.
Penghitungan Indeks Pembangunan Kebudayaan dilakukan untuk mengukur capaian kinerja pembangunan Kebudayaan baik pada level nasional maupun pada level provinsi. Dari variabel yang dikumpulkan, kemudian dilakukan analisis yang menghasilkan 7 indeks dimensi ( Ekonomi Budaya, Pendidikan, Ketahanan Sosial Budaya, Warisa Budaya, Ekspresi Budaya, Budaya Literasi dan Gender) dan indeks komposit Indeks Pembangunan Kebudayaan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
15 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
17 Juni 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
31 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
01 November 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persentase penduduk yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni yang menjadikan keterlibatannya itu sebagai sumber penghasilan | Bagian dari seluruh penduduk usia 15 tahun keatas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni yang menjadikan keterlibatannya itu sebagai sumber penghasilan utama ataupun tambahan dalam satu tahun terakhir | 2025 |
| 2 | Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru yang mengajar muatan lokal bahasa daerah dan/atau ekskul kesenian | Perbandingan satuan pendidikan yang mempunyai guru yang mengajar muatan lokal bahasa daerah dan/atau ekskul kesenian terhadap jumlah satuan pendidikan (SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat) | 2025 |
| 3 | Persentase guru yang mengajar bahasa dan budaya lokal terhadap total guru | Perbandingan jumlah guru yang mengajar muatan lokal bahasa dan/atau budaya lokal terhadap seluruh jumlah guru untuk tingkat (SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat) | 2025 |
| 4 | Persentase penduduk yang terlibat dalam kegiatan pelatihan dan/atau pembelajaran seni dan budaya yang bersifat nonformal dan informal | Bagian dari seluruh penduduk usia 17 tahun ke atas yang terlibat dalam kegiatan pelatihan dan/atau pembelajaran seni dan budaya yang bersifat nonformal dan/atau informal | 2025 |
| 5 | Persentase rumah tangga yang setuju jika ada sekelompok orang dari suku lain yang melakukan kegiatan di lingkungan sekitar tempat tinggal | Bagian dari seluruh rumah tangga, yang setuju apabila salah satu anggota rumah tangga tidak keberatan jika ada orang dari suku lain yang melakukan kegiatan di lingkungan sekitar tempat tinggal | 2025 |
| 6 | Persentase penduduk yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar | Bagian dari seluruh penduduk usia 10 tahun keatas yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar dalam kurun waktu tertentu | 2025 |
| 7 | Persentase rumah tangga yang merasa aman saat berjalan kaki sendirian pada malam hari di lingkungan sekitar rumah | Bagian dari seluruh rumah tangga yang merasa aman saat berjalan kaki sendirian pada malam hari di lingkungan sekitar rumah | 2025 |
| 8 | Persentase benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan terhadap Objek Diduga Cagar Budaya terverifikasi dan validasi | Proporsi jumlah Cagar Budaya (meliputi benda, situs, bangunan, struktur dan kawasan) yang ditetapkan terhadap jumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) yang sudah terverifikasi dan tervalidasi | 2025 |
| 9 | Persentase warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan terverifikasi dan validasi | Proporsi jumlah warisan budaya takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang terhadap jumlah objek pemajuan kebudayaan (OPK) yang terverifikasi dan validasi | 2025 |
| 10 | Persentase penduduk yang menggunakan bahasa daerah di rumah atau dalam pergaulan sehari-hari | Bagian dari seluruh penduduk berumur 5 tahun ke atas, atas yang menggunakan bahasa daerah di rumah atau dalam pergaulan sehari-hari pada rentang waktu tertentu | 2025 |
| 11 | Persentase penduduk yang menonton pertunjukkan seni | Bagian dari seluruh penduduk berumur 10 tahun ke atas, yang menonton pertunjukkan seni pada rentang waktu tertentu | 2025 |
| 12 | Persentase penduduk yang mengunjungi peninggalan sejarah/warisan dunia | Bagian dari penduduk usia 10 tahun ke atas yang pernah mengunjungi tempat/peninggalan sejarah/warisan budaya bersifat kebendaan di Indonesia dalam kurun waktu tertentu | 2025 |
| 13 | Persentase rumah tangga yang menggunakan produk tradisional | Bagian dari seluruh rumah tangga, yang menggunakan produk tradisional pada rentang waktu tertentu | 2025 |
| 14 | Persentase penduduk yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukkan seni | Bagian dari seluruh penduduk berumur 10 tahun ke atas, yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukkan seni dalam kurun waktu tertentu | 2025 |
| 15 | Persentase rumah tangga yang menyelenggarakan dan/atau menghadiri upacara adat | Bagian dari seluruh rumah tangga, yang menghadiri dan/atau menyelenggarakan upacara adat yang mencakup kelahiran, sunatan, perkawinan, kematian, seremoni terkait keagamaan, panen, dan upacara adat lainnya pada rentang waktu tertentu | 2025 |
| 16 | Persentase penduduk yang membaca selain kitab suci baik cetak maupun elektronik | Bagian dari seluruh penduduk berumur 10 tahun ke atas, yang membaca selain kitab suci baik cetak maupun elektronik dalam kurun waktu tertentu | 2025 |
| 17 | Persentase penduduk yang mengakses internet | Bagian dari seluruh penduduk berumur 10 tahun ke atas, yang yang mengakses internet | 2025 |
| 18 | Persentase penduduk yang mengunjungi perpustakaan/memanfaatkan taman bacaan masyarakat | Bagian dari seluruh penduduk berumur 10 tahun ke atas, yang mengunjungi perpustakaan/memanfaatkan taman bacaan masyarakat | 2025 |
| 19 | Rasio tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan terhadap laki-laki | Perbandingan tingkat partisipasi Angkatan kerja perempuan terhadap tingkat partisipasi Angkatan kerja laki laki usia 15 tahun ke atas | 2025 |
| 20 | Rasio penduduk perempuan terhadap laki-laki yang memiliki ijazah minimal SMA/Sederajat | Perbandingan persentase penduduk perempuan usia 25 tahun ke atas yang memiliki ijazah minimal SMA/sederajat terhadap persentase penduduk laki laki usia 25 tahun ke atas yang memiliki ijazah SMA/sederajat | 2025 |
| 21 | Rasio anggota parlemen perempuan terhadap anggota parlemen laki-laki | Perbandingan jumlah anggota parlemen perempuan terhadap laki laki (anggota DPRD provinsi untuk level provinsi dan anggorat DPR RI untuk level nasional) | 2025 |
| 22 | Persentase pengeluaran konsumsi rumah tangga untuk kegiatan, barang dan jasa kebudayaan terhadap total pengeluaran konsumsi | Proporsi pengeluaran rumah tangga yang digunakan untuk mengonsumsi kegiatan, barang, dan jasa yang berkaitan dengan kebudayaan dibandingkan dengan total pengeluaran konsumsi rumah tangga bukan makanan | 2025 |
| 23 | Persentase penduduk yang melakukan olahraga tradisional dan/atau permainan rakyat | Bagian dari penduduk usia 10 tahun ke atas yang pernah melakukan setidaknya satu olahraga tradisional dan/atau permainan rakyat dalam kurun waktu tertentu | 2025 |
| 24 | Persentase penduduk yang merasa aman dan diterima saat menampilkan identitas budaya (mengekspresikan budaya) di ruang publik | Bagian dari penduduk usia 17 tahun ke atas yang merasa aman dan diterima saat menampilkan identitas budaya dan tidak khawatir akan mendapatkan perlakuan negatif di ruang publik | 2025 |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Layanan Silastik/PST BPS, Website BPS, Aplikasi Data Pokok Kebudayaan, Aplikasi Data Pokok Pendidikan
- Lainnya : Konfirmasi ke penyedia data sekunder
- Individu
- Rumah Tangga
- Lainnya : Entitas Kebudayaan
- Nasional
- Provinsi