Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Penyusunan Profil Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya |
| Tanggal Terbit | 27 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3278.021 |
Yang dimaksud statistik dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis, serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. Pada Pasal 5 disebutkan, berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Setiap jenis statistik tersebut diselenggarakan oleh instansi yang berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing di dalam pemerintahan.
Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Penyelenggara kegiatan statistik sektoral adalah Kementerian/Lembaga/Instansi/ Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya.
Untuk menyediakan data statistik sektoral Kecamatan Tawang di Wilayah Kota Tasikmalaya, yang dapat membantu dan memudahkan para pengambil keputusan (manajemen/pimpinan) dalam menganalisa dan mengevaluasi, serta untuk mendapatkan bahan perbandingan sebagai tolak ukur terhadap hasil yang telah dicapai dan memberikan kemudahan pelayanan administratif dan informasi kepada masyarakat dengan data yang mutakhir dan akurat bersumber dari data - data Kecamatan Tawang dari setiap bagian/unit kerja. Adapun data statistik sektor Kecamatan Tawang meliputi :
- Data Produk Unggulan
- Data jumlah penyandang disabilitas
- Data Posyandu
- Data Apotek/Toko Obat
- Data Tempat Ibadah
- Data Mini Market dan Toko Modern
- Data Bank
- Data Penghargaan yang pernah diraih Kec Tawang
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
06 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
14 April 2026
|
| D. | Analisis |
15 April 2026
|
19 April 2026
|
| E. | Penyajian |
20 April 2026
|
30 April 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Data Produk Unggulan | data produk unggulan produksi UMKM yang ada di wilayah Kec Tawang | 2026 |
| 2 | Data jumlah penyandang disabilitas | data penyandang disabilitas yang ada di wilayah Kec Tawang | 2026 |
| 3 | Data Posyandu | Data Posyandu yang ada di wilayah Kec Tawang | 2026 |
| 4 | Data Apotek/Toko Obat | data Apotek/Toko Obat yang ada di wilayah Kec Tawang | 2026 |
| 5 | Data Tempat Ibadah | Data tempat ibadah yang ada di wilayah Kec Tawang | 2026 |
| 6 | Data Mini Market dan Toko Modern | Data mini market/toko modern yang ada di wilayah Kec Tawang | 2026 |
| 7 | Data Bank | Data Bank yang ada di wilayah Kec Tawang | 2026 |
| 8 | Data Penghargaan yang pernah diraih Kec Tawang | Data penghargaan yang diraih Kec Tawang selama tahun 2023 | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Dokumentasi
- Supervisi
- Individu
- Kecamatan