Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Gangguan Trantibum Yang Dapat Diselesaikan Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang |
| Tanggal Terbit | 21 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3327.028 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jalan Surhadikusumo No.6
Telepon:
0284321338
Faksmile:
0284322229
Email:
sekretariatsatpolsekretariat@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Agus Sarwono, S.IP, M.M
Jabatan:
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Alamat:
Jalan Surohadikusumo No.6
Telepon:
(0284)321338
Faksmile:
Email:
sekretariatsatpolsekretariat@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Ketentraman dan ketertiban umum pada hakekatnya adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan untuk terselenggaranya kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan bersama
3.2. Tujuan Kegiatan:
Untuk database jumlah gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang telah terselesaikan di Kabupaten Pemalang
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
13 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
27 Desember 2027
|
31 Desember 2027
|
| D. | Analisis |
27 Desember 2027
|
31 Desember 2027
|
| E. | Penyajian |
03 Januari 2028
|
07 Januari 2028
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Gangguan ketentraman dan ketertiban umum | Gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang telah diselesaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasar peraturan yang berlaku | 12 Bulan |
| 2 | Pengamanan | Menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | 12 Bulan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Lainnya : Laporan Pengaduan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Patroli atau tindak lanjut dari pengaduan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Lainnya : Pengaduan dari Masyarakat
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Tidak
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Tidak
Penyahihan (Validasi)
:
Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak