Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Gangguan Trantibum Yang Dapat Diselesaikan Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Gangguan Trantibum Yang Dapat Diselesaikan Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang
Tanggal Terbit 21 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3327.028
Judul Kegiatan :
Kompilasi Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Surhadikusumo No.6
Telepon:
0284321338
Faksmile:
0284322229
Email:
sekretariatsatpolsekretariat@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Agus Sarwono, S.IP, M.M
Jabatan:
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Alamat:
Jalan Surohadikusumo No.6
Telepon:
(0284)321338
Faksmile:
Email:
sekretariatsatpolsekretariat@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Ketentraman dan ketertiban umum pada hakekatnya adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan untuk terselenggaranya kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan bersama

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk database jumlah gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang telah terselesaikan di Kabupaten Pemalang

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
13 April 2026
31 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Januari 2027
31 Desember 2027
C. Pengolahan
27 Desember 2027
31 Desember 2027
D. Analisis
27 Desember 2027
31 Desember 2027
E. Penyajian
03 Januari 2028
07 Januari 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Gangguan ketentraman dan ketertiban umum Gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang telah diselesaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasar peraturan yang berlaku 12 Bulan
2 Pengamanan Menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat 12 Bulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Laporan Pengaduan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Patroli atau tindak lanjut dari pengaduan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengaduan dari Masyarakat
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak