Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Tekonologi Informasi Dan Komunikasi Diskominfotik DKI Jakarta Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Tekonologi Informasi Dan Komunikasi Diskominfotik DKI Jakarta Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Tanggal Terbit 25 Juni 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3100.057
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Tekonologi Informasi dan Komunikasi Diskominfotik DKI Jakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok G Lt. 3 dan 13
Telepon:
(021)3822658
Faksmile:
(021)3822654
Email:
statistikdki@jakarta.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
R. Boedi Setiawan
Jabatan:
Kepala Unit Pengelola Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Alamat:
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Blok H Lantai 13, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Telepon:
081385908061
Faksmile:
-
Email:
boedi@jakarta.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengukur indeks kepuasan penguna layanan TIK Diskominfotik DKI Jakarta

  2. Teridentifikasi keluhan dari pengguna layanan

  3. Terpetakan kelebihan dan kekurangan di setiap unit pelayanan, sehingga dapat memformulasikan Rencana Tindak Lanjut dan Perbaikannya 

  4. Data pendukung untuk mendorong unit pelayanan agar lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan 

  5. Data pendukung dalam penempatan kebujakan terkait peningkatan pelyanan publik 

  6. Ukuran dasar dalam menilai pencapaian kinerja pelayanan pada tahun berikutnya.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Juni 2026
05 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
08 Juni 2026
21 Juni 2026
C. Pengolahan
22 Juni 2026
24 Juni 2026
D. Analisis
25 Juni 2026
26 Juni 2026
E. Penyajian
29 Juni 2026
30 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 ID Tiket Informasi Elektronik yang memuat identitas unik dari suatu subjek hukum yang pemanfaatannya berada di bawah penguasaan dari subjek hukum yang terasosiasi dengan identitas tersebut. Saat Pendataan
2 Jenis Layanan Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. Dalam hal ini layanan TIK yang diberikan oleh Diskominfotik Saat Pendataan
3 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Bagian dari Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Saat Pendataan
4 UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Unit Kerja atau Subordinat SKPD. Saat Pendataan
5 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap persyaratan layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat ASN Pemprov DKI Jakarta dalam memperoleh pelayanan TIK Diskominfotik dengan dan mengetahui harapan dan kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. Saat Pendataan
6 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Prosedur Pelayanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat ASN Pemprov DKI Jakarta dalam memperoleh pelayanan TIK Diskominfotik dan mengetahui antara harapan dan kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Saat Pendataan
7 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Waktu Pelayanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat ASN Pemprov DKI Jakarta terhadap pelayanan TIK Diskominfotik Jakarta dan mengetahui antara harapan dan kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Saat Pendataan
8 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Biaya/Tarif Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat ASN Pemprov DKI Jakarta dalam memperoleh pelayanan TIK Diskominfotik DKI Jakarta dan mengetahui antara harapan dan kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Saat Pendataan
9 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Produk Spesifikasi Jenis Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat ASN Pemprov DKI Jakarta dalam memperoleh pelayanan TIK Diskominfotik DKI Jakarta dan mengetahui antara harapan dan kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Saat Pendataan
10 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kompetensi Pelaksana Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat ASN Pemprov DKI Jakarta dalam memperoleh pelayanan TIK Diskominfotik DKI Jakarta dan memgetahui antara harapan dan kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana. Saat Pendataan
11 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Perilaku Pelaksana Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat ASN Pemprov DKI Jakarta dalam memperoleh pelayanan TIK Diskominfotik DKI Jakarta dan mengetahui antara harapan dan kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan perilaku petugas pelayanan dalam memberikan layanan. Saat Pendataan
12 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Angka diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat ASN Pemprov DKI Jakarta dalam memperoleh pelayanan TIK Diskominfotik a dan mengetahui antara harapan dan kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Saat Pendataan
13 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Sarana dan Prasarana Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat ASN Pemprov DKI Jakarta dalam memperoleh pelayanan TIK Diskominfotik DKI Jakarta dan mengetahui antara harapan dan kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan serta segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Saat Pendataan
14 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Tidak Adanya Pelanggaran Aturan Kepada Pengguna Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat ASN Pemprov DKI Jakarta dalam memperoleh pelayanan TIK Diskominfotik DKI Jakarta dan mengetahui antara harapan dan kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait transparansi tata ruang yang dapat diakses secara online serta menjadi dasar dalam menerbitkan persyaratan dasar perizinan Saat Pendataan
15 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Tidak Adanya Pungutan liar berupa uang, barang dan fasilitas diluar ketentuan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat ASN Pemprov DKI Jakarta dalam memperoleh pelayanan TIK Diskominfotik dengan mengetahui antara harapan dan kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait penyusunan SOP Layanan sehingga mencegah terjadinya pungli/penyuapan/ gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan Saat Pendataan
16 Saran perbaikan untuk Unsur-Unsur Kepuasan Pelayanan Publik Tanggapan (penerimaan) langsung dari sesuatu Saat Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
ASN yang menerima pelayanan TIK (Teknologi, Informatika dan Statistik) DKI Jakarta
5.8. Unit Observasi:
ASN yang menerima pelayanan TIK (Teknologi, Informatika dan Statistik) DKI Jakarta
5.9. Jumlah Responden:
288
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak