Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Koordinasi Dan Fasilitasi Promosi Literasi SPBE Dan/atau Kolaborasi Penyelenggaraan SPBE Kabupaten Demak Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Demak |
| Tanggal Terbit | 30 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3321.028 |
Akselerasi transformasi digital dalam ranah pemerintahan menuntut adanya sinergi yang kuat melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tidak hanya mengandalkan kecanggihan infrastruktur, tetapi juga kesiapan literasi sumber daya manusia. Saat ini, masih terdapat tantangan berupa kesenjangan pemahaman antarunit kerja serta ego sektoral yang menghambat terciptanya layanan publik yang terintegrasi, efektif, dan efisien. Oleh karena itu, kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Promosi Literasi SPBE dan/atau Kolaborasi Penyelenggaraan SPBE menjadi krusial untuk dilakukan guna membangun kesamaan persepsi, meningkatkan indeks literasi digital aparatur, serta mempererat kolaborasi strategis lintas sektor demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku.
- Meningkatkan Pemahaman Kolektif: Menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai urgensi serta implementasi kebijakan SPBE secara menyeluruh.
- Akselerasi Indeks Literasi Digital: Mempercepat peningkatan literasi digital aparatur sipil negara agar mampu mengoperasikan dan mengelola tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dengan kompeten.
- Menghapus Silo Kerja (Ego Sektoral): Memperkuat sinergi dan koordinasi antarunit kerja atau instansi guna menghilangkan hambatan komunikasi dalam penyelenggaraan sistem yang terintegrasi.
- Optimalisasi Pemanfaatan Infrastruktur Bersama: Mendorong kolaborasi dalam penggunaan aplikasi, basis data, dan infrastruktur TI bersama demi efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja.
- Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Memastikan penyelenggaraan SPBE berdampak langsung pada kecepatan, kemudahan, dan transparansi layanan yang diterima oleh masyarakat.
- Pemenuhan Standar Kepatuhan Regulasi: Menjamin bahwa setiap langkah kolaborasi dan promosi yang dilakukan sejalan dengan peta jalan (roadmap) SPBE nasional maupun daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
10 September 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
31 Maret 2026
|
30 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
31 Desember 2026
|
31 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2027
|
10 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
11 Februari 2027
|
25 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda | Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Koordinasi SPBE adalah dokumen hukum formal yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) sebagai landasan operasional bagi tim lintas sektor yang bertugas melakukan perumusan kebijakan, pengoordinasian, sinkronisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah | Tahunan |
| 2 | Pengguna SPBE yang mendapatkan literasi SPBE | Pengguna SPBE adalah setiap subjek hukum yang menggunakan layanan SPBE, yang meliputi instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, kelompok masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan pemerintah berbasis elektronik | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Perangkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota