Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Koordinasi Dan Fasilitasi Promosi Literasi SPBE Dan/atau Kolaborasi Penyelenggaraan SPBE Kabupaten Demak Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Koordinasi Dan Fasilitasi Promosi Literasi SPBE Dan/atau Kolaborasi Penyelenggaraan SPBE Kabupaten Demak Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Demak
Tanggal Terbit 30 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3321.028
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Koordinasi dan Fasilitasi Promosi Literasi SPBE dan/atau Kolaborasi Penyelenggaraan SPBE Kabupaten Demak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Demak
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Sultan Hadiwijaya No 4 Demak
Telepon:
0291685790
Faksmile:
0291685790
Email:
dinkominfo@demakkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Harso Gutomo, S.T., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Aplikasi Informatika
Alamat:
Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak
Telepon:
0291685790
Faksmile:
0291685790
Email:
dinkominfo@demakkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Akselerasi transformasi digital dalam ranah pemerintahan menuntut adanya sinergi yang kuat melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tidak hanya mengandalkan kecanggihan infrastruktur, tetapi juga kesiapan literasi sumber daya manusia. Saat ini, masih terdapat tantangan berupa kesenjangan pemahaman antarunit kerja serta ego sektoral yang menghambat terciptanya layanan publik yang terintegrasi, efektif, dan efisien. Oleh karena itu, kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Promosi Literasi SPBE dan/atau Kolaborasi Penyelenggaraan SPBE menjadi krusial untuk dilakukan guna membangun kesamaan persepsi, meningkatkan indeks literasi digital aparatur, serta mempererat kolaborasi strategis lintas sektor demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Meningkatkan Pemahaman Kolektif: Menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai urgensi serta implementasi kebijakan SPBE secara menyeluruh.
  • Akselerasi Indeks Literasi Digital: Mempercepat peningkatan literasi digital aparatur sipil negara agar mampu mengoperasikan dan mengelola tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dengan kompeten.
  • Menghapus Silo Kerja (Ego Sektoral): Memperkuat sinergi dan koordinasi antarunit kerja atau instansi guna menghilangkan hambatan komunikasi dalam penyelenggaraan sistem yang terintegrasi.
  • Optimalisasi Pemanfaatan Infrastruktur Bersama: Mendorong kolaborasi dalam penggunaan aplikasi, basis data, dan infrastruktur TI bersama demi efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja.
  • Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Memastikan penyelenggaraan SPBE berdampak langsung pada kecepatan, kemudahan, dan transparansi layanan yang diterima oleh masyarakat.
  • Pemenuhan Standar Kepatuhan Regulasi: Menjamin bahwa setiap langkah kolaborasi dan promosi yang dilakukan sejalan dengan peta jalan (roadmap) SPBE nasional maupun daerah.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
10 September 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
31 Maret 2026
30 Desember 2026
C. Pengolahan
31 Desember 2026
31 Januari 2027
D. Analisis
01 Februari 2027
10 Februari 2027
E. Penyajian
11 Februari 2027
25 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Koordinasi SPBE adalah dokumen hukum formal yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) sebagai landasan operasional bagi tim lintas sektor yang bertugas melakukan perumusan kebijakan, pengoordinasian, sinkronisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Tahunan
2 Pengguna SPBE yang mendapatkan literasi SPBE Pengguna SPBE adalah setiap subjek hukum yang menggunakan layanan SPBE, yang meliputi instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, kelompok masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan pemerintah berbasis elektronik Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak