Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei PELAKSANAAN PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI KEWENANGAN KABUPATEN MOJOKERTO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto |
| Tanggal Terbit | 04 Maret 2026 |
Mewujudkan koperasi yang sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri Koperasi, perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besamya kepada anggota dan masyarakat, hal ini hanya dapat tercapai apabila dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi baik dilakukan mandiri internal koperasi maupun Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui pejabat yang benrrewenang sesuai dengan ketentauan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan atau penilaian kesehatan koperasi bertunjuan :
a) meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan pemahaman para pengurus pengawas dan pengelola dalam mewuiudkan dan menciptakan kondisi koperasi sehat sesuai dengan peoturan dan perundang-undang yang berlaku
b) Meningkatkan kepercayaan kop€rasi pada anggota dan masyarakat pada umumnya yang berkepentingan dengan koperasi
c) Melakukan pemerikaan kesehatan koperasi pada tata kelola koperasi, profil resiko, manajemen keuangan dan permodalan koperasi
d) Memberikan rekomendasi pembinaan hasil pemeriksaan atau penilaian kesehatan koperasi
e) Penerapan kepatuhan dan sa[ksi koperasi
f) Meningkatkan kepercayaan, transparansi dan akuntabilitas koperasi terhadap pihak -pihak yang berkepentingan.
g) Menjaga dan melindungi asset kop€rasi dari tindakan penyelewengan daripihak pihak yang tidak bertanggungjawab
h) Memberikan sertifikat Hasil Pemeriksaan kesehatan Koperasi
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
26 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
27 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
28 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
02 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Badan Hukum Koperasi | Badan hukum koperasi adalah badan usaha yang berstatus hukum dan didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong | tahun lalu |
| Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. | tahun lalu |
| Koperasi | badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | tahun lalu |
| Jenis Koperasi | Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. | tahun lalu |
| Jumlah Anggota | Banyaknya pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. | tahun lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Menggunakan Aplikasi SIKOMO (SIstem Informasi Koperasi Mojokerto)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota