Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei PELAKSANAAN PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI KEWENANGAN KABUPATEN MOJOKERTO Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei PELAKSANAAN PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI KEWENANGAN KABUPATEN MOJOKERTO Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto
Tanggal Terbit 04 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Survei PELAKSANAAN PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI KEWENANGAN KABUPATEN MOJOKERTO
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jayanegara No.16, Mergelo, Meri, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61315
Telepon:
(0321) 321255
Faksmile:
(0321) 321255
Email:
dinkopumkm_mjktkab@yahoo.co.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
HUKAMARUDIN
Jabatan:
KEPALA BIDANG KELEMBAGAAN DAN PENGAWASAN
Alamat:
JL JAYANEGARA 16
Telepon:
0321-321255
Faksmile:
Email:
dinkop.mojokertokab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Mewujudkan koperasi yang sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri Koperasi, perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besamya kepada anggota dan masyarakat, hal ini hanya dapat tercapai apabila dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi baik dilakukan mandiri internal koperasi maupun Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui pejabat yang benrrewenang sesuai dengan ketentauan dan perundang-undangan yang berlaku.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Pemeriksaan atau penilaian kesehatan koperasi bertunjuan :

a) meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan pemahaman para pengurus pengawas dan pengelola dalam mewuiudkan dan menciptakan kondisi koperasi sehat sesuai dengan peoturan dan perundang-undang yang berlaku

b) Meningkatkan kepercayaan kop€rasi pada anggota dan masyarakat pada umumnya yang berkepentingan dengan koperasi

c) Melakukan pemerikaan kesehatan koperasi pada tata kelola koperasi, profil resiko, manajemen keuangan dan permodalan koperasi

d) Memberikan rekomendasi pembinaan hasil pemeriksaan atau penilaian kesehatan koperasi

e) Penerapan kepatuhan dan sa[ksi koperasi

f) Meningkatkan kepercayaan, transparansi dan akuntabilitas koperasi terhadap pihak -pihak yang berkepentingan.

g) Menjaga dan melindungi asset kop€rasi dari tindakan penyelewengan daripihak pihak yang tidak bertanggungjawab

h) Memberikan sertifikat Hasil Pemeriksaan kesehatan Koperasi

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
26 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
27 Maret 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
28 Maret 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
02 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Badan Hukum Koperasi Badan hukum koperasi adalah badan usaha yang berstatus hukum dan didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong tahun lalu
Pemeriksaan Kesehatan Koperasi Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. tahun lalu
Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. tahun lalu
Jenis Koperasi Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. tahun lalu
Jumlah Anggota Banyaknya pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. tahun lalu
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Menggunakan Aplikasi SIKOMO (SIstem Informasi Koperasi Mojokerto)
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Koperasi
5.8. Unit Observasi:
Koperasi
5.9. Jumlah Responden:
200
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya