Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pedagang Kios, Los, Dan Pelataran Pasar Rakyat Kabupaten Blitar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3505.010 |
Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan daerah. Dalam sektor perdagangan, khususnya pengelolaan pasar rakyat, data mengenai jumlah dan karakteristik pedagang kios, los, dan pelataran sangat dibutuhkan sebagai dasar perumusan kebijakan penataan, pembinaan, serta pengembangan pasar rakyat di Kabupaten Blitar.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar sebagai perangkat daerah yang membidangi urusan perdagangan memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pasar rakyat serta penyediaan data sektoral yang berkualitas. Namun demikian, data pedagang yang tersedia selama ini masih tersebar dalam berbagai dokumen administrasi dan belum sepenuhnya terkompilasi secara sistematis dalam bentuk statistik yang terstandar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan data antar sumber serta menyulitkan proses analisis dan pengambilan keputusan.
Seiring dengan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, setiap perangkat daerah dituntut untuk menghasilkan data yang memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi yang sama. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Kompilasi Data Pedagang Kios, Los, dan Pelataran Pasar guna menghimpun, menata, dan memverifikasi data administrasi yang tersedia menjadi dataset statistik sektoral yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan data yang komprehensif mengenai jumlah pedagang berdasarkan jenis tempat usaha, sebaran pasar, serta kondisi operasional pedagang. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan indikator kinerja perangkat daerah, perencanaan program penataan dan pengembangan pasar, serta penyusunan laporan pembangunan daerah.
Dengan terselenggaranya kegiatan kompilasi ini, diharapkan terwujud basis data pedagang pasar rakyat yang terpadu, akurat, dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung kebijakan pembangunan sektor perdagangan yang berbasis data (evidence-based policy) di Kabupaten Blitar.
- Menghimpun dan mengintegrasikan data pedagang pasar rakyat yang bersumber dari administrasi pengelola pasar ke dalam satu basis data statistik sektoral yang terstruktur.
- Menyediakan data yang valid, akurat, dan mutakhir mengenai jumlah pedagang kios, los, dan pelataran di seluruh pasar rakyat Kabupaten Blitar.
- Mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan dalam penataan, pembinaan, dan pengembangan pasar rakyat berbasis data (evidence-based policy).
- Mendukung penyusunan indikator kinerja perangkat daerah serta kebutuhan pelaporan pembangunan daerah.
- Mewujudkan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di daerah, melalui penyediaan data yang memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan penggunaan kode referensi yang baku.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
28 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
31 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
18 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
21 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Pasar | Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan. | Tahunan |
| 2 | Kecamatan | Bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat. | Tahunan |
| 3 | Kelurahan/ desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Tahunan |
| 4 | Jumlah pedagang | Pelaku usaha perdagangan yang kegiatan pokoknya memasarkan barang | Tahunan |
| 5 | Jumlah jenis barang | Macam-macam produk yang dijual | Tahunan |
| 6 | Jumlah kios | lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langitlangit serta dilengkapi dengan pintu | Tahunan |
| 7 | Jumlah los | lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak | Tahunan |
| 8 | Jumlah pedagang di pelataran | Tipe tempat berjualan yang terbuka/tidak beratap/tidak dibatasi secara tetap, bersifat temporer | Tahunan |
| 9 | Kantor di pasar | Fasilitas dalam kawasan pasar untuk melaksanakan operasional manajemen kawasan pasar | Tahunan |
| 10 | Prasarana pendukung | Fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas di pasar | Tahunan |
| 11 | Tahun berdiri | Waktu berdirinya pasar | Tahunan |
| 12 | Luas lahan | Luas lahan yang dikuasai pasar | Tahunan |
| 13 | Legalitas | status hukum suatu pasar berupa sertifikat | Tahunan |
| 14 | Tipe pasar | Kategori kondisi pasar dengan melihat jumlah pedagang dan luas lahan | Tahunan |
| 15 | Pedagang aktif | Pelaku usaha perdagangan yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara aktif | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota