Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pedagang Kios, Los, Dan Pelataran Pasar Rakyat Kabupaten Blitar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pedagang Kios, Los, Dan Pelataran Pasar Rakyat Kabupaten Blitar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3505.010
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pedagang Kios, Los, dan Pelataran Pasar Rakyat Kabupaten Blitar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Tanjung No.18, Sanan Kulon, Pakunden, Kec. Sukorejo,Kota Blitar, Jawa Timur
Telepon:
801233
Faksmile:
Email:
disperindag@blitarkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Sri Supartiningsih, SE
Jabatan:
Kepala Bidang Sarana Perdagangan
Alamat:
Jln. Raya Kediri No. 18 Sanankulon - Blitar
Telepon:
081217355094
Faksmile:
-
Email:
disperindag@blitarkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan daerah. Dalam sektor perdagangan, khususnya pengelolaan pasar rakyat, data mengenai jumlah dan karakteristik pedagang kios, los, dan pelataran sangat dibutuhkan sebagai dasar perumusan kebijakan penataan, pembinaan, serta pengembangan pasar rakyat di Kabupaten Blitar.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar sebagai perangkat daerah yang membidangi urusan perdagangan memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pasar rakyat serta penyediaan data sektoral yang berkualitas. Namun demikian, data pedagang yang tersedia selama ini masih tersebar dalam berbagai dokumen administrasi dan belum sepenuhnya terkompilasi secara sistematis dalam bentuk statistik yang terstandar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan data antar sumber serta menyulitkan proses analisis dan pengambilan keputusan.

Seiring dengan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, setiap perangkat daerah dituntut untuk menghasilkan data yang memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi yang sama. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Kompilasi Data Pedagang Kios, Los, dan Pelataran Pasar guna menghimpun, menata, dan memverifikasi data administrasi yang tersedia menjadi dataset statistik sektoral yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan data yang komprehensif mengenai jumlah pedagang berdasarkan jenis tempat usaha, sebaran pasar, serta kondisi operasional pedagang. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan indikator kinerja perangkat daerah, perencanaan program penataan dan pengembangan pasar, serta penyusunan laporan pembangunan daerah.

Dengan terselenggaranya kegiatan kompilasi ini, diharapkan terwujud basis data pedagang pasar rakyat yang terpadu, akurat, dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung kebijakan pembangunan sektor perdagangan yang berbasis data (evidence-based policy) di Kabupaten Blitar.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menghimpun dan mengintegrasikan data pedagang pasar rakyat yang bersumber dari administrasi pengelola pasar ke dalam satu basis data statistik sektoral yang terstruktur.
  2. Menyediakan data yang valid, akurat, dan mutakhir mengenai jumlah pedagang kios, los, dan pelataran di seluruh pasar rakyat Kabupaten Blitar.
  3. Mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan dalam penataan, pembinaan, dan pengembangan pasar rakyat berbasis data (evidence-based policy).
  4. Mendukung penyusunan indikator kinerja perangkat daerah serta kebutuhan pelaporan pembangunan daerah.
  5. Mewujudkan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di daerah, melalui penyediaan data yang memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan penggunaan kode referensi yang baku.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
28 Agustus 2026
C. Pengolahan
31 Agustus 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
18 Desember 2026
E. Penyajian
21 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Pasar Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan. Tahunan
2 Kecamatan Bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat. Tahunan
3 Kelurahan/ desa Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tahunan
4 Jumlah pedagang Pelaku usaha perdagangan yang kegiatan pokoknya memasarkan barang Tahunan
5 Jumlah jenis barang Macam-macam produk yang dijual Tahunan
6 Jumlah kios lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langitlangit serta dilengkapi dengan pintu Tahunan
7 Jumlah los lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak Tahunan
8 Jumlah pedagang di pelataran Tipe tempat berjualan yang terbuka/tidak beratap/tidak dibatasi secara tetap, bersifat temporer Tahunan
9 Kantor di pasar Fasilitas dalam kawasan pasar untuk melaksanakan operasional manajemen kawasan pasar Tahunan
10 Prasarana pendukung Fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas di pasar Tahunan
11 Tahun berdiri Waktu berdirinya pasar Tahunan
12 Luas lahan Luas lahan yang dikuasai pasar Tahunan
13 Legalitas status hukum suatu pasar berupa sertifikat Tahunan
14 Tipe pasar Kategori kondisi pasar dengan melihat jumlah pedagang dan luas lahan Tahunan
15 Pedagang aktif Pelaku usaha perdagangan yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara aktif Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 7 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak