Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Laporan Analisis Potensi Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan Daerah |
| Tanggal Terbit | 23 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3575.010 |
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Komponen terbesar dari PAD berasal dari Pajak Daerah yang potensinya sangat beragam, mulai dari Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), PBJT-Makanan dan/atau Minuman, PBJT-Tenaga Listrik, PBJT-Jasa Perhotelan, PBJT-Jasa Parkir, PBJT-Jasa Kesenian dan Hiburan, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Optimalisasi penerimaan Pajak Daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembiayaan program pembangunan yang berkelanjutan.
Namun, permasalahan yang sering muncul adalah kurangnya data yang akurat dan analisis mendalam mengenai potensi riil Pajak Daerah. Tanpa adanya informasi berbasis data, upaya peningkatan PAD beresiko tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, dibutuhkan kegiatan Penyusunan Laporan Analisa Potensi Pedapatan Pajak Daerah Berbasis Statistik Sektoral. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
- Mengidentifikasi potensi penerimaan Pajak Daerah pada berbagai sektor strategis
- Menyediakan data statistik sektoral yang akurat dan komprehensif untuk mendukung kebijakan fiskal daerah
- Menganalisis tren dan proyeksi potensi potensi penerimaan Pajak Daerah
- Memberikan rekomendasi kebijakan berbasis data dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemungutan Pajak Daerah
- Mendukung peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jumlah Wajib Pajak Terdaftar | Total subjek pajak yang terdaftar resmi didaerah untuk masing-masing jenis pajak (hotel, restoran, hiburan, reklame, dll) | Tahun berjalan |
| Jumlah Objek Pajak | Total unit/objek yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah (misalnya jumlah hotel, restoran, lahan parkir, papan reklame, dll) | Tahun berjalan |
| Realisasi Penerimaan Pajak Daerah | Jumlah penerimaan pajak daerah yang benar-benar masuk ke kas daerah sesuai laporan keuangan | Tahun sebelumnya dan tahun berjalan |
| Target Penerimaan Pajak Daerah | Target pendapatan pajak yang ditetapkan dalam APBD | Tahun berjalan |
| Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak | Persentase wajib pajak yang melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dibandingkan dengan total wajib pajak | Tahun berjalan |
| Potensi Pajak Daerah | Estimasi potensi penerimaan pajak berdasarkan data jumlah objek dan tarif pajak yang berlaku | Tahun berjalan |
| Pertumbuhan Sektor Ekonomi Terkait | Laju pertumbuhan sektor usaha yang menjadi basis pajak(pariwisata, perdagangan, properti, dll) | Data tahunan (BPS/Instansi terkait) |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pengumpulan data sekunder melalui sistem digital
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota