Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Bantuan Instalasi Rumah (IR) / Sambungan Rumah (SR) Listrik PLN Untuk Warga Kurang Mampu Di Kabupaten Kediri Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam |
| Tanggal Terbit | 04 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3506.009 |
Pemenuhan kebutuhan energi listrik merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyediaan tenaga listrik bertujuan untuk menjamin ketersediaan listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan berkualitas, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat rumah tangga kurang mampu yang belum menikmati akses listrik.
Sejalan dengan hal tersebut, untuk mendukung program pemerintah terkait program elektrifikasi 100% Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam melakukan pendataan rumah tangga kurang mampu yang belum mempunyai instalasi rumah / sambungan rumah listrik PLN. Pendataan ini menjadi langkah penting dalam perencanaan program bantuan instalasi rumah / sambungan rumah listrik PLN, agar pelaksanaannya tepat sasaran.
Maksud:
Mendukung program mendukung program pemerintah terkait program elektrifikasi 100% melalui pemberian bantuan instalasi rumah dan sambungan rumah listrik PLN untuk warga kurang mampu.
Tujuan:
Mengidentifikasi dan memverifikasi rumah tangga kurang mampu yang belum memiliki instalasi listrik.
Menyediakan bantuan instalasi dan sambungan listrik bagi warga kurang mampu yang memenuhi kriteria.
Mendukung penyediaan data yang akurat dan valid untuk kebutuhan Badan Pusat Statistik.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses energi listrik yang layak dan berkelanjutan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
16 Januari 2025
|
17 Januari 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
30 April 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
30 April 2026
|
30 April 2026
|
| D. | Analisis |
30 April 2026
|
30 April 2026
|
| E. | Penyajian |
30 April 2026
|
30 April 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Tahun Direalisasikan Bantuan IRSR | Tahun Permintaan data Oleh ESDM Provinsi | Tahunan |
| 2 | Total Jumlah Kepala Keluarga Yang Diajukan | Total Jumlah Kepalakeluarga Kurangmampu yang rumahnya belum memiliki sambungan listrik | Tahunan |
| 3 | Total Usulan Terealisasi | Hasil Pengajuan data yang Berhasil Terealisasi | Tahunan |
| 4 | Jumlah Kecamatan Terealisasi | Jumlah Kecamatan Yang Lolos Sebagai penerima Bantuan IRSR | Tahunan |
| 5 | Nama Kecamatan Terealisasi | Kecamatan Yang Lolos Sebagai penerima Bantuan IRSR | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Kunjungan Kembali
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota