Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Produk Hukum Kabupaten Pemalang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Produk Hukum Kabupaten Pemalang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG
Tanggal Terbit 21 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3327.026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Produk Hukum Kabupaten Pemalang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JALAN SUROHADIKUSUMO NO 1 PEMALANG
Telepon:
028452312
Faksmile:
-
Email:
bag.umum@pemalangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Wuwuh Setiyono, S.H.
Jabatan:
Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pemalang
Alamat:
Jl. Surohadikusumo no. 1 Pemalang
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
setdapemalangbagianumum@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel memerlukan dukungan regulasi yang berkualitas, sistematis, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan. Produk hukum daerah berperan strategis sebagai landasan dalam pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan pelayanan publik, dan pengaturan berbagai urusan pemerintahan. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terdokumentasi dengan baik agar menghasilkan peraturan yang implementatif, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang di Kabupaten Pemalang, khususnya melalui Bagian Hukum, diperlukan pengelolaan daftar penyusunan produk hukum secara tertib dan terarah guna memastikan adanya sinkronisasi antar perangkat daerah serta pengendalian proses pembentukan regulasi. Penataan ini menjadi penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan hukum daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan ini dilaksanakan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang di Kabupaten Pemalang dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Menyusun daftar rencana produk hukum daerah secara tertib, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Mewujudkan koordinasi dan sinkronisasi antar perangkat daerah dalam pengusulan dan penyusunan produk hukum.
  3. Menghindari terjadinya tumpang tindih atau duplikasi regulasi dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
  4. Meningkatkan kualitas perencanaan pembentukan produk hukum agar lebih sistematis, terukur, dan sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah.
  5. Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
31 Desember 2027
C. Pengolahan
01 Januari 2028
07 Januari 2028
D. Analisis
08 Januari 2028
13 Januari 2028
E. Penyajian
14 Januari 2028
15 Januari 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Peraturan Daerah Kab. Pemalang Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD bersama Bupati di Kabupaten Pemalang sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah sesuai kewenangannya. Satu Bulan Terakhir
2 Peraturan Bupati Pemalang Peraturan Bupati Pemalang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati di Kabupaten Pemalang sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah atau untuk mengatur kebijakan teknis pemerintahan daerah. Satu Bulan Terakhir
3 Keputusan Bupati Pemalang Keputusan Bupati Pemalang adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Bupati di Kabupaten Pemalang untuk menetapkan suatu hal yang bersifat konkret, individual, dan/atau administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Satu Bulan Terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Komputer/Aplikasi Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Fasilitasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Produk Hukum/Peraturan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak