Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Lalu Lintas Dan Angkutan Laut Di Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kementerian Perhubungan |
| Tanggal Terbit | 26 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.025 |
Dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, diperlukan pengumpulan data-data dan informasi pelaksanaan kegiatan angkutan laut baik angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, usaha jasa terkait angkutan laut, pengembangan usaha angkutan laut, sistem informasi angkutan laut serta sarana prasarana angkutan laut. Kompilasi data lalu lintas dan angkutan laut perlu dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan sehingga tidak ada kekosongan dalam memperoleh data yang mengandung informasi yang sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan pimpinan mengenai kebijakan operasional angkutan laut. Kebijakan untuk menumbuhkan iklim usaha pelayaran yang baik, pembangunan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sub sektor Angkutan Laut.
Tujuan Kompilasi Data Lalu Lintas dan Angkutan Laut adalah untuk menghasilkan dan menyajikan indikator statistik sebagai berikut:
- Menyediakan informasi perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, yang disajikan dalam bentuk jumlah kapal, jumlah penumpang, kapasitas angkut, jumlah angkutan ternak (ekor), serta volume angkutan peti kemas (TEU);
- Menyediakan indikator statistik sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan angkutan laut, yang mencakup jumlah dan persentase kapal laik laut, tidak laik laut, serta kapal yang belum dilakukan uji petik, sebagai dasar penyusunan dan penyesuaian Rencana Operasi Angkutan Laut;
- Menyediakan data dan indikator kuantitatif untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan pimpinan, berupa jumlah, persentase, dan rasio kegiatan angkutan laut menurut jenis kapal, operator, dan wilayah kerja UPT;
- Menyajikan informasi statistik angkutan laut kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, berupa jumlah dan tren lalu lintas kapal, penumpang, dan muatan, sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan layanan transportasi laut;
- Menyediakan indikator statistik sebagai dasar analisis permasalahan dan perumusan alternatif solusi, melalui analisis perbandingan, pertumbuhan, dan persentase capaian kinerja angkutan laut antar periode dan wilayah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
03 Februari 2026
|
27 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Peraturan Perundang-undangan | Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan ditetapkan atau ditetapkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan | 2025 |
| Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) | izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan laut nasional yang berbadan hukum Indonesia, berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Koperasi yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan kegiatan angkutan laut. | 2025 |
| Surat Izin Usaha Operasional Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) | izin yang diberikan kepada pihak penyelenggara angkutan laut khusus yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan sendiri dalam mendukung kegiatan usaha utamanya. | 2025 |
| Usaha Jasa Terkait | dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara indonesia, kecuali untuk usaha bongkar muat barang dan jasa pengurusan transportasi. | 2025 |
| Kapal | didefinisikan sebagai kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan oleh tenaga angin, mesin, energi lainnya, atau ditarik, termasuk kendaraan dinamis di bawah permukaan air maupun alat apung yang tidak berpindah tempat | 2025 |
| Gross Tonnage (GT) | merupakan ukuran volume total kapal yang mencakup seluruh ruang tertutup di bawah geladak, ruang tertutup di atas geladak, serta seluruh ruangan pada bangunan atas kapal | 2025 |
| Deadweight Tonnage (DWT) | total berat muatan (barang, bahan bakar, air, persediaan, dll.) yang dapat diangkut oleh kapal hingga mencapai batas aman terbenam (batas yang diizinkan) | 2025 |
| Angkutan Laut Dalam Negeri | kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh Perusahaan angkutan laut nasional | 2025 |
| Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) | Merupakan surat tanda penempatan kapal berbendera Indonesia di suatu pelabuhan untuk menunjang kegiatan angkutan laut dalam negeri | 2025 |
| RPK Liner | pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah | 2025 |
| RPK Tramper | pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. | 2025 |
| Omisi | meninggalkan atau tidak menyinggahi pelabuhan wajib singgah yang ditetapkan dalam jaringan trayek. | 2025 |
| Deviasi | penyimpangan trayek atau tidak menyinggahi pelabuhan wajib singgah yang ditetapkan dalam jaringan trayek. | 2025 |
| Subtitusi | proses mengganti kapal yang beroperasi pada trayek Liner yang telah ditetapkan sebelumnya | 2025 |
| RPK Tramper Khusus | pada dasarnya sama dengan RPK Tramper, namun terdapat perbedaan pada dokumen izin usaha yang dilampirkan. Untuk kegiatan ini, perusahaan harus menyertakan Salinan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) sebagai pengganti SIUPAL | 2025 |
| Angkutan Ternak | merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat, khususnya pada sektor transportasi hewan ternak | 2025 |
| Angkutan Laut Penumpang | Angkutan laut penumpang merupakan kegiatan transportasi yang memindahkan orang melalui jalur perairan dengan menggunakan kapal yang dirancang khusus untuk membawa penumpang. | 2025 |
| Pelayaran Perintis | merupakan layanan transportasi laut pada rute yang ditetapkan pemerintah untuk kawasan yang belum terjangkau layanan komersial karena belum memberikan nilai ekonomi | 2025 |
| Kapal Rede | kapal milik pemerintah yang berfungsi sebagai penghubung (feeder), yaitu memindahkan penumpang maupun barang dari dermaga ke kapal utama atau sebaliknya | 2025 |
| Pelayaran Komersial | merupakan kegiatan usaha yang menyediakan ruang angkut pada kapal laut untuk membawa penumpang maupun barang dari pelabuhan asal menuju pelabuhan tujuan, baik di dalam wilayah Indonesia maupun lintas negara. | 2025 |
| Barang | yang dimaksud dalam kegiatan ini mencakup seluruh jenis komoditas yang dimuat atau dibongkar melalui pelabuhan. | 2025 |
| Bag Cargo | Barang dalam karung yang dapat disusun bertumpuk. | 2025 |
| Break Bulk | Barang tanpa kemasan khusus, biasanya dalam jumlah besar dan homogen seperti baja, batu bara, dan kargo umum. | 2025 |
| Curah Cair | Muatan cair yang diangkut menggunakan kapal tanker seperti BBM, CPO, atau bahan kimia cair. | 2025 |
| Curah Kering | Muatan berbentuk butiran atau serbuk, misalnya gandum, kedelai, semen, yang dimuat menggunakan peralatan khusus | 2025 |
| Peti Kemas Antar Pulau | Kontainer standar ISO untuk distribusi antarpulau dalam negeri. | 2025 |
| Peti Kemas Internasional | Kontainer dari logam untuk barang ekspor-impor seperti ikan, makanan, dan suku cadang. | 2025 |
| Unitized Cargo | Barang yang digabung dalam satuan tertentu menggunakan pallet atau pengikat sehingga lebih mudah ditangani dan diawasi, misalnya barang dalam kontainer. | 2025 |
| Usaha Keagenan Kapal Asing | kegiatan usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing selama berada di Indonesia. | 2025 |
| Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) | merupakan persetujuan tertulis mengenai rencana dan realisasi kedatangan kapal asing yang diterbitkan Kementerian Perhubungan kepada perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal yang ditunjuk sebagai agen umum perusahaan angkutan laut asing. | 2025 |
| Ekor Ternak | Individu ternak hidup yang diangkut dengan kapal laut | 2025 |
| Orang (Penumpang) | Individu orang yang melakukan perjalanan dengan kapal laut | 2025 |
| Ton | Ton barang pada kapal perintis adalah berat barang yang diangkut menggunakan kapal perintis dan tercatat dalam dokumen muatan kapal. | 2025 |
| TEU | satuan standar yang digunakan untuk mengukur kapasitas dan volume muatan peti kemas, di mana satu TEU setara dengan satu peti kemas berukuran 20 kaki yang diangkut menggunakan kapal laut dan tercatat dalam dokumen atau sistem pencatatan pelabuhan. Jumlah peti kemas yang diangkut melalui angkutan laut yang dinyatakan dalam satuan TEU. | 2025 |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Penarikan Data Dari Sistem
- Supervisi
- Lainnya : Forum Group Discussion (FGD)
- Lainnya : SDM, Regulasi, Kendaraan, Penumpang, Logistik, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Laut
- Nasional
- Provinsi
- Lainnya : Satuan Kerja Ditjen Perhubungan Laut