Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan Daerah |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3504.002 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl.A. Yani Timur No. 37
Telepon:
0355320098
Faksmile:
-
Email:
bapendatulungagung@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
BOWO WICAKSONO, SE.
Jabatan:
Plt. Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Pajak Daerah
Alamat:
Jl. A. Yani Timur No. 37 Tulungagung
Telepon:
0355 320098
Faksmile:
-
Email:
bapendatulungagung@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi data terkait pendapatan asli daerah terutama dalam sektor pajak yang didasarkan pada kebijakan yaitu:
• UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
• PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
• Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.2. Tujuan Kegiatan:
1. Untuk memperoleh data pajak daerah Kabupaten Tulungagung
2. Untuk memperoleh bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi serta proyeksi data pajak daerah di Kabupaten Tulungagung
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
02 Juni 2026
|
04 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
10 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolban kekayaan daerah yang dipisahkan , dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. | Tahunan |
| 2 | Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | Tahunan |
| 3 | Retribusi Daerah | Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | Tahunan |
| 4 | Wajib Pajak | Orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
| 5 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas pernyataan modal pada BUMN dan BUMD. | Tahunan |
| 6 | Lain-Lain PAD yang Sah | Pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan pendapatan daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain-lain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c ) jasa giro; (d) Pendapatan bunga;(e) tuntunan ganti rugi;(f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, atau pun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. | Tahunan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Lainnya : Konfirmasi Validasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Ya
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Wajib Pajak dan Wajib Retribusi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak