Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pendapatan Daerah
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3504.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl.A. Yani Timur No. 37
Telepon:
0355320098
Faksmile:
-
Email:
bapendatulungagung@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
BOWO WICAKSONO, SE.
Jabatan:
Plt. Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Pajak Daerah
Alamat:
Jl. A. Yani Timur No. 37 Tulungagung
Telepon:
0355 320098
Faksmile:
-
Email:
bapendatulungagung@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi data terkait pendapatan asli daerah terutama dalam sektor pajak yang didasarkan pada kebijakan  yaitu:

•    UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
•    PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
•    Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Untuk memperoleh data pajak daerah Kabupaten Tulungagung

2. Untuk memperoleh bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi serta proyeksi data pajak daerah di Kabupaten Tulungagung

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
18 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Mei 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
02 Juni 2026
04 Januari 2027
E. Penyajian
10 Januari 2027
15 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolban kekayaan daerah yang dipisahkan , dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Tahunan
2 Pajak Daerah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tahunan
3 Retribusi Daerah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Tahunan
4 Wajib Pajak Orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahunan
5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas pernyataan modal pada BUMN dan BUMD. Tahunan
6 Lain-Lain PAD yang Sah Pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan pendapatan daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain-lain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c ) jasa giro; (d) Pendapatan bunga;(e) tuntunan ganti rugi;(f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, atau pun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Konfirmasi Validasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Wajib Pajak dan Wajib Retribusi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak