Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pelanggaran Perda Dan Perkada Kabupaten Blora Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pelanggaran Perda Dan Perkada Kabupaten Blora Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Tanggal Terbit 27 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3316.013
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pelanggaran Perda dan Perkada Kabupaten Blora
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Blora-Cepu Km. 5 Jepon, Blora, Jawa Tengah, Indonesia.
Telepon:
(0296) 4319051
Faksmile:
-
Email:
satpolpp@blorakab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
TRIWAHYU WIJAYANTI, SE, M.Si
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Blora-Cepu Km. 5 Jepon, Blora, Jawa Tengah, Indonesia
Telepon:
(0296) 4319051
Faksmile:
(0296) 4319052
Email:
satpolblora@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Peran dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran semakin jelas dan dipertegas dengan diterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, yang mempunyai Tugas Pkok dan Fungsi Penegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

3.2. Tujuan Kegiatan:

Meminimalisir gangguan keamanan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
28 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
24 April 2026
30 April 2026
C. Pengolahan
01 Mei 2026
29 Mei 2026
D. Analisis
01 Mei 2026
29 Mei 2026
E. Penyajian
01 Juni 2026
30 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pelanggaran K3 (PKL) Jumlah Pelanggaran Pedagang Kaki Lima 2026
2 Pelanggaran K3 (PGOT) Jumlah Pelanggaran Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar 2026
3 Pelanggaran K3 (APK) Jumlah Pelanggaran Alat Peraga (Spanduk/banner) 2026
4 Pelanggaran K3 (PPKS) Jumlah Pelanggaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual anak dibawah umur 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Verifikasi dan Validasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak