Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Permasalahan Hukum Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Permasalahan Hukum Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 16 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3500.096
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Permasalahan Hukum di Provinsi Jawa Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Pahlawan No.110, Alun-alun Contong, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur 60174
Telepon:
: 0811314040
Faksmile:
-
Email:
birohukum.jatimprov@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Masrur Ali Nuri, S.H., M.H.
Jabatan:
Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM
Alamat:
Jln. Pahlawan 110, Surabaya
Telepon:
Faksmile:
Email:
birohukum@jatimprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Permasalahan hukum merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Di Provinsi Jawa Timur, berbagai permasalahan hukum muncul baik di tingkat masyarakat, instansi pemerintah, maupun lembaga hukum, yang mencakup aspek litigasi, non-litigasi, dan hak asasi manusia (HAM).

Berdasarkan dokumen Rencana Strategis Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur 2025-2029, terdapat subkegiatan indikator Jumlah Masalah Non Litigasi dan HAM yang diselesaikan. 

Penyusunan rekomendasi statistik permasalahan hukum menjadi penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih terarah dan strategis. Dengan demikian, penguatan sistem informasi dan statistik permasalahan hukum tidak hanya mendukung fungsi teknis penanganan hukum, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan capaian IKD Jawa Timur secara berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kompilasi data permasalahan hukum bertujuan untuk mengumpulkan, mengintegrasikan, dan menyajikan informasi secara sistematis mengenai permasalahan hukum yang terjadi di provinsi ini.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 April 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 April 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 April 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persentase Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Persentase Capaian Pelaksanaan Aksi HAM 2026
2 Jumlah perkara yang mendapat dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin Jumlah perkara yang mendapat dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Provinsi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya