Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat Di Kabupaten Natuna Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat Di Kabupaten Natuna Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna
Tanggal Terbit 09 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.2103.009
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pelayanan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat di Kabupaten Natuna
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Batu Sisir - Bukit Arai
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dinkes@natunakab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Wan Iswandi, SKM
Jabatan:
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Alamat:
Air Kubang
Telepon:
082284773193
Faksmile:
Email:
waniswandiwandi3614@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

         Dewasa ini masalah kesehatan jiwa semakin mendapat perhatian masyarakat dunia, satu atau lebih gangguan jiwa dan perilaku dialami oleh 25% dari seluruh penduduk pada suatu masa dari hidupnya, WHO menemukan bahwa 24% pasien yang beribat ke pelayanan primer memiliki diagnosis gangguan jiwa, gangguan jiwa yang sering ditemukan di pelayanan kesehatan primer antara lain adalah depresi dan cemas, baik secara diagnosis tersendiri maupun komorbid dengan diagnosis fisiknya. sementara itu masalah kesehatan jiwa di Indonesia cukup besar, data nasional untuk gangguan mental emosional (gejala depresi dan cemas) yang dideteksi pada penduduk usia >15 tahun atau lebih, dialami oleh 9,8% penduduk atau lebih dari 19 juta jiwa, sedangkan gangguan jiwa berat (Psikotik) dialami oleh 6,7/1000 atau lebih dari 1.700.000 jiwa, sebesar 14% dari gangguan psikotik tersebut atau lebih dari 200.000 kasus pernah mengatakan pernah dipasung. tidak sedikit masalah kesehatan jiwa tersebut dialami oleh usia produktif, bahkan sejak usia remaja. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemunuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Kegiatan pengelolaan layanan kesehatan ODGJ Berat ( Skizofrenia dan Psikotik Akut) yang dilaksanakan di UPTD Puskesmas Se- Kabupaten Natuna antara lain meliputi, jumlah ODGJ Berat tahun 2025 sebanyak 157, ODGJ yang mendapatkan pelayanan sesuai standart sebanyak 156 , capaian nya sebanyak 99,36%    

                                                                               

3.2. Tujuan Kegiatan:

kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan kesehatan jiwa serta tercapai Pelayanan Kesehatan Jiwa Sesuai Standar                                                                          

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
03 Maret 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
11 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
11 April 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
11 April 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
14 Januari 2027
25 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Sebutan atau label yang diberikan kepada orang, tempat, produk (misalnya merek produk) dan bahkan gagasan atau konsep, yang biasanya digunakan untuk membedakan satu sama lain saat pengumpulan
2 Umur Umur atau usia lama waktu hidup atau keberadaan seseorang/makhluk sejak dilahirkan hingga waktu tertentu saat pengumpulan
3 Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. saat pengumpulan
4 Diagnosis orang dengan gangguan jiwa Diagnosa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat, seperti Skizofrenia, Psikosis Akut, atau Depresi Berat, hanya dapat ditegakkan oleh psikiater, psikolog, atau dokter melalui wawancara medis, pemeriksaan mental, dan observasi perilaku. saat pengumpulan
5 Terapi Obat Terapi obat (farmakoterapi) penggunaan satu atau lebih agen farmakologis—obat resep, bebas, atau vaksin—untuk mengobati penyakit, meredakan gejala, mencegah penyakit, dan meningkatkan kesehatan saat pengumpulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Kelompok Tim
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak