Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Timbulan Sampah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Timbulan Sampah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Lingkungan Hidup
Tanggal Terbit 30 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1609.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Timbulan Sampah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Lingkungan Hidup
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Lintas Sumatera Km 7 Martapura
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
blhokut@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Suhaimi, S.E., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah
Alamat:
Martapura
Telepon:
081367241700
Faksmile:
-
Email:
suhaimikuntji@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

   Sampah telah menjadi isu dalam rangka pembangunan di daerah, karena sampah belum ditangani secara holistik. Saat ini pengelolaan sampah di Kabupaten Pandeglang ditangani oleh pemerintah daerah dengan segala keterbatasan dalam sarana dan prasarana, belum digunakannya teknologi yang tepat untuk pengolahan sampah serta mekanime pengelolaan sampah yang masih konvensional membuat pengelolaan sampah belum dapat optimal dilaksanakan. Apabila hal ini dibiarkan dapat berdampak kepada masalah lingkungan karena pengelolaan sampah yang tidak baik menyebabkan sampah menjadi polutan bagi lingkungan dan untuk mengatasi hal tersebut dibutuhkan optimalisasi pengelolaan sampah.

  Paradigma baru pengelolaan sampah diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah dari sumber timbulan dan mengurangi timbulan sampah yang diproses TPA sehingga dapat menambah umur pakai TPA. Pengelolaan sampah kawasan permukiman yang saat ini dilaksanakan di Kecamatan Pandeglang ada 2 (i) sampah diangkut langsung oleh petugas kebersihan dari rumah pelanggan. (ii) sampah dikumpul di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS). Kedua proses pengelolaan sampah kawasan permukiman tersebut merupakan paradigma lama yang tidak ada pengolahan sampah berupa pemilahan dan pemrosesan sampah di sumber timbulan.

  Sampah menurut Undang – Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sehingga sampah merupakan limbah berbentuk padatan yang dihasilkan dari aktivitas manusia dan hewan. Sampah yang dikelola terdiri dari sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Undang – Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, membagi sampah menjadi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Sampah rumah tangga merupakan sampah yang berasal dari kegiatan sehari – hari dalam rumah tangga, tidak termasuk didalamnya tinja dan sampah spesifik , sehingga sampah rumah tangga cenderung tidak berbahaya. Sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan sampah rumah tanggga selain tinja dan sampah spesifik yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya. Sedangkan sampah spesifik merupakan sampah yang meliputi a) sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, b) sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, c) sampah yang timbul akibat bencana, d) puing bongkahan bangunan e) sampah yang secara teknologi belum dapat diolah dan f) sampah yang timbul secara spesifik.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengetahui timbulan sampah, Komposisi, dan jenis sampah yang dihasilkan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
  2. Mengetahui dan menganalisis skenario pengelolaan sampah yang dapat diterapkan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
  3. Mengetahui dan menganalisis metode yang tepat untuk pemanfaatan sampah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
  4. Menganalisis rekomendasi mengenai strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. 
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
28 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
29 April 2026
31 Mei 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
31 Juli 2026
D. Analisis
01 Agustus 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
07 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Volume Sampah Jumlah sampah berdasarkan ruang yang ditempati 2026
2 Berat Sampah Massa sampah yang dihasilkan, seringkali diukur per kapita per hari 2026
3 Jumlah Penduduk dan Kepadatan Variabel utama yang mempengaruhi total timbulan sampah 2026
4 Komposisi sampah Persentase jenis sampah 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 8 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak