Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Pokok Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | dinas pendidikan |
| Tanggal Terbit | 26 Februari 2026 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Data Pokok Pendidikan Kabupaten Malang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
dinas pendidikan
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl Penarukan No.1 Kepanjen
Telepon:
081252288155
Faksmile:
-
Email:
dinaspendidikankabupatenmalang@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Bagus Sulistyawan, AP., M.Si
Jabatan:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Alamat:
Jl. Penarukan No. 1 Kepanjen
Telepon:
081252288155
Faksmile:
-
Email:
dmalangkab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Mengacu pada intruksi menteri No. 2 tahun 2011 Tentang Data Pokok Pendidikan dan Permendikbud No.79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan
3.2. Tujuan Kegiatan:
Untuk Menghasilkan Data Pokok Pendidikan yang akurat dan akuntabel
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
27 Februari 2026
|
27 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
28 Februari 2026
|
04 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
05 Maret 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
10 September 2026
|
| E. | Penyajian |
15 September 2026
|
29 September 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Siswa | Pengertian siswa atau peserta didik menurut ketentuan umum undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. | Tahunan |
| Tenaga Pendidik | Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah | Tahunan |
| Tenaga Kependidikan | Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru, Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program Diploma III (D-III) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan tugas dan fungsi. Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memerlukan keahlian khusus, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahlian. | Tahunan |
| Sekolah Terakreditasi | Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan Pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu Pendidikan, Akreditasi Satuan Pendidikan dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. | Tahunan |
| Fasilitas Sekolah | Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan. | Tahunan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Mengunduh dari data dapodik
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
- Lainnya : sekolah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak