Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Peminjam Buku Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi |
| Tanggal Terbit | 30 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3521.028 |
Perpustakaan Umum Daerah merupakan lembaga layanan publik yang berfungsi sebagai pusat informasi, pendidikan, penelitian, pelestarian, dan rekreasi bagi masyarakat. Salah satu layanan utama yang diselenggarakan adalah layanan peminjaman buku, yang menjadi indikator utama tingkat pemanfaatan koleksi dan minat baca masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola perpustakaan yang tertib, profesional, dan akuntabel, diperlukan pencatatan serta pelaporan kegiatan peminjaman buku secara sistematis dan berkelanjutan. Laporan peminjaman buku ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi layanan sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan mutu layanan perpustakaan.
Tujuan pembuatan laporan peminjaman buku di Perpustakaan Umum Daerah adalah sebagai berikut:
- Menyajikan data jumlah dan jenis koleksi yang dipinjam.
- Mengetahui tingkat kunjungan dan partisipasi pemustaka.
- Mengevaluasi efektivitas layanan peminjaman.
- Menjadi dasar perencanaan pengembangan koleksi dan peningkatan layanan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
29 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
04 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
05 Januari 2027
|
06 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
07 Januari 2027
|
08 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Anggota | nama lengkap pemustaka yang terdaftar secara resmi dalam administrasi perpustakaan sebagai bagian dari data keanggotaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan | 2026 |
| 2 | Nomor Anggota | identitas unik yang diberikan oleh perpustakaan kepada setiap pemustaka yang telah terdaftar, yang digunakan sebagai sarana identifikasi dalam penyelenggaraan layanan perpustakaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan | 2026 |
| 3 | Judul Buku | nama atau sebutan suatu karya tulis atau cetak yang tercantum pada halaman judul dan digunakan sebagai identitas utama bahan perpustakaan | 2026 |
| 4 | Nomor Induk Buku | nomor identitas inventaris yang diberikan secara berurutan kepada setiap eksemplar buku pada saat pencatatan koleksi, yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dan pengendalian koleksi perpustakaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan | 2026 |
| 5 | Nomor Klasifikasi Perpustakaan | kode klasifikasi berupa angka atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan pada bahan perpustakaan berdasarkan subjek atau bidang ilmu tertentu, yang digunakan sebagai pedoman penataan, penempatan, dan temu kembali koleksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan | 2026 |
| 6 | Tanggal Peminjaman | keterangan waktu berupa hari, bulan, dan tahun saat bahan perpustakaan dipinjam oleh pemustaka, yang dicatat sebagai bagian dari administrasi layanan sirkulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan | 2026 |
| 7 | Jenis Anggota | kategori atau pengelompokan pemustaka yang terdaftar sebagai anggota perpustakaan berdasarkan status dan karakteristiknya, yang digunakan untuk keperluan administrasi dan penyelenggaraan layanan perpustakaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota