Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Peminjam Buku Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Peminjam Buku Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi
Tanggal Terbit 30 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3521.028
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Peminjam Buku Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Ngawi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Imam Bonjol No.2B Ngawi
Telepon:
0351749051
Faksmile:
0351749051
Email:
perpustakaan@ngawikab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Yetty Nilam Sulandriana, S.S., M.M
Jabatan:
Kepala Bidang Perpustakaan
Alamat:
Jln. Imam Bonjol 2B Kabupaten Ngawi Jawa Timur
Telepon:
0351749051
Faksmile:
0351749051
Email:
perpusda.kabngawi@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Perpustakaan Umum Daerah merupakan lembaga layanan publik yang berfungsi sebagai pusat informasi, pendidikan, penelitian, pelestarian, dan rekreasi bagi masyarakat. Salah satu layanan utama yang diselenggarakan adalah layanan peminjaman buku, yang menjadi indikator utama tingkat pemanfaatan koleksi dan minat baca masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola perpustakaan yang tertib, profesional, dan akuntabel, diperlukan pencatatan serta pelaporan kegiatan peminjaman buku secara sistematis dan berkelanjutan. Laporan peminjaman buku ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi layanan sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan mutu layanan perpustakaan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan pembuatan laporan peminjaman buku di Perpustakaan Umum Daerah adalah sebagai berikut:

  • Menyajikan data jumlah dan jenis koleksi yang dipinjam.
  • Mengetahui tingkat kunjungan dan partisipasi pemustaka.
  • Mengevaluasi efektivitas layanan peminjaman.
  • Menjadi dasar perencanaan pengembangan koleksi dan peningkatan layanan.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
29 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Januari 2027
04 Januari 2027
D. Analisis
05 Januari 2027
06 Januari 2027
E. Penyajian
07 Januari 2027
08 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Anggota nama lengkap pemustaka yang terdaftar secara resmi dalam administrasi perpustakaan sebagai bagian dari data keanggotaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan 2026
2 Nomor Anggota identitas unik yang diberikan oleh perpustakaan kepada setiap pemustaka yang telah terdaftar, yang digunakan sebagai sarana identifikasi dalam penyelenggaraan layanan perpustakaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan 2026
3 Judul Buku nama atau sebutan suatu karya tulis atau cetak yang tercantum pada halaman judul dan digunakan sebagai identitas utama bahan perpustakaan 2026
4 Nomor Induk Buku nomor identitas inventaris yang diberikan secara berurutan kepada setiap eksemplar buku pada saat pencatatan koleksi, yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dan pengendalian koleksi perpustakaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan 2026
5 Nomor Klasifikasi Perpustakaan kode klasifikasi berupa angka atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan pada bahan perpustakaan berdasarkan subjek atau bidang ilmu tertentu, yang digunakan sebagai pedoman penataan, penempatan, dan temu kembali koleksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan 2026
6 Tanggal Peminjaman keterangan waktu berupa hari, bulan, dan tahun saat bahan perpustakaan dipinjam oleh pemustaka, yang dicatat sebagai bagian dari administrasi layanan sirkulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan 2026
7 Jenis Anggota kategori atau pengelompokan pemustaka yang terdaftar sebagai anggota perpustakaan berdasarkan status dan karakteristiknya, yang digunakan untuk keperluan administrasi dan penyelenggaraan layanan perpustakaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak