Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Anggota DPRD Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | sekretariat DPRD |
| Tanggal Terbit | 29 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3529.011 |
Kompilasi data anggota dewan adalah pengumpulan dan pembaruan profil anggota legislatif yang dilakukan secara berkala. Latar belakang utamanya meliputi pemenuhan regulasi, penyediaan profil lengkap untuk penempatan alat kelengkapan dewan (AKD), serta kebutuhan administrasi untuk memfasilitasi pelayanan publik seperti masa reses dan pergantian antar waktu (PAW).
Berikut adalah rincian latar belakang dilakukannya kompilasi data anggota dewan:
Kepatuhan Regulasi Satu Data: Pengumpulan data sering kali didasarkan pada Peraturan Presiden mengenai Satu Data Indonesia dan turunannya di tingkat daerah untuk memastikan transparansi dan akurasi informasi publik.
Dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW): Data perlu dikelola secara terus-menerus karena adanya potensi perubahan keanggotaan (PAW) yang mengharuskan administrasi legislatif selalu mutakhir.
Optimalisasi Alat Kelengkapan DPRD (AKD): Data latar belakang, kompetensi, dan pengalaman masing-masing anggota dewan digunakan oleh fraksi untuk mempertimbangkan penempatan anggota dalam komisi atau badan tertentu.
Fasilitasi Tugas dan Fungsi Dewan: Kelengkapan administrasi data diperlukan oleh Sekretariat DPRD dalam menunjang fungsi penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan. Hal ini termasuk memberikan informasi demografi yang akurat saat anggota dewan melaksanakan reses
ujuan utama dari kegiatan kompilasi data anggota dewan adalah untuk mendapatkan, menyediakan, dan memperbarui data administrasi yang akurat mengenai profil serta keanggotaan legislatif. Data ini digunakan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis data (Satu Data Indonesia).
Secara lebih rinci, tujuan kegiatan ini mencakup hal-hal berikut:
Mencatat Profil Keanggotaan: Mengelompokkan data anggota dewan berdasarkan partai politik, fraksi, komisi, jabatan, kelompok umur, dan jenis kelamin.
Menyediakan Sarana Informasi: Menjadi sumber data terpercaya bagi pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan masyarakat umum.
Pemutakhiran Administrasi Berkelanjutan: Memfasilitasi pencatatan jika terjadi perubahan status, seperti Pergantian Antar Waktu (PAW), mutasi, atau perubahan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juni 2026
|
10 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
01 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
30 Juli 2026
|
30 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
30 Agustus 2026
|
30 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
01 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Lengkap & Gelar | Nama Lengkap & Gelar | 2026 |
| 2 | Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | 2026 |
| 3 | Tempat dan Tanggal Lahir | Tempat dan Tanggal Lahir: | 2026 |
| 4 | Agama | Agama | 2026 |
| 5 | Pendidikan Terakhir | Kelompok anggota yang berasal dari satu gabungan partai politik | 2026 |
| 6 | Fraksi | Kelompok anggota yang berasal dari satu gabungan partai politik | 2026 |
| 7 | Partai Politik | Partai pengusung saat pemilihan legislatif | 2026 |
| 8 | Daerah Pemilihan (Dapil) | Wilayah administrasi tempat anggota dewan dipilih | 2026 |
| 9 | Jabatan/Alat Kelengkapan Dewan (AKD) | Posisi dalam struktur kepemimpinan, seperti Ketua, Wakil Ketua, Ketua Komisi, atau Anggota | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Lainnya : Pengawasan langsung
- Individu
- Kabupaten Atau Kota