Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Anggota DPRD Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Anggota DPRD Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi sekretariat DPRD
Tanggal Terbit 29 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3529.011
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Anggota DPRD
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
sekretariat DPRD
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Trunojoyo 124
Telepon:
0328664344
Faksmile:
0328 662211
Email:
setwansumenep2@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Hasan Basri
Jabatan:
Kepala Bagian Persidangan dan perundang-undangan
Alamat:
Trunojoyo km 3 Desa Gedungan Batuan Sumenep
Telepon:
082333687575
Faksmile:
Email:
procabsetwan@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kompilasi data anggota dewan adalah pengumpulan dan pembaruan profil anggota legislatif yang dilakukan secara berkala. Latar belakang utamanya meliputi pemenuhan regulasi, penyediaan profil lengkap untuk penempatan alat kelengkapan dewan (AKD), serta kebutuhan administrasi untuk memfasilitasi pelayanan publik seperti masa reses dan pergantian antar waktu (PAW). 

Berikut adalah rincian latar belakang dilakukannya kompilasi data anggota dewan:

  • Kepatuhan Regulasi Satu Data: Pengumpulan data sering kali didasarkan pada Peraturan Presiden mengenai Satu Data Indonesia dan turunannya di tingkat daerah untuk memastikan transparansi dan akurasi informasi publik. 

  • Dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW): Data perlu dikelola secara terus-menerus karena adanya potensi perubahan keanggotaan (PAW) yang mengharuskan administrasi legislatif selalu mutakhir. 

  • Optimalisasi Alat Kelengkapan DPRD (AKD): Data latar belakang, kompetensi, dan pengalaman masing-masing anggota dewan digunakan oleh fraksi untuk mempertimbangkan penempatan anggota dalam komisi atau badan tertentu.

  • Fasilitasi Tugas dan Fungsi Dewan: Kelengkapan administrasi data diperlukan oleh Sekretariat DPRD dalam menunjang fungsi penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan. Hal ini termasuk memberikan informasi demografi yang akurat saat anggota dewan melaksanakan reses

3.2. Tujuan Kegiatan:

ujuan utama dari kegiatan kompilasi data anggota dewan adalah untuk mendapatkan, menyediakan, dan memperbarui data administrasi yang akurat mengenai profil serta keanggotaan legislatif. Data ini digunakan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis data (Satu Data Indonesia). 

Secara lebih rinci, tujuan kegiatan ini mencakup hal-hal berikut:

  • Mencatat Profil Keanggotaan: Mengelompokkan data anggota dewan berdasarkan partai politik, fraksi, komisi, jabatan, kelompok umur, dan jenis kelamin. 

  • Menyediakan Sarana Informasi: Menjadi sumber data terpercaya bagi pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan masyarakat umum. 

  • Pemutakhiran Administrasi Berkelanjutan: Memfasilitasi pencatatan jika terjadi perubahan status, seperti Pergantian Antar Waktu (PAW), mutasi, atau perubahan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juni 2026
10 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
01 Juli 2026
C. Pengolahan
30 Juli 2026
30 Agustus 2026
D. Analisis
30 Agustus 2026
30 Agustus 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
01 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Lengkap & Gelar Nama Lengkap & Gelar 2026
2 Jenis Kelamin Jenis Kelamin 2026
3 Tempat dan Tanggal Lahir Tempat dan Tanggal Lahir: 2026
4 Agama Agama 2026
5 Pendidikan Terakhir Kelompok anggota yang berasal dari satu gabungan partai politik 2026
6 Fraksi Kelompok anggota yang berasal dari satu gabungan partai politik 2026
7 Partai Politik Partai pengusung saat pemilihan legislatif 2026
8 Daerah Pemilihan (Dapil) Wilayah administrasi tempat anggota dewan dipilih 2026
9 Jabatan/Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Posisi dalam struktur kepemimpinan, seperti Ketua, Wakil Ketua, Ketua Komisi, atau Anggota 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengawasan langsung
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya