Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau |
| Tanggal Terbit | 30 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.2100.012 |
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Perhubungan beserta seluruh Unit Pelaksana Teknisnya (UPT) menyelenggarakan berbagai jenis pelayanan publik di bidang perhubungan, mencakup layanan transportasi darat, laut, dan kepelabuhanan. Pelayanan-pelayanan tersebut menyentuh langsung kebutuhan masyarakat luas sehingga kualitasnya perlu terus dipantau, dievaluasi, dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dibantu oleh beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyelenggaraan Pelabuhan yang tersebar di berbagai wilayah kepulauan yang melayani masyarakat pengguna jasa pelabuhan.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, UPT Penyelenggaraan Pelabuhan wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Salah satu instrumen evaluasi tersebut adalah Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Selama ini, pelaksanaan SKM pada Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dilakukan secara terintegrasi, mencakup unit yang melekat pada Dinas maupun UPT Penyelenggaraan Pelabuhan yang tersebar di Kabupaten/Kota. Namun mulai Tahun 2026, setiap UPT Penyelenggaraan Pelabuhan dihimbau untuk melaksanakan SKM secara mandiri/terpisah agar hasil survei lebih representatif dan spesifik menggambarkan kualitas pelayanan di masing-masing UPT.
Mengingat karakteristik geografis Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari pulau-pulau, maka layanan perhubungan menjadi aspek strategis yang sangat vital bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah.
Mengetahui dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan UPT-nya.
Mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik bidang perhubungan di Provinsi Kepulauan Riau.
Mengetahui harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perhubungan.
Menyediakan data dan informasi sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan publik sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi.
- Memenuhi kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
22 April 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
07 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juni 2026
|
07 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
08 Juni 2026
|
20 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahun 2026 |
| 2 | Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Tahun 2026 |
| 3 | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Tahun 2026 |
| 4 | Pekerjaan | Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Tahun 2026 |
| 5 | Domisili | Tempat tinggal yang resmi atau tempat seseorang dianggap bermukim secara hukum. 1. Kota Tanjungpinang; 2. Kabupaten Bintan; 3. Kota Batam; 4. Kabupaten Karimun; 5. Kabupaten Lingga; 6. Kabupaten Natuna; 7. Kabupaten Kepulauan Anambas. | Tahun 2026 |
| 6 | Jenis Layanan yang diterima | Jenis layanan yang diterima pengguna layanan : A. Kantor Dinas Perhubungan 1. Layanan Sekretariat a) Layanan surat menyurat b) Layanan informasi c) Layanan tamu/pengunjung/koordinasi d) Layanan Pengaduan e) Layanan PPID 2. Layanan Bidang Angkutan Perairan a) Kajian Teknis Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL-PELNAS); b) Kajian Teknis Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT); c) Kajian Teknis Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM); d) Kajian Teknis Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (SIUDPK); e) Kajian Teknis Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan (SIUAPP); f) Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Liner; g) Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Tramper; h) Kajian Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan; i) Kajian Teknis Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan; 3. Layanan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan a) Persetujuan Teknis Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN); b) Kajian Teknis Angkutan Umum Kendaraan Bermotor; c) Kajian Teknis Angkutan Sewa Khusus; d) Kajian Teknis Angkutan Trayek; 4. Layanan Bidang Kepelabuhanan a) Rekomendasi Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional. b) Rekomendasi Penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional. c) Rekomendasi Penerbitan izin pembangunan pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. d) Rekomendasi Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional. e) Rekomendasi Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional. f) Rekomendasi Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional. g) Rekomendasi Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional. h) Rekomendasi Penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional. i) Rekomendasi Penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional B. UPT Penyelenggaraan Pelabuhan 1. Jasa Pelayanan Kapal; 2. Jasa Pelayanan Barang; 3. Jasa Pelayanan Terminal Pelabuhan dan Lainnya; 4. Jasa Pelayanan Pemanfaatan Aset Daerah. | Tahun 2026 |
| 7 | Unit kerja yang memberikan layanan | Unit Kerja pengguna layanan mendapatkan layanan, terdiri dari 1. Sekretariat 2. Bidang Angkutan Perairan; 3. Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ); 4. Bidang Kepelabuhanan 5. UPT Penyelenggara Pelabuhan Wilayah I Kota Batam; 6. UPT Penyelenggara Pelabuhan Wilayah II Kabupaten Karimun; 7. UPT Penyelenggara Pelabuhan Wilayah III Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan; 8. UPT Penyelenggara Pelabuhan Wilayah IV Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kep. Anambas; 9. UPT Penyelenggara Pelabuhan Wilayah V Kabupaten Lingga. | Tahun 2026 |
| 8 | Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif. | Tahun 2026 |
| 9 | Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Tahun 2026 |
| 10 | Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Tahun 2026 |
| 11 | Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Tahun 2026 |
| 12 | Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Tahun 2026 |
| 13 | Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Tahun 2026 |
| 14 | Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. | Tahun 2026 |
| 15 | Kualitas sarana dan prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Tahun 2026 |
| 16 | Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahun 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Pemeriksaan kualitas data
- Lainnya : Unit Layanan Dinas pada Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau
- Lainnya : Provinsi