Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pariwisata Dan Budaya Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 29 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.043 |
Penyajian Informasi Dan Data Terkait Pariwisata Dan Budaya Di Jawa Barat Merupakan Publikasi Tahunan Yang Dikeluarkan Oleh Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat. Data Pariwisata Dan Budaya (parbud) Dalam Angka Bersumber Dari Data Dinas Yang Membidangi Pariwisata Dan Kebudayaan Di Kabupaten/kota Di Jawa Barat. Publikasi Buku Parbud Dalam Angka Dimaksudkan Untuk Memenuhi Kebutuhan Data Dan Informasi Yang Tidak Hanya Terbatas Pada Penggunaan Secara Internal Dan Antar Instansi, Tetapi Juga Sebagai Bentuk Pemenuhan Kebutuhan Data Publik Bagi Masyarakat Baik Mahasiswa, Pelajar, Dan Peneliti Yang Membutuhkan Data Statistik. Data Memiliki Fungsi Sangat Strategis Yakni, Sebagai Dasar Untuk Membuat Suatu Perencanaan, Dasar Untuk Membuat Keputusan, Sebagai Alat Pengendali Terhadap Pelaksanaaan Suatu Kegiatan Dan Sebagai Dasar Evaluasi Suatu Kegiatan. Oleh Karena Itu, Data Sangat Penting Dalam Pengelolaan Suatu Organisasi Atau Pemerintahan. Selanjutnya, Pengkinian Data Serta Informasi Pariwisata Dan Kebudayaan Perlu Dilakukan Dalam Rangka Penguatan Data Dan Informasi Terkait Bidang Pariwisata Dan Kebudayaan Untuk Melihat Kondisi Terkini. Berlandaskan pada beberapa dasar hukum : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik.
Tujuan Kegiatan Ini Adalah Sebagai Gambaran Mengenai Perkembangan Potensi Dan Kondisi Bidang Pariwisata Dan Budaya Di Jawa Barat. Juga Sebagai Usaha Dalam Meningkatkan Perlindungan Terhadap Kekayaan Warisan Budaya Serta Memperbaiki Basis Data Agar Mudah Mengelola Seluruh Warisan Budaya
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Maret 2028
|
31 Maret 2028
|
| D. | Analisis |
01 Maret 2028
|
31 Maret 2028
|
| E. | Penyajian |
01 April 2028
|
30 April 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Data Daya Tarik Wisata | Daya Tarik Wisata adalah sesuatu yang memiliki keunikan, nilai dan kemudahan berupa keanekaragaman alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi kunjungan wisatawan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009). | Setahun yang lalu |
| 2 | Data Daya Tarik Wisata Unggulan | Daya tarik wisata yang banyak diminati oleh wisatawan, kemudian dari seluruh aktivitas wisata yang berlangsung dapat diurutkan menjadi wisata unggulan sesuai dengan tingkatan yang paling banyak dikunjungi. | Setahun yang lalu |
| 3 | Jumlah Kunjungan Wisatawan Nusantara ke Akomodasi dan Daya Tarik Wisata | Wisatawan Nusantara (wisnus)/domestic tourists adalah seseorang yang melakukan perjalanan di wilayah teritorial suatu negara, dalam hal ini Indonesia, dengan lama perjalanan kurang dari 6 bulan dan bukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan perjalanan rutin (sekolah atau bekerja), dengan mengunjungi objek wisata komersial, dan atau menginap di akomodasi komersial, dan atau jarak perjalanan lebih besar atau sama dengan 100 (seratus) kilometer pergi-pulang. | Setahun yang lalu |
| 4 | Jumlah Kunjungan wisatawan Mancanegara ke akomodasi dan daya tarik wisata | Wisatawan mancanegara (wisman) adalah setiap orang yang melakukan perjalanan ke suatu negara di luar negara tempat tinggalnya, kurang dari satu tahun, didorong oleh suatu tujuan utama (bisnis,berlibur, atau tujuan pribadi lainnya). dengan mengunjungi objek daya tarik wisata komersial, dan atau menginap di akomodasi komersial. | Setahun yang lalu |
| 5 | Jumlah Restoran | Restoran adalah suatu tempat atau bangunan yang diorganisasi secara komersial, yang menyelenggarakan. Pelayanan dengan baik kepada semua tamunya baik berupa makan maupun minum. Restoran ada yang berlokasi dalam suatu hotel, kantor maupun pabrik, dan banyak juga yang berdiri sendiri di luar bangunan itu. | Setahun yang lalu |
| 6 | Jumlah Cagar Budaya berdasarkan Penetapan | Pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. | Setahun yang lalu |
| 7 | Jumlah Juru Pelihara atau Kuncen Cagar Budaya | Orang yang bertugas dan bertanggung jawab untuk merawat cagar budaya tersebut | Setahun yang lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : Objek wisata, objek cagar budaya
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota