Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Sampang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SAMPANG |
| Tanggal Terbit | 25 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3527.004 |
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan memanfaatkan jaringan komunikasi data (online) agar database SIAK dari setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota terkumpul konsolidasi di di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Terhitung sejak 19 Mei 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang sudah menerapkan SIAK terpusat dan dengan beralihnya sistem menggunakan SIAK terpusat maka tidak ada lagi database di daerah sehingga untuk pengolahan data menggunakan aplikasi PDAK yang dirilis oleh pusat dengan mengacu pada agregat saja tanpa by name by address. Data kependudukan berskala Kabupaten/Kota diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk semester pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kedua yang diterbitkan tanggal 31 Desember (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf g).
Penyediaan Data dan Informasi Perkembangan Kependudukan yang up to date dan akurat sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan kependudukan, perencanaan kependudukan serta untuk mendukung perencanaan pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
24 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Penduduk | banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap | Semesteran |
| 2 | agama | macam ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antara manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya | Semesteran |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan