Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati Di Kabupaten Gresik Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati Di Kabupaten Gresik Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tanggal Terbit 27 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3525.031
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati di Kabupaten Gresik
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Dr. WAHIDIN SUDIRO HUSODO 102B
Telepon:
0313991627
Faksmile:
0313971243
Email:
rengramsatpolpp@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MASDUKAN, SH., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan
Alamat:
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 102B
Telepon:
0313991627
Faksmile:
0313971243
Email:
polpp.gresik@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Selain perda juga ada perbup yang mana peraturan bupati yang mengatur aturan yang belum ada di perda. Kalau ada Peraturan juga pasti ada pelanggaran. Pelanggaran adalah perbuatan yang bertentang dengan aturan atau hukum yakni pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah dan Perundang-Undangan yang telah di tetapkan oleh daerah tersebut. Oleh karena itu aturan itu harus ditegakkan, agar tidak terjadi pelanggaran. Di daerah ada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri, Polri. Dalam Penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP membantu bupati dalam penegakan peratuan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, perlindungan masyarakat, dan pembinaan PPNS.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. untuk mengurangi pelanggaran perda dan perbup di kabupaten Gresik

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
30 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
29 Januari 2027
D. Analisis
01 Juni 2026
29 Januari 2027
E. Penyajian
01 Juni 2026
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Penegakan Perda/Perkada Banyaknya penegakan perda/perkada yang dilakukan selama 1 bulan Bulanan
2 Penanganan penegakan Perda/Perkada Jumlah tindak lanjut penanganan perda/perkada dalam 1 bulan Bulanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Microsoft Excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak