Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Kota Cilegon Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Sosial Kota Cilegon |
| Tanggal Terbit | 27 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3672.008 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Kota Cilegon
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Sosial Kota Cilegon
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Link. Jombang Kali (Bonakarta), Masigit, Jombang, Cilegon - 42414
Telepon:
0254389209
Faksmile:
0254389209
Email:
dinsos@cilegon.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
ZAINAL MUSADAD, M.Si
Jabatan:
SEKRETARIS DINAS SOSIAL
Alamat:
Link. Jombang Kali (Bonakarta), Masigit, Jombang, Cilegon - 42414
Telepon:
(0254) 389209
Faksmile:
(0254) 389209
Email:
dinsos@cilegon.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kab/Kota, bahwa Dinas Sosial Kab/Kota memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dasar Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial dan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana.
Oleh karena itu, untuk memenuhi hal tersebut maka diperlukan kegiatan yang nantinya akan menunjang tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditentukan
3.2. Tujuan Kegiatan:
Tujuan Pelaksanaan SPM Bidang Sosial:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi masyarakat yang mengalami masalah sosial,
- Memberikan pelayanan sosial yang setara, bermutu, dan dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat,
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
16 Februari 2026
|
27 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
18 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
31 Maret 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di Luar Panti | Proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat bagi setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | 2026 |
| Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Luar Panti | Proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat bagi Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dengan kondisi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus. | 2026 |
| Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti | Proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat bagi seseorang baik wanita maupun lakilaki yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dengan kondisi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus. | 2026 |
| Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di luar Panti Sosial | Proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat bagi bagi orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. | 2026 |
| Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat Tanggap dan Paska Bencana Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat yang terkena bencana. | 2026 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 7 orang
Pengumpul data/enumerator
: 35 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
- Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak