Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyusun Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Di Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Riset dan Inovasi Nasional |
| Tanggal Terbit | 19 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.060 |
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
b. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Or-ganisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional;
d. Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Riset Dan Inovasi di Daerah.
2. Gambaran Umum
Suatu negara atau suatu daerah (provinsi/kabupaten/kota) disebut berdaya saing jika dapat menciptakan lingkungan kondusif bagi pelaku usaha untuk berkembang dan berkompetisi pada kancah perekonomian global serta di sisi lain memungkinkan peningkatan standar hidup masyarakat secara umum. Daya saing tergantung pada produktivitas jangka panjang, yang dalam hal ini, negara atau daerah memberdayakan sumber daya manusia, modal, dan sumber daya alamnya.
Daya saing mengandung makna seberapa produktifnya industri di suatu daerah berkompetisi dalam industri sejenis. Daerah berkompetisi dalam hal menawarkan lingkungan yang lebih produktif untuk dunia usaha. Daya saing merupakan salah satu kriteria untuk menentukan keberhasilan dan pencapaian sebuah tujuan yang lebih baik oleh suatu negara atau daerah dalam peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi. Daya saing diidentifikasikan dengan masalah produktivitas, yakni dengan melihat tingkat output yang dihasilkan untuk setiap input yang digunakan. Porter dalam Abdullah (2002) menyatakan bahwa peningkatan produktivitas ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah input fisik modal dan tenaga kerja, peningkatan kualitas input yang digunakan dan peningkatan teknologi.
Pendekatan yang sering digunakan untuk mengukur daya saing dilihat dari beberapa indikator yaitu keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif serta keunggulan absolut. Tarigan (2005, 75) menyatakan bahwa keunggulan komparatif adalah suatu kegiatan ekonomi yang menurut perbandingan lebih menguntungkan bagi pengembangan daerah. Lebih lanjut Tarigan (2005, 75) mengungkapkan bahwa istilah comparative advantage (keunggulan komparatif) mula-mula dikemukakan oleh David Ricardo pada tahun 1917. Dalam teori tersebut, Ricardo membuktikan bahwa apabila ada dua negara saling berdagang dan masing-masing negara mengonsentrasikan diri untuk mengekspor barang yang bagi negara tersebut memiliki keunggulan yang komparatif, kedua negara tersebut akan diuntungkan. Ternyata, ide tersebut bukan saja bermanfaat dalam perdagangan internasional melainkan juga sangat penting diperhatikan dalam ekonomi regional.
Keunggulan kompetitif adalah suatu kelebihan yang membuatnya lebih unggul daripada kompetitor lainnya. Setiap negara atau daerah dapat menciptakan dan mengembangkan keunggulan tersebut. Keunggulan kompetitif ini menjadi ukuran daya saing apabila suatu daerah memiliki kemampuan memasarkan produknya di luar daerah atau luar negeri. Maka dari itu, menurut Tarigan (2005,75), seorang perencana wilayah harus memiliki kemampuan menganalisis potensi ekonomi di wilayahnya. Dalam hal ini, kemampuan pemerintah daerah dalam melihat sektor yang memiliki keunggulan/kelemahan di wilayahnya menjadi makin penting. Sektor yang memiliki keunggulan merupakan prospek yang lebih baik untuk dikembangkan dan diharapkan dapat mendorong sektor-sektor lain untuk berkembang.
3. Urgensi
Penyusunan IDSD merupakan upaya untuk mengukur dan mengetahui sejauh mana keadaan daya saing suatu daerah dari sisi institusi, infrastruktur, adopsi TIK, kestabilan ekonomi makro, kesehatan, keterampilan, pasar produk, pasar tenaga kerja, sistem keuangan, ukuran pasar, dinamisme bisnis, serta kapabilitas inovasi. Tersusunnya IDSD 2026 dapat membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan prioritas program pembangunan daerah sesuai dengan karakter dan permasalahan daya saing daerahnya sehingga lebih terukur dan tepat sasaran. Keberadaan IDSD juga akan memudahkan pemerintah pusat, pelaku bisnis, akademisi, dan stakeholder lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang lebih terarah dan terpadu di tingkat nasional maupun daerah.
Hal penting lainnya dari penyusunan IDSD 2026 ini adalah karena sejalan dengan lima dari delapan misi, dan program aksi Presiden Prabowo Subianto yang dikenal dengan sebutan Astacita. Lima misi tersebut adalah (1) Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; (2) Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur; (3) Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas; (4) Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; dan (5) Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Tujuan:
- menghasilkan Indeks Daya Saing Daerah.
- menggambarkan kondisi daya saing daerah berdasarkan rujukan daya saing global.
- memberikan rujukan dalam penyusunan rumusan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan litbangjirap, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan Iptek di daerah.
- memberikan gambaran mengenai kelebihan (untuk pembelajaran) dan kelemahan (untuk agenda perbaikan/fasilitasi) daerah berdasarkan skor indikator daya saing.
- mengukur faktor-faktor yang mendorong produktivitas pembentuk daya saing suatu daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
22 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
23 Juni 2026
|
15 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
16 Desember 2026
|
28 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kejahatan Terorganisasi | Aktivitas kriminal yang dilakukan oleh kelompok dengan struktur yang terorganisir dan berkelanjutan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal, melibatkan berbagai bentuk aktivitas ilegal seperti perdagangan manusia, senjata ilegal, mafia, narkotika, dan korupsi. | 2025 |
| 2 | Tingkat Pembunuhan | Jumlah kasus pembunuhan yang disengaja dalam suatu wilayah, merujuk pada kematian akibat tindakan kriminal dengan niat menyebabkan kematian atau cedera serius. | 2025 |
| 3 | Jumlah Penangkapan Terduga Teroris | Jumlah orang yang ditangkap karena dugaan terlibat terorisme. | 2025 |
| 4 | Keandalan Layanan Kepolisian | Tingkat efektivitas kepolisian dalam menangani kejahatan, diukur dari persentase penyelesaian kasus (Crime Clearance). | 2025 |
| 5 | Transparansi Anggaran | Opini audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah, mencerminkan tingkat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. | 2025 |
| 6 | Kebebasan Pers | Tingkat kebebasan dan keamanan jurnalis serta media dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman, intimidasi, atau pembatasan. | 2025 |
| 7 | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna. | 2025 |
| 8 | Kinerja Instansi Pemerintah | Kemampuan suatu instansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, dan akuntabel untuk mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan publik. | 2025 |
| 9 | Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) | Proses penataan ulang birokrasi pemerintah mencakup organisasi, peraturan, sumber daya manusia, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya kerja aparatur. | 2025 |
| 10 | Upaya Pencegahan Korupsi | Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. | 2025 |
| 11 | Hak Atas Kepemilikan | Pelanggaran hukum yang merugikan hak milik individu atau kelompok, mencakup tindakan ilegal seperti pembakaran, pencurian, penadahan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan perusakan. | 2025 |
| 12 | Kualitas Administrasi Pertanahan | Tingkat transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam pelayanan publik pertanahan berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) oleh Kementerian ATR/BPN. | 2025 |
| 13 | Tingkat Pengelolaan Lingkungan | Ukuran kualitas lingkungan hidup di suatu wilayah, mencakup keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya alam. | 2025 |
| 14 | Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Aksesibilitas Jalan (SPM AJ) | Ukuran yang harus dicapai dalam penyelenggaraan layanan publik untuk memastikan aksesibilitas jalan yang baik, mengacu pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Jalan di Indonesia. | 2025 |
| 15 | Kualitas Infrastruktur Jalan | Ukuran kondisi fisik, fungsionalitas, dan keberlanjutan infrastruktur jalan yang tersedia. | 2025 |
| 16 | Layanan Infrastruktur Kereta Api | Ukuran ketersediaan stasiun kereta api di suatu wilayah berdasarkan kelasnya. | 2025 |
| 17 | Layanan Infrastruktur Bandara | Ukuran ketersediaan bandara di suatu wilayah berdasarkan kelas dan cakupan layanannya. | 2025 |
| 18 | Layanan Infrastruktur Pelabuhan | Ukuran ketersediaan pelabuhan di suatu wilayah berdasarkan kelas dan cakupan layanannya. | 2025 |
| 19 | Rasio Elektrifikasi | Ukuran tingkat akses masyarakat terhadap layanan listrik di suatu wilayah. Angka rasio elektrifikasi yang tinggi menunjukkan semakin banyak rumah tangga yang memiliki akses listrik. | 2025 |
| 20 | Susut Energi Listrik | Ukuran kehilangan energi yang terjadi selama proses transmisi dan distribusi dari pembangkit listrik ke konsumen. | 2025 |
| 21 | Akses Air Minum Layak | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum yang memenuhi kriteria aman, memadai, dan mudah diakses. | 2025 |
| 22 | Tingkat Kehilangan Air | Tingkat kehilangan air dalam sistem penyediaan air minum, baik secara teknis maupun non-teknis, untuk memantau efisiensi, keandalan, dan keberlanjutan sistem. | 2025 |
| 23 | Pengguna Telepon Seluler | Aktivitas penduduk usia 5 tahun ke atas yang memiliki atau menggunakan telepon seluler dengan fungsi minimal SMS hingga internet dan fotografi. | 2025 |
| 24 | Jangkauan Jaringan 4G | Area geografis di mana sinyal jaringan 4G tersedia, dapat diakses oleh perangkat seluler untuk layanan internet cepat, dipengaruhi oleh infrastruktur menara seluler dan kondisi geografis. | 2025 |
| 25 | Pelanggan Internet Fixed-Broadband | Individu atau rumah tangga yang menggunakan layanan internet tetap (fixed broadband) dengan koneksi berkecepatan tinggi, seperti kabel serat optik (fiber optic), Digital Subscriber Line (DSL), atau teknologi serupa, yang menyediakan akses internet cepat dan stabil di lokasi tetap (bukan seluler). | 2025 |
| 26 | Pengguna Internet | Persentase penduduk usia 5 tahun ke atas yang menggunakan internet untuk berbagai aktivitas, seperti komunikasi, pembelajaran, transaksi ekonomi digital, layanan publik, dan akses informasi lainnya. | 2025 |
| 27 | Inflasi / Pertumbuhan Deflator Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) | Kenaikan harga barang dan jasa selama satu tahun pada suatu daerah dalam persen. Inflasi ideal berbentuk seperti huruf "U" dalam grafik, di mana nilai tengah mencerminkan kestabilan harga yang optimal bagi perekonomian daerah. | 2025 |
| 28 | Kapasitas Fiskal Daerah | Kemampuan suatu daerah membiayai kebutuhannya sendiri melalui sumber-sumber pendapatan yang dimilikinya, setelah memperhitungkan kewajiban tertentu. | 2025 |
| 29 | Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi | Kondisi di mana pertumbuhan ekonomi suatu daerah berlangsung secara konsisten tanpa mengalami fluktuasi tajam, menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi investasi, perluasan usaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. | 2025 |
| 30 | Indeks Ketahanan Pangan | Kondisi terpenuhinya pangan berkelanjutan bagi negara sampai perseorangan, tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau, dan sesuai dengan agama, keyakinan, serta budaya masyarakat. | 2025 |
| 31 | Nilai Investasi | Efisiensi penggunaan sumber daya ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui kegiatan penanaman modal yang diharapkan menghasilkan keuntungan ekonomi di masa depan. | 2025 |
| 32 | Angka Harapan Hidup (AHH) | Rata-rata umur dalam tahun yang diharapkan dapat dijalani oleh seseorang sejak lahir dengan kondisi kesehatan optimal, dengan asumsi pola mortalitas (tingkat kematian) pada tahun tertentu tetap sama sepanjang hidupnya. | 2025 |
| 33 | Rata-Rata Tahun Sekolah | Rata-rata tahun yang digunakan oleh penduduk berusia 25 tahun ke atas untuk memperoleh pendidikan formal. | 2025 |
| 34 | Keterampilan Lulusan | Tingkat keterampilan penduduk dengan pendidikan menengah dan tinggi (lulusan terdidik) dalam memenuhi kebutuhan sektor bisnis. | 2025 |
| 35 | Keterampilan Digital | Tingkat keterampilan digital penduduk, seperti keterampilan komputer, pengkodean dasar, dan literasi digital. | 2025 |
| 36 | Kemudahan Menemukan Pekerja Terampil | Tingkat kemudahan perusahaan dalam memperoleh tenaga kerja yang memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan. | 2025 |
| 37 | Angka Harapan Sekolah | Jumlah tahun pendidikan formal yang diharapkan akan ditempuh oleh anak-anak usia sekolah, berdasarkan pola partisipasi pendidikan saat ini. | 2025 |
| 38 | Berpikir Kritis dalam Mengajar | Tingkat pengajaran yang mendorong siswa menggunakan keterampilan berpikir kritis. | 2025 |
| 39 | Rasio Murid-Guru Sekolah Dasar | Jumlah rata-rata murid yang diajar oleh satu guru. | 2025 |
| 40 | Tingkat Dominasi Pasar | Ukuran sebaran kekuatan pasar di suatu wilayah yang dihitung melalui perbandingan jumlah industri mikro–kecil terhadap industri besar–sedang. | 2025 |
| 41 | Persaingan Sektor Jasa | Ukuran yang menggambarkan posisi dan spesialisasi sektor jasa dalam perekonomian daerah sebagai proksi persaingan layanan. | 2025 |
| 42 | Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Aktif | Ukuran intensitas intervensi pemerintah di pasar kerja yang tercermin dari jangkauan program pelatihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja, yang dihitung melalui rasio penerima manfaat Program Kartu Prakerja terhadap total angkatan kerja. | 2025 |
| 43 | Upah Pekerja | Besaran kompensasi dalam bentuk uang yang diterima pekerja secara berkala sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. | 2025 |
| 44 | Mobilitas Pekerja Antar Provinsi | Perpindahan masuk tenaga kerja dari provinsi lain ke suatu provinsi untuk tujuan bekerja. | 2025 |
| 45 | Mobilitas Pekerja Dalam Provinsi | Perpindahan tenaga kerja antar kabupaten atau kota di dalam satu provinsi untuk tujuan bekerja. | 2025 |
| 46 | Kesetaraan Upah Perempuan dan Laki-Laki | Ukuran yang menunjukkan perbandingan tingkat upah rata-rata antara pekerja perempuan dan pekerja laki-laki dalam suatu wilayah. | 2025 |
| 47 | Kredit swasta terhadap PDRB Harga Berlaku | Rasio antara kredit yang diberikan perorangan (warga negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia dan seluruh lembaga/badan/perusahaan (lembaga keuangan non-bank, bukan lembaga keuangan, sektor swasta lainnya) yang dibentuk dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada harga berlaku, yang dinyatakan dalam persentase. | 2025 |
| 48 | Nilai Akad Kredit Usaha Rakyat (KUR) | Permodalan untuk pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, disalurkan kepada pelaku UMKM perorangan atau kelompok usaha dalam koperasi. | 2025 |
| 49 | Pembiayaan Lembaga Ventura Kepada UMKM/Startup | Pembiayaan Lembaga Ventura kepada UMKM/Startup merupakan Penyertaan modal yang dilakukan oleh lembaga modal ventura dalam bentuk ekuitas atau instrumen sejenis kepada UMKM dan/atau startup di Indonesia, yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha, inovasi, dan ekspansi bisnis. | 2025 |
| 50 | Premi Asuransi Jiwa dan Non-Jiwa | Sejumlah uang yang dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi sebagai bagian dari perjanjian asuransi jiwa dan non-jiwa. | 2025 |
| 51 | Rasio Kredit Bermasalah Terhadap Total Pembiayaan | Indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kualitas pembiayaan dengan membandingkan jumlah kredit/pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan dalam suatu periode tertentu. | 2025 |
| 52 | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Konstan 2010 | Nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang dihitung menggunakan harga pada tahun dasar 2010. | 2025 |
| 53 | Persentase nilai impor terhadap PDRB Harga Berlaku | Proporsi nilai barang dan jasa yang diimpor dari luar negeri dibandingkan dengan total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah pada harga pasar saat itu (harga berlaku), dalam satu periode tertentu, yang dinyatakan dalam bentuk persentase. | 2025 |
| 54 | Pertumbuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) | Peningkatan jumlah penerbitan NIB dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan periode sebelumnya, yang mencerminkan pertambahan jumlah pelaku usaha yang secara resmi terdaftar melalui sistem perizinan berusaha. | 2025 |
| 55 | Jumlah Bank | Jumlah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. | 2025 |
| 56 | Kinerja Pelayanan Publik | Penilaian terhadap pelayanan perizinan berusaha yang diberikan kepada pengguna sehingga dapat meningkatkan iklim investasi. | 2025 |
| 57 | Keanekaragaman Tenaga Kerja | Keberagaman komposisi antara jumlah pekerja di suatu daerah dengan memperhatikan proporsi antara tenaga kerja perempuan dan laki-laki. | 2025 |
| 58 | Pengembangan Klaster | Jumlah klaster yang dapat dikembangkan dari industri yang ada dalam suatu wilayah. | 2025 |
| 59 | Publikasi Ilmiah | Karya ilmiah yang dihasilkan oleh penulis yang berafiliasi dengan suatu daerah, yang dipublikasikan dalam bentuk artikel jurnal, buku, atau prosiding ilmiah. | 2025 |
| 60 | Aplikasi Kekayaan Intelektual (KI) | Kekayaan intelektual yang diberikan secara resmi kepada individu, kelompok, atau badan hukum oleh lembaga yang berwenang sehingga memperoleh hak eksklusif dalam pemanfaatan dan penggunaannya atas hasil karya atau ciptaan intelektual. | 2025 |
| 61 | Belanja Riset | Total pengeluaran intramural dari kegiatan riset yang dilakukan dalam wilayah nasional selama periode referensi tertentu. Belanja riset nasional mencakup beberapa sektor utama meliputi pemerintah, pendidikan tinggi, badan usaha/industri, dan lembaga swasta nirlaba (foundation, asosiasi, konsorsium, joint ventura, charities, non-governmental organisations (NGOs). | 2025 |
| 62 | Indeks Keunggulan Lembaga Riset | Ukuran kapasitas, efektivitas, dan kinerja lembaga riset baik milik pemerintah maupun swasta, dalam melaksanakan kegiatan riset dan pengembangan (litbang) di suatu wilayah. | 2025 |
| 63 | Aplikasi Merek Dagang | Permohonan resmi yang diajukan oleh individu maupun badan hukum kepada lembaga berwenang guna memperoleh hak eksklusif atas penggunaan suatu merek dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. | 2025 |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Supervisi
- Lainnya : FGD dengan K/L sebagai produsen data, validasi ground check, serta uji simulasi skor IDSD.
- Lainnya : Provinsi, Kabupaten/Kota
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota