Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Performa Media Sosial Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Cara Lain Sesuai Dengan Perkembangan TI |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo |
| Tanggal Terbit | 06 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3515.019 |
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat telah mendorong perubahan signifikan dalam pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Media sosial kini menjadi salah satu kanal utama komunikasi pemerintah dengan masyarakat, baik untuk penyebarluasan informasi pembangunan, edukasi kebijakan publik, maupun sebagai sarana interaksi dua arah antara pemerintah dan warga.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sidoarjo secara aktif memanfaatkan media sosial sebagai instrumen komunikasi publik. Aktivitas tersebut menghasilkan berbagai data digital, seperti jumlah pengikut, tingkat keterlibatan (engagement), frekuensi unggahan, serta respons masyarakat dalam bentuk tanda suka dan komentar. Data ini memiliki potensi besar untuk diolah menjadi informasi statistik yang bermanfaat dalam mengevaluasi efektivitas komunikasi publik pemerintah daerah.
Namun demikian, hingga saat ini data performa media sosial OPD masih tersebar di masing-masing akun dan belum terkompilasi secara sistematis dalam satu basis data statistik yang terstandar. Kondisi tersebut menyulitkan proses pemantauan, perbandingan kinerja antar OPD, serta perumusan kebijakan komunikasi publik yang berbasis data dan bukti empiris (evidence-based policy).
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Kompilasi Data Performa Media Sosial Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik terkait kinerja media sosial OPD. Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan indikator statistik yang menggambarkan tingkat efektivitas, interaksi, dan jangkauan komunikasi publik pemerintah daerah melalui media sosial.
Hasil kompilasi data ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi internal, dasar perumusan strategi komunikasi publik yang lebih tepat sasaran, serta mendukung prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan penguatan Satu Data Indonesia di tingkat daerah, khususnya dalam pemanfaatan data sektoral berbasis teknologi informasi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang menegaskan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mengamanatkan penyelenggaraan data yang terstandar, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam konteks pemanfaatan teknologi informasi dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
- Menyediakan data statistik terkompilasi mengenai performa media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo yang mencakup indikator keterlibatan audiens, interaksi publik, produktivitas unggahan, dan pertumbuhan pengikut.
- Mendukung evaluasi efektivitas komunikasi publik OPD melalui media sosial berdasarkan indikator statistik yang terukur dan dapat dibandingkan antar OPD secara objektif.
- Menyediakan dasar data dan informasi statistik bagi perumusan kebijakan dan strategi komunikasi publik pemerintah daerah yang berbasis data (evidence-based policy) serta mendukung implementasi Satu Data Indonesia di Kabupaten Sidoarjo.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
09 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
07 Mei 2026
|
28 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
30 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
08 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Engagement | jumlah total interaksi pengguna terhadap unggahan akun media sosial OPD dalam periode tertentu, yang merupakan akumulasi dari tanda suka (like), komentar (comment), dan bentuk interaksi lainnya sesuai dengan fitur platform media sosial yang digunakan. | 2026 |
| 2 | Like | jumlah tanda suka yang diberikan oleh pengguna media sosial terhadap unggahan akun media sosial OPD dalam periode pengamatan tertentu. | 2026 |
| 3 | Comment | jumlah komentar yang dituliskan oleh pengguna media sosial pada unggahan akun media sosial OPD dalam periode pengamatan tertentu. | 2026 |
| 4 | Follower | jumlah pengguna media sosial yang mengikuti (subscribe) akun media sosial OPD pada akhir periode pengamatan. | 2026 |
| 5 | Total Post | jumlah seluruh unggahan konten yang dipublikasikan oleh akun media sosial OPD selama periode pengamatan tertentu. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Data Crawling BIG DATA
- Lainnya : Validity / Reasonableness Check
- Lainnya : OPD
- Kabupaten Atau Kota