Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Aduan Masyarakat Di Kabupaten Rembang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang |
| Tanggal Terbit | 16 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3317.004 |
Semakin banyaknya masyarakat Kabupaten Rembang yang aktif mengikuti program-program pembangunan di Kabupaten Rembang berdampak semakin banyak pula saran/kritik, usulan dan evaluasi pembangunan yang ditujukan kepada Bupati beserta jajarannya. Adapun saran/kritik, usulan tersebut sering kali dilakukan dengan mendatangi atau berkunjung langsung kepada Bupati.
Banyaknya masyarakat yang ingin bertemu langsung untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati, berdampak pada padatnya waktu diperlukan sehingga berbenturan dengan kesibukan beliau selaku bupati. Oleh karena itu diperlukan suatu media untuk mengakomodir semua aspirasi dari masyarakat Kabupaten Rembang.
Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Rembang mengambil peranan tersebut dengan adanya program WADULBUPATI.
Aplikasi Wadul Bupati merupakan duplikasi aplikasi generik yang secara nasional digunakan Pemerintah Pusat untuk menjaring masukan masyarakat mengenai layanan publik yang diselenggarakan dengan nama Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Rembang.
SP4N dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Hal ini untuk mewujudkan misi Bupati Rembang yang ke-1 yaitu “mewujudkan pemerintah yang cepat, tanggap, transparan, partisipasif dan berkeadilan sesuai prinsip pemerintah yang amanah”. Oleh karena itu penerapan aplikasi ini sangat bermanfaat baik bagi masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Rembang yang meliputi:
- Mewujudkan tujuan reformasi birokrasi yang muaranya adalah reformasi pelayanan publik.
- 2. Sebagai sarana perbaikan pelayanan publik.
- Peningkatan kepercayaan masyarakat
- Legitimasi politik dari masyarakat cenderung meningkat
Terbanginnya sistem pelayanan publik yang cepat, transparan, partisipatif, dan akuntabel
Penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintah yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik. Pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan juga masyarakat juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Sistem penanganan pengaduan selain sebagai penyalur kepentingan masyarakat juga memiliki aspek pemberdayaan. Tersedianya layanan pengaduan masyarakat mendorong masyarakat untuk memahami haknya dan kemudian dapat mengajukan keluhan atau laporan ketika haknya dilanggar. Di sisi lain, informasi dan hasil yang diperoleh melalui mekanisme penanganan pengaduan memberikan dorongan kepada Negara untuk melakukan perubahan terhadap sisitem yang dinilai lemah (demand driven reform) melalui penjatuhan sanksi terhadap pejabat yang dilaporkan atau perbaikan kebijakan yang dinailai bermasalah.
Pengumpulan Data Aduan dilakukan agar dapat mengelola pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Rembang sehingga dapat dilakukan analisis aspirasi dan pengaduan masyarakat di Kabupaten Rembang
Sasaran layanan adaun masyarakat : Wadul Bupati: adalah
- Terselesaikannya aduan masyarakat mengenai layanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah Kabupaten Rembang
- Tertampungnya aspirasi masyarakat sebagai bentuk partisispasi aktif dalam pembangunan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
30 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
08 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
09 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kategori Pengaduan | Kategori keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelaksanaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. Kategori pengaduan terdiri dari kategori infrastruktur dan non infrastruktur | 1 tahun |
| 2 | Unit Aduan | Organisasi Perangkat Daerah/unit yang mendapat keluhan atas pelayanan pelaksanaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan | 1 tahun |
| 3 | Status Aduan | Status penangan aduan oleh pengelola pengaduan pelayanan publik, status aduan meliputi: belum diverifikasi, sedang diproses, belum ditindaklanjuti, ditunda, diarsipkan, selesai | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Website Aduan (Wadulbup)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota