Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Aduan Masyarakat Di Kabupaten Rembang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Aduan Masyarakat Di Kabupaten Rembang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang
Tanggal Terbit 16 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3317.004
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Aduan Masyarakat di Kabupaten Rembang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl Gatot Subroto nomor 8, kabupaten Rembang
Telepon:
0295 6980426
Faksmile:
0295 6980425
Email:
dinkominfo@rembangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Aprilia Hening P, S.Sos, M.I.Kom.
Jabatan:
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Alamat:
Rembang
Telepon:
02956980754
Faksmile:
02956980754
Email:
dinkominfo@rembangkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Semakin banyaknya masyarakat Kabupaten Rembang yang aktif mengikuti program-program pembangunan di Kabupaten Rembang berdampak semakin banyak pula saran/kritik, usulan dan evaluasi pembangunan yang ditujukan kepada Bupati beserta jajarannya. Adapun saran/kritik, usulan tersebut sering kali dilakukan dengan mendatangi atau berkunjung langsung kepada Bupati.  

Banyaknya masyarakat yang ingin bertemu langsung untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati, berdampak pada padatnya waktu diperlukan sehingga berbenturan dengan kesibukan beliau selaku bupati. Oleh karena itu diperlukan suatu media untuk mengakomodir semua aspirasi dari masyarakat Kabupaten Rembang. 

Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Rembang mengambil peranan  tersebut dengan adanya program WADULBUPATI.

Aplikasi Wadul Bupati merupakan duplikasi aplikasi generik yang secara nasional digunakan Pemerintah Pusat untuk menjaring masukan masyarakat mengenai layanan publik yang diselenggarakan dengan nama Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Rembang.

SP4N dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Hal ini untuk mewujudkan misi Bupati Rembang yang ke-1 yaitu “mewujudkan pemerintah yang cepat, tanggap, transparan, partisipasif dan berkeadilan sesuai prinsip pemerintah yang amanah”. Oleh karena itu penerapan aplikasi ini sangat bermanfaat baik bagi masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Rembang yang meliputi:

  1. Mewujudkan tujuan reformasi birokrasi yang muaranya adalah reformasi pelayanan publik.
  2. 2. Sebagai sarana perbaikan pelayanan publik.
  3. Peningkatan kepercayaan masyarakat
  4. Legitimasi politik dari masyarakat cenderung meningkat
  5. Terbanginnya sistem pelayanan publik yang cepat, transparan, partisipatif, dan akuntabel

    Penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintah yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik. Pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan juga masyarakat juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Sistem penanganan pengaduan selain sebagai penyalur kepentingan masyarakat juga memiliki aspek pemberdayaan. Tersedianya layanan pengaduan masyarakat mendorong masyarakat untuk memahami haknya dan kemudian dapat mengajukan keluhan atau laporan ketika haknya dilanggar. Di sisi lain, informasi dan hasil yang diperoleh melalui mekanisme penanganan pengaduan memberikan dorongan kepada Negara untuk melakukan perubahan terhadap sisitem yang dinilai lemah (demand driven reform) melalui penjatuhan sanksi terhadap pejabat yang dilaporkan atau perbaikan kebijakan yang dinailai bermasalah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Pengumpulan Data Aduan dilakukan agar dapat mengelola pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Rembang sehingga dapat dilakukan analisis aspirasi dan pengaduan masyarakat di Kabupaten Rembang
 

Sasaran layanan adaun masyarakat : Wadul Bupati: adalah

  1. Terselesaikannya aduan masyarakat mengenai layanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah Kabupaten Rembang
  2. Tertampungnya aspirasi masyarakat sebagai bentuk partisispasi aktif dalam pembangunan
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
30 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Januari 2027
08 Januari 2027
D. Analisis
09 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kategori Pengaduan Kategori keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelaksanaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. Kategori pengaduan terdiri dari kategori infrastruktur dan non infrastruktur 1 tahun
2 Unit Aduan Organisasi Perangkat Daerah/unit yang mendapat keluhan atas pelayanan pelaksanaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan 1 tahun
3 Status Aduan Status penangan aduan oleh pengelola pengaduan pelayanan publik, status aduan meliputi: belum diverifikasi, sedang diproses, belum ditindaklanjuti, ditunda, diarsipkan, selesai 1 tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Lainnya : Website Aduan (Wadulbup)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak