Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Sertifikat Elektronik Yang Diterbitkan Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan |
| Tanggal Terbit | 04 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1905.002 |
Latar Belakang Kegiatan:
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penyediaan Sertifikat Elektronik.
Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sertifikat Tanda Tangan Elektronik merupakan sarana yang digunakan untuk menjamin keaslian, integritas, dan keamanan tanda tangan elektronik dalam suatu dokumen atau transaksi elektronik. Sertifikat ini diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sertifikat Tanda Tangan Elektronik berfungsi untuk memastikan bahwa tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen elektronik benar-benar berasal dari pihak yang memiliki kewenangan, serta memastikan bahwa isi dokumen tidak mengalami perubahan setelah dilakukan penandatanganan. Sertifikat elektronik merupakan bagian integral dari sistem keamanan informasi dalam ekosistem digital, yang memungkinkan pelaksanaan transaksi atau pertukaran data secara sah, aman, dan tanpa memerlukan pertemuan fisik secara langsung. Sertifikat ini menghubungkan identitas pengguna dengan kunci privat yang digunakan dalam proses pembuatan tanda tangan elektronik tersertifikasi, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan.Dalam pelaksanaannya, Dinas Komunikasi dan Informatika menerima dokumen pengajuan penerbitan alamat surat elektronik (email) dinas sebagai salah satu syarat administrasi untuk penerbitan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik. Verifikator Kabupaten (Diskominfo) akan menyampaikan nama dan alamat email yang bersangkutan kepada BSrE untuk selanjutnya dilakukan proses aktivasi dan pengisian data oleh pemohon hingga diterbitkannya Sertifikat Elektronik.Apabila terdapat kendala dalam proses pengisian data oleh pemohon, maka Verifikator dapat melakukan verifikasi secara langsung guna memastikan kelengkapan data dan mendukung kelancaran proses penerbitan Sertifikat Elektronik dimaksud.
Maksud diterbitkannya Sertifikat Tanda Tangan Elektronik adalah untuk menyediakan sarana yang sah, andal, dan aman dalam pelaksanaan transaksi elektronik. Penerbitan sertifikat ini bertujuan untuk menjamin bahwa pihak yang melakukan penandatanganan terhadap suatu dokumen atau transaksi secara elektronik memiliki otorisasi yang sah serta identitas yang dapat diverifikasi secara jelas. Dengan demikian, proses transaksi elektronik dapat dilaksanakan dengan tingkat kepercayaan yang tinggi. Data yang dihasilkan dari kompilasi ini dapat digunakan untuk melihat seberapa banyak pegawai yang sudah memiliki sertifikat tanda tangan elektronik, sehingga data atau informasi yang dipertukarkan memiliki keaslian (authenticity) dan keabsahan (validity) yang dapat dipertanggungjawabkan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
20 April 2026
|
27 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
04 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
20 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Sertifikat Elektronik | sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik | Harian |
| 2 | Tanda Tangan Elektronik | tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi | Harian |
| 3 | Perangkat Daerah | Unsur pelaksana pemerintahan daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Harian |
| 4 | Alamat Surat Elektronik(surel)/ Elektronic mail (E-mail) | Media komunikasi digital berupa pesan yang dikirim melalui internet dari satu alamat email ke alamat email lainnya. Surel biasanya digunakan untuk bertukar informasi, mengirim dokumen, atau keperluan komunikasi lainnya, baik secara pribadi maupun dalam urusan pekerjaan atau kedinasan. | Harian |
| 5 | Nama | Nama lengkap orang yang mengajukan permintaan untuk mendapatkan sertifikat tanda tangan elektronik. Nama ini digunakan sebagai acuan dalam proses verifikasi dan penerbitan sertifikat oleh pihak yang berwenang | Harian |
| 6 | Penanda Tangan | Subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik | Harian |
| 7 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | Harian |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Mengambil Data dari Aplikasi TTE (Portal BSrE)
- Lainnya : Pemeriksaan Kewajaran Data
- Lainnya : Perngkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota