Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Rumah Sakit Jiwa Dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau |
| Tanggal Terbit | 25 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.2100.013 |
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh instansi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah. Kedua produk hukum tersebut secara tersirat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik. Sebagai tindak lanjut dari kedua peraturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik. Pasien yang dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun.
Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud, sebagai perpanjangan tangan pemerintah Kepulauan Riau di sektor kesehatan, selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi tercapainya harapan dan tuntutan publik. Upaya tersebut dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan yang telah dilakukan.
Tujuan dan Sasaran Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah untuk :
- Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
- Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
- Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.
- Sebagai gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Dinas
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juli 2026
|
10 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Agustus 2026
|
07 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
10 Agustus 2026
|
14 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
17 Agustus 2026
|
21 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2026 |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi ndan penerima pelayanan termasuk pengaduan | 2026 |
| 3 | Waktu Penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2026 |
| 4 | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2026 |
| 5 | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2026 |
| 6 | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimilliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan keahlian keterampilan dan pengalaman | 2026 |
| 7 | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas memberikan pelayanan | 2026 |
| 8 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2026 |
| 9 | Sarana Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya proses (Usaha, pembangunan, Proyek). Sarana yang digunakan untuk benda yang bergerak (Komputer, Mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (Gedung). | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Unit Layanan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau
- Lainnya : Unit Layanan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau