Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN PEMUDA KABUPATEN BLITAR TAHUN 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kepemudaan dan Olahraga |
| Tanggal Terbit | 07 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3505.017 |
Pemuda merupakan aset strategis bangsa yang memiliki peran penting dalam menentukan arah dan keberlanjutan pembangunan daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ditegaskan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 sampai dengan 30 tahun yang berada pada fase transisi menuju kedewasaan dan memiliki potensi besar sebagai agen perubahan, kekuatan moral, kontrol sosial, dan motor penggerak pembangunan. Oleh karena itu, pelayanan kepemudaan menjadi bagian integral dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, dan berkarakter. Pemuda merupakan aset strategis dan pilar utama pembangunan bangsa yang memiliki peran vital sebagai agen perubahan (agent of change) serta pemimpin masa depan. Dalam konteks pembangunan nasional, Indonesia saat ini sedang berada dalam periode bonus demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif, khususnya pemuda, sangat dominan. Potensi besar ini merupakan peluang emas yang harus dikelola secara optimal agar tidak menjadi beban sosial, melainkan menjadi mesin penggerak kemajuan daerah melalui peningkatan kreativitas, inovasi, dan kemandirian ekonomi. Secara yuridis, penyelenggaraan pelayanan kepemudaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mandat tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Peraturan ini menegaskan bahwa urusan kepemudaan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi saja, melainkan memerlukan sinergitas dan sinkronisasi program di tingkat daerah guna memastikan pelayanan kepemudaan berjalan secara terpadu dan berkelanjutan. Pemuda merupakan aset strategis dalam pembangunan daerah yang memiliki peran penting sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan kekuatan moral. Untuk menjamin pembangunan kepemudaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan, diperlukan instrumen pengukuran yang mampu menggambarkan kondisi dan capaian pembangunan pemuda secara komprehensif. Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) merupakan indikator komposit nasional yang disusun untuk mengukur tingkat pembangunan pemuda pada lima domain utama, yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta gender dan diskriminasi. IPP menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan, perencanaan program, serta evaluasi kinerja pembangunan kepemudaan di daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar perlu menyusun pengukuran IPP Kabupaten Blitar secara sistematis, akurat, dan sesuai dengan metodologi yang ditetapkan secara nasional guna mendukung perencanaan pembangunan kepemudaan yang berbasis data dan bukti (evidence-based policy).
|
Tujuan penyusunan pengukuran Indeks Pembangunan Pemuda Kabupaten Blitar ini meliputi:
- Menghitung nilai IPP Kabupaten Blitar secara keseluruhan dan per-domain.
- Mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pembangunan pemuda.
- Menyediakan gambaran kondisi pembangunan pemuda pada setiap domain IPP.
- Mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan pembangunan kepemudaan daerah.
- Memberikan rekomendasi kebijakan berbasis data (evidence-based policy) bagi Pemerintah Kabupaten Blitar
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
21 Oktober 2026
|
03 November 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
04 November 2026
|
17 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
18 November 2026
|
24 November 2026
|
| D. | Analisis |
25 November 2026
|
08 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
09 Desember 2026
|
15 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Rata-Rata Lama Sekolah | rata-rata jumlah tahun yang ditempuh oleh penduduk berumur 16-30 tahun untuk menempuh semua jenjang pendidikan yang pernah dijalani | tahunan |
| 2 | APK Sekolah Menengah | Persentase siswa di SMP dan SMA dalam kelompok umur 13-18 tahun | tahunan |
| 3 | APK Perguruan Tinggi | Penerimaan Mahasiswa pada jenjang perguruan tinggi (D1 sampai S3) dalam kelompok umur 19-23 tahun | tahunan |
| 4 | Angka kesakitan Pemuda | Persentase pemuda umur 16-30 tahun yang mengalami masalah kesehatan sehingga mengganggu kegiatan/aktivitas sehari-hari dalam kelompok umur 16-30 tahun | tahunan |
| 5 | Pemuda Korban kejahatan | Persentase pemuda umur 16-30 tahun yang pernah menjadi korban tindak kejahatan sejak 1 Januari- 31 Desember 2024 dalam kelompok umur 16-30 tahun | tahunan |
| 6 | Pemuda Merokok | Persentase pemuda umur 16-30 tahun yang pernah merokok tembakau selama sebulan terakhir dalam kelompok umur 16-30 tahun | tahunan |
| 7 | Remaja perempuan sedang hamil | Persentase remaja perempuan umur 15- 18 tahun yang sedang hamil dalam kelompok perempuan pernah kawin umur 15-18 tahun | tahunan |
| 8 | Pemuda Wirausaha Kerah Putih (White Collar) | Persentase penduduk usia 16-30 tahun yang berusaha (baik berusaha sendiri atau berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar atau berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar) dengan jenis jabatan kerah putih (white collar) yaitu: 1. Tenaga Profesional, Teknisi Dan Tenaga Lain Ybdi 2. Tenaga Kepemimpinan Dan Ketatalaksanaan 3. Pejabat Pelaksana, Tenaga Tata Usaha Dan Tenaga Ybdi terhadap jumlah penduduk usia 16-30 tahun | tahunan |
| 9 | Tingkat Pengangguran Terbuka Pemuda | Persentase penduduk usia 16-30 tahun yang termasuk pengangguran terhadap jumlah penduduk usia 16-30 tahun yang termasuk angkatan kerja. ❑ Pengangguran meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan, atau mempersiapkan suatu usaha, atau merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (putus asa), atau sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja. ❑ Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. | tahunan |
| 10 | Partisipasi pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan | Persentase pemuda umur 16-30 tahun yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan dalam tiga bulan terkahir dalam kelompok umur 16-30 tahun | tahunan |
| 11 | Partisipasi Pemuda dalam organisasi | Persentase penduduk usia 16-30 tahun yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar dalam 3 bulan terakhir terhadap jumlah penduduk usia 16-30 tahun. | tahunan |
| 12 | Pemuda Berpendapat dalam rapat kemasyarakatan | Persentase pemuda berumur16-30tahun yang pernah mengikuti kegiatan pertemuan (rapat) di lingkungan sekitar dalam setahun terakhir dan memberikan saran/pendapat dalam rapat tersebut dalam kelompok umur 16-30 tahun | tahunan |
| 13 | Perkawinan Usia Anak | Persentase pemuda perempuan berusia 20-24 tahun yang saat perkawinan pertamanya berumur di bawah 18 tahun diantara seluruh perempuan berusia 20-24 tahun | tahunan |
| 14 | Pemuda Perempuan sedang sekolah menengah dan PT | Persentase penduduk perempuan usia 16-24 yang sedang bersekolah di jenjang SMA/sederajat ke atas terhadap jumlah penduduk perempuan usia 16-24 tahun | tahunan |
| 15 | Pemuda perempuan bekerja di sektor formal | Persentase pemuda perempuan berumur 16-30 tahun yang bekerja di sektor formal dalam kelompok perempuan umur 16-30 tahun | tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : link google form
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Kabupaten Atau Kota