Beranda / Rekomendasi Terbit / PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN PEMUDA KABUPATEN BLITAR TAHUN 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN PEMUDA KABUPATEN BLITAR TAHUN 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Tanggal Terbit 07 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3505.017
Judul Kegiatan :
PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN PEMUDA KABUPATEN BLITAR TAHUN 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Dr. Sutomo No. 88 Kota Blitar
Telepon:
Faksmile:
Email:
dispora@blitarkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
AKHIYAT, S.Sos., MM
Jabatan:
Kepala Bidang Kepemudaan
Alamat:
Jl. Raya Sawahan, RT002/ RW 001, Sawahan, Ds. Pojok Kec. Garum
Telepon:
081334001600
Faksmile:
0
Email:
kiat.blitar@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pemuda merupakan aset strategis bangsa yang memiliki peran penting dalam menentukan arah dan keberlanjutan pembangunan daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ditegaskan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 sampai dengan 30 tahun yang berada pada fase transisi menuju kedewasaan dan memiliki potensi besar sebagai agen perubahan, kekuatan moral, kontrol sosial, dan motor penggerak pembangunan. Oleh karena itu, pelayanan kepemudaan menjadi bagian integral dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, dan berkarakter. 

Pemuda merupakan aset strategis dan pilar utama pembangunan bangsa yang memiliki peran vital sebagai agen perubahan (agent of change) serta pemimpin masa depan. Dalam konteks pembangunan nasional, Indonesia saat ini sedang berada dalam periode bonus demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif, khususnya pemuda, sangat dominan. Potensi besar ini merupakan peluang emas yang harus dikelola secara optimal agar tidak menjadi beban sosial, melainkan menjadi mesin penggerak kemajuan daerah melalui peningkatan kreativitas, inovasi, dan kemandirian ekonomi.

Secara yuridis, penyelenggaraan pelayanan kepemudaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mandat tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Peraturan ini menegaskan bahwa urusan kepemudaan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi saja, melainkan memerlukan sinergitas dan sinkronisasi program di tingkat daerah guna memastikan pelayanan kepemudaan berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.

Pemuda merupakan aset strategis dalam pembangunan daerah yang memiliki peran penting sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan kekuatan moral. Untuk menjamin pembangunan kepemudaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan, diperlukan instrumen pengukuran yang mampu menggambarkan kondisi dan capaian pembangunan pemuda secara komprehensif.

Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) merupakan indikator komposit nasional yang disusun untuk mengukur tingkat pembangunan pemuda pada lima domain utama, yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta gender dan diskriminasi. IPP menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan, perencanaan program, serta evaluasi kinerja pembangunan kepemudaan di daerah.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar perlu menyusun pengukuran IPP Kabupaten Blitar secara sistematis, akurat, dan sesuai dengan metodologi yang ditetapkan secara nasional guna mendukung perencanaan pembangunan kepemudaan yang berbasis data dan bukti (evidence-based policy).

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan penyusunan pengukuran Indeks Pembangunan Pemuda Kabupaten Blitar ini meliputi:

  1. Menghitung nilai IPP Kabupaten Blitar secara keseluruhan dan per-domain.
  2. Mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pembangunan pemuda.
  3. Menyediakan gambaran kondisi pembangunan pemuda pada setiap domain IPP.
  4. Mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan pembangunan kepemudaan daerah.
  5. Memberikan rekomendasi kebijakan berbasis data (evidence-based policy) bagi Pemerintah Kabupaten Blitar
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
21 Oktober 2026
03 November 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
04 November 2026
17 November 2026
C. Pengolahan
18 November 2026
24 November 2026
D. Analisis
25 November 2026
08 Desember 2026
E. Penyajian
09 Desember 2026
15 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Rata-Rata Lama Sekolah rata-rata jumlah tahun yang ditempuh oleh penduduk berumur 16-30 tahun untuk menempuh semua jenjang pendidikan yang pernah dijalani tahunan
2 APK Sekolah Menengah Persentase siswa di SMP dan SMA dalam kelompok umur 13-18 tahun tahunan
3 APK Perguruan Tinggi Penerimaan Mahasiswa pada jenjang perguruan tinggi (D1 sampai S3) dalam kelompok umur 19-23 tahun tahunan
4 Angka kesakitan Pemuda Persentase pemuda umur 16-30 tahun yang mengalami masalah kesehatan sehingga mengganggu kegiatan/aktivitas sehari-hari dalam kelompok umur 16-30 tahun tahunan
5 Pemuda Korban kejahatan Persentase pemuda umur 16-30 tahun yang pernah menjadi korban tindak kejahatan sejak 1 Januari- 31 Desember 2024 dalam kelompok umur 16-30 tahun tahunan
6 Pemuda Merokok Persentase pemuda umur 16-30 tahun yang pernah merokok tembakau selama sebulan terakhir dalam kelompok umur 16-30 tahun tahunan
7 Remaja perempuan sedang hamil Persentase remaja perempuan umur 15- 18 tahun yang sedang hamil dalam kelompok perempuan pernah kawin umur 15-18 tahun tahunan
8 Pemuda Wirausaha Kerah Putih (White Collar) Persentase penduduk usia 16-30 tahun yang berusaha (baik berusaha sendiri atau berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar atau berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar) dengan jenis jabatan kerah putih (white collar) yaitu: 1. Tenaga Profesional, Teknisi Dan Tenaga Lain Ybdi 2. Tenaga Kepemimpinan Dan Ketatalaksanaan 3. Pejabat Pelaksana, Tenaga Tata Usaha Dan Tenaga Ybdi terhadap jumlah penduduk usia 16-30 tahun tahunan
9 Tingkat Pengangguran Terbuka Pemuda Persentase penduduk usia 16-30 tahun yang termasuk pengangguran terhadap jumlah penduduk usia 16-30 tahun yang termasuk angkatan kerja. ❑ Pengangguran meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan, atau mempersiapkan suatu usaha, atau merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (putus asa), atau sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja. ❑ Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. tahunan
10 Partisipasi pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan Persentase pemuda umur 16-30 tahun yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan dalam tiga bulan terkahir dalam kelompok umur 16-30 tahun tahunan
11 Partisipasi Pemuda dalam organisasi Persentase penduduk usia 16-30 tahun yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar dalam 3 bulan terakhir terhadap jumlah penduduk usia 16-30 tahun. tahunan
12 Pemuda Berpendapat dalam rapat kemasyarakatan Persentase pemuda berumur16-30tahun yang pernah mengikuti kegiatan pertemuan (rapat) di lingkungan sekitar dalam setahun terakhir dan memberikan saran/pendapat dalam rapat tersebut dalam kelompok umur 16-30 tahun tahunan
13 Perkawinan Usia Anak Persentase pemuda perempuan berusia 20-24 tahun yang saat perkawinan pertamanya berumur di bawah 18 tahun diantara seluruh perempuan berusia 20-24 tahun tahunan
14 Pemuda Perempuan sedang sekolah menengah dan PT Persentase penduduk perempuan usia 16-24 yang sedang bersekolah di jenjang SMA/sederajat ke atas terhadap jumlah penduduk perempuan usia 16-24 tahun tahunan
15 Pemuda perempuan bekerja di sektor formal Persentase pemuda perempuan berumur 16-30 tahun yang bekerja di sektor formal dalam kelompok perempuan umur 16-30 tahun tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : link google form
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak