Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Profil DPMPTSP Kabupaten Buleleng Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Profil DPMPTSP Kabupaten Buleleng Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tanggal Terbit 16 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5108.009
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Profil DPMPTSP Kabupaten Buleleng Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Lantai III Pasar Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng
Telepon:
036222063
Faksmile:
036222063
Email:
dpmptsp@bulelengkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
I PUTU KUSDIANTO, SE
Jabatan:
PENATA PERIZINAN AHLI MADYA
Alamat:
Lantai 3 Pasar Banyuasri,Kel. Banyuasri Singaraja
Telepon:
(0362)22063
Faksmile:
-
Email:
dpmptsp@bulelengkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendorong percepatan investasi dan peningkatan pelayanan publik, pemerintah telah mengintegrasikan sistem pelayanan perizinan dan non-perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat pusat maupun daerah. DPMPTSP berperan sebagai ujung tombak dalam mewujudkan kemudahan berusaha, transparansi, dan efisiensi pelayanan perizinan serta layanan administrasi lainnya yang mendukung kegiatan usaha dan pembangunan daerah.

Perizinan berusaha merupakan bentuk legalitas yang diperlukan pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seiring dengan diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan berusaha kini lebih terintegrasi dan berbasis risiko, yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin secara cepat, akurat, dan transparan.

Selain perizinan berusaha, DPMPTSP juga menangani layanan non-perizinan, seperti rekomendasi teknis, surat keterangan, serta berbagai bentuk pelayanan administratif lain yang menunjang kegiatan pembangunan, sosial, dan kemasyarakatan. Pelayanan non-perizinan ini tidak kalah penting, karena berperan dalam memberikan dukungan legalitas dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik yang berkualitas.

Dengan demikian, pengelolaan perizinan dan non-perizinan secara terpadu oleh DPMPTSP menjadi instrumen strategis dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha dan non-perizinan agar lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan publik.

2. Mendorong kemudahan berusaha melalui penyederhanaan proses dan persyaratan perizinan serta optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS).

3. Mendukung peningkatan investasi daerah dengan memberikan layanan yang responsif, proaktif, dan berbasis kepuasan pengguna layanan.

4. Mengoptimalkan peran DPMPTSP sebagai pelaksana pelayanan terpadu satu pintu, baik dalam hal perizinan maupun pelayanan non-perizinan, untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang efisien dan terintegrasi.

5. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha dan prosedur pelayanan non-perizinan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
14 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
15 Juli 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
27 Juli 2026
31 Juli 2026
D. Analisis
29 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
11 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Perizinan berusaha yang terbit Merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Izin ini dapat mencakup izin usaha, izin lingkungan, izin operasional, dan izin lainnya yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha secara legal. Tahunan
2 Non Perusahaan Merupakan kegiatan usaha yang tidak memerlukan izin resmi dari pemerintah atau yang tidak terdaftar dalam sistem perizinan formal. Ini bisa mencakup usaha informal atau usaha yang tidak diwajibkan untuk memiliki izin berdasarkan peraturan yang ada. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Lainnya : Penarikan data dari sistem
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengecekan ulang data pada aplikasi OSS dan aplikasi si ajaib
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak