Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Profil DPMPTSP Kabupaten Buleleng Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Tanggal Terbit | 16 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5108.009 |
Dalam rangka mendorong percepatan investasi dan peningkatan pelayanan publik, pemerintah telah mengintegrasikan sistem pelayanan perizinan dan non-perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat pusat maupun daerah. DPMPTSP berperan sebagai ujung tombak dalam mewujudkan kemudahan berusaha, transparansi, dan efisiensi pelayanan perizinan serta layanan administrasi lainnya yang mendukung kegiatan usaha dan pembangunan daerah.
Perizinan berusaha merupakan bentuk legalitas yang diperlukan pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seiring dengan diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan berusaha kini lebih terintegrasi dan berbasis risiko, yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin secara cepat, akurat, dan transparan.
Selain perizinan berusaha, DPMPTSP juga menangani layanan non-perizinan, seperti rekomendasi teknis, surat keterangan, serta berbagai bentuk pelayanan administratif lain yang menunjang kegiatan pembangunan, sosial, dan kemasyarakatan. Pelayanan non-perizinan ini tidak kalah penting, karena berperan dalam memberikan dukungan legalitas dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik yang berkualitas.
Dengan demikian, pengelolaan perizinan dan non-perizinan secara terpadu oleh DPMPTSP menjadi instrumen strategis dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.
1. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha dan non-perizinan agar lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan publik.
2. Mendorong kemudahan berusaha melalui penyederhanaan proses dan persyaratan perizinan serta optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS).
3. Mendukung peningkatan investasi daerah dengan memberikan layanan yang responsif, proaktif, dan berbasis kepuasan pengguna layanan.
4. Mengoptimalkan peran DPMPTSP sebagai pelaksana pelayanan terpadu satu pintu, baik dalam hal perizinan maupun pelayanan non-perizinan, untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang efisien dan terintegrasi.
5. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha dan prosedur pelayanan non-perizinan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
14 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
27 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
29 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
11 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Perizinan berusaha yang terbit | Merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Izin ini dapat mencakup izin usaha, izin lingkungan, izin operasional, dan izin lainnya yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha secara legal. | Tahunan |
| 2 | Non Perusahaan | Merupakan kegiatan usaha yang tidak memerlukan izin resmi dari pemerintah atau yang tidak terdaftar dalam sistem perizinan formal. Ini bisa mencakup usaha informal atau usaha yang tidak diwajibkan untuk memiliki izin berdasarkan peraturan yang ada. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Penarikan data dari sistem
- Lainnya : Pengecekan ulang data pada aplikasi OSS dan aplikasi si ajaib
- Usaha Dan Perusahaan
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota