Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Penanganan Potensi Dan Kasus Konflik Sosial Di Kabupaten Malang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Penanganan Potensi Dan Kasus Konflik Sosial Di Kabupaten Malang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Malang
Tanggal Terbit 20 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3507.059
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Penanganan Potensi dan Kasus Konflik Sosial di Kabupaten Malang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Malang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Panji No 158 Kepanjen
Telepon:
0341 - 392031
Faksmile:
0341 - 392031
Email:
bakesbangpolkabupatenmalang@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Niwatha Lik Ulama
Jabatan:
Sekretaris Badan
Alamat:
Jl. Panji No. 158 Kepanjen
Telepon:
392031
Faksmile:
kabmalangbakesbangpol@gmail.com
Email:
kabmalangbakesbangpol@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sesuai Dengan Rpjmd Kabupaten Malang, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Malang Mengemban Tugas Guna Mendukung Misi Ke-4 Kabupaten Malang. Misi Ke-4 Tersebut Adalah Memantapkan Stabilitas Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ketahanan Sosial Budaya. Tujuan Misi Ke-4 Yaitu Terwujudnya Masyarakat yang kondusif, toleran dan berbudaya, Dengan Indikator Tujuan Yaitu Indeks Harmoni Indonesia. Misi Ke-4 Mempunyai Sasaran Meningkatnya Penanganan Potensi dan Kasus Konflik Sosial di Masyarakat Dengan Indikator Tingkat Penanganan Potensi dan Kasus Konflik Sosial di Masyarakat. Sasaran Misi ke-4 tersebut kemudian menjadi Tujuan Renstra Bakesbangpol. Dari Tujuan tersebut, Bakesbangpol menjabarkan menjadi 2 sasaran Renstra yaitu :

SASARAN I : “Menurunkan Terjadinya Potensi Kasus Konflik Sosial Dan Menangani Kasus Konflik Sosial Secara Komprehensif”  dengan Indikator Sasaran adalah : 

1. Persentase Penurunan Potensi Kasus Konflik Sosial Persentase; 

2. Penanganan Kasus Konflik Sosial Secara Komprehensif”

SASARAN 2 : “Meningkatnya Kualitas Kinerja Internal Perangkat Daerah” 

Dengan Indikator Sasaran :

1. Nilai Sakip Perangkat daerah Kabupaten Malang; 

2. IKM Perangkat Daerah Kabupaten Malang”
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Mengetahui data potensi dan kasus konflik sosial di Kabupaten Malang

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
17 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
17 April 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
17 April 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Konflik Sosial Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional Tahun Berjalan
2 Penanganan Konflik Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Tahun Berjalan
3 Potensi Konflik Potensi Konflik Tahun Berjalan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kelompok Masyarakat
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak