Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Penanganan Potensi Dan Kasus Konflik Sosial Di Kabupaten Malang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Malang |
| Tanggal Terbit | 20 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3507.059 |
Sesuai Dengan Rpjmd Kabupaten Malang, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Malang Mengemban Tugas Guna Mendukung Misi Ke-4 Kabupaten Malang. Misi Ke-4 Tersebut Adalah Memantapkan Stabilitas Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ketahanan Sosial Budaya. Tujuan Misi Ke-4 Yaitu Terwujudnya Masyarakat yang kondusif, toleran dan berbudaya, Dengan Indikator Tujuan Yaitu Indeks Harmoni Indonesia. Misi Ke-4 Mempunyai Sasaran Meningkatnya Penanganan Potensi dan Kasus Konflik Sosial di Masyarakat Dengan Indikator Tingkat Penanganan Potensi dan Kasus Konflik Sosial di Masyarakat. Sasaran Misi ke-4 tersebut kemudian menjadi Tujuan Renstra Bakesbangpol. Dari Tujuan tersebut, Bakesbangpol menjabarkan menjadi 2 sasaran Renstra yaitu :
SASARAN I : “Menurunkan Terjadinya Potensi Kasus Konflik Sosial Dan Menangani Kasus Konflik Sosial Secara Komprehensif” dengan Indikator Sasaran adalah :
1. Persentase Penurunan Potensi Kasus Konflik Sosial Persentase;
2. Penanganan Kasus Konflik Sosial Secara Komprehensif”
SASARAN 2 : “Meningkatnya Kualitas Kinerja Internal Perangkat Daerah”
Dengan Indikator Sasaran :
1. Nilai Sakip Perangkat daerah Kabupaten Malang;
2. IKM Perangkat Daerah Kabupaten Malang”
Mengetahui data potensi dan kasus konflik sosial di Kabupaten Malang
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
17 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
17 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
17 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Konflik Sosial | Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional | Tahun Berjalan |
| 2 | Penanganan Konflik | Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. | Tahun Berjalan |
| 3 | Potensi Konflik | Potensi Konflik | Tahun Berjalan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Kelompok Masyarakat
- Kabupaten Atau Kota