Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) YangTercatat Di Kabupaten Kebumen Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) YangTercatat Di Kabupaten Kebumen Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Tanggal Terbit 08 September 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3305.017
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) YangTercatat Di Kabupaten Kebumen
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Arumbinang No. 15 Kebumen
Telepon:
0287384088
Faksmile:
0287384088
Email:
kesbangpolkebumen@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Sri Kanthy Puspitaningrum
Jabatan:
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
Alamat:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen
Telepon:
0287384088
Faksmile:
0287384088
Email:
kesbangpolkebumen@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dalam penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan tersebut dibagi menjadi 2 (dua), yakni Ormas Berbadan Hukum dan Ormas Tidak Berbadan Hukum. Ormas Berbadan Hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Sedangkan Ormas Tidak Berbadan Hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Mengkoordinasi Data Organisasi Kemasyarakatan yang tercatat di wilayah Kabupaten Kebumen.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
30 September 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
21 Oktober 2026
31 Oktober 2026
C. Pengolahan
01 November 2026
15 November 2026
D. Analisis
16 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Tercatat Berdasarkan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila 2024
2 Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum Tercatat Berdasarkan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila 2024
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Instansi Pemerintah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak