Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) YangTercatat Di Kabupaten Kebumen Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Tanggal Terbit | 08 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3305.017 |
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dalam penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan tersebut dibagi menjadi 2 (dua), yakni Ormas Berbadan Hukum dan Ormas Tidak Berbadan Hukum. Ormas Berbadan Hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Sedangkan Ormas Tidak Berbadan Hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri.
Mengkoordinasi Data Organisasi Kemasyarakatan yang tercatat di wilayah Kabupaten Kebumen.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
30 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
21 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 November 2026
|
15 November 2026
|
| D. | Analisis |
16 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Tercatat | Berdasarkan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | 2024 |
| 2 | Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum Tercatat | Berdasarkan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | 2024 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Task Force
- Lainnya : Instansi Pemerintah
- Kabupaten Atau Kota