Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kinerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Kediri Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kinerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Kediri Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri
Tanggal Terbit 17 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3571.019
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Kediri
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Basuki Rachmat 15 Kota Kediri
Telepon:
0354682345
Faksmile:
-
Email:
dpmptsp.kedirikota@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SETYO ADI, SSTP
Jabatan:
Sekretaris Dinas
Alamat:
Jl. Basuki Rachmat 15 Kota Kediri
Telepon:
0354682345
Faksmile:
-
Email:
dpmptsp.kedirikota@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Sehubungan dengan hal tersebut maka DPMPTSP Kota Kediri diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah). 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyusunan Laporan Kinerja DPMPTSP Pemerintah Kota Kediri yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah. Penyusunan pelaporan kinerja bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja. 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
07 Januari 2026
14 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
17 Maret 2026
31 Maret 2026
C. Pengolahan
31 Maret 2026
06 April 2026
D. Analisis
31 Maret 2026
06 April 2026
E. Penyajian
07 April 2026
07 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nilai Realisasi Investasi Daerah pada Tahun (n) Data hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha baik PMA maupun PMDN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan. Setahun yang Lalu
2 Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Jumlah laporan kegiatan penanaman modal yang dilaporkan pelaku usaha Setahun yang Lalu
3 Nilai Realisasi Investasi Daerah pada Tahun (n-1) Data hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha baik PMA maupun PMDN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun sebelumnya. Setahun yang Lalu
4 Jumlah WUB Baru Jumlah wirausaha baruyang ada di Kota kediri Setahun yang Lalu
5 Jumlah Pelaku Usaha yang Dilakukan Pembinaan Jumlah pelaku usaha Kota Kediri yang mengikuti kegiatan workshop penanaman modal Setahun yang Lalu
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : OSS
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : DPMPTSP Kota Kediri
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Lainnya : DPMPTSP Kota Kediri
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak