Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum Dan Memiliki Surat Keterangan Terdaftar Di Indonesia Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum Dan Memiliki Surat Keterangan Terdaftar Di Indonesia Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kementerian Dalam Negeri
Tanggal Terbit 30 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.0000.065
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum Dan Memiliki Surat Keterangan Terdaftar Di Indonesia
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kementerian Dalam Negeri
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat 10110
Telepon:
(021) 3450038
Faksmile:
Email:
pusdatin@kemendagri.go.id
II. Penanggung Jawab
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
Eselon 1:
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Eselon 2:
Direktorat Organisasi Kemasyarakatan
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Yodie Indrawan, S.STP, MA
Jabatan:
Analis Kebijakan Ahli Madya
Alamat:
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat 10110
Telepon:
(021)3521535
Faksmile:
Email:
perencanaan_kesbangpol@kemendagri.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kegiatan kompilasi data organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas amanat berbagai regulasi dan kebutuhan perencanaan pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengamanatkan perlunya pembentukan sistem informasi Ormas guna meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan tertib administrasi. Amanat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 yang mengatur bahwa Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum secara nasional, serta mengembangkan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS) yang mencakup pengelolaan data dan informasi, sumber daya manusia, serta teknologi. Pengelolaan SIORMAS tersebut memuat data dan informasi mengenai keberadaan, kegiatan, serta informasi lain yang relevan dan perlu dikoordinasikan secara berkala. Selanjutnya, kebutuhan akan data jumlah Ormas di Indonesia juga ditegaskan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, yang menyebutkan bahwa data tersebut perlu diproduksi oleh Kementerian Dalam Negeri, serta diperkuat melalui Keputusan Menteri PPN/Bappenas tentang Rencana Data Prioritas Jangka Menengah 2025–2029. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 menegaskan bahwa Direktorat Organisasi Kemasyarakatan pada Ditjen Polpum memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi kemasyarakatan. Berdasarkan landasan tersebut, kegiatan kompilasi data Ormas yang tidak berbadan hukum dan memiliki SKT di Indonesia menjadi penting untuk dilaksanakan sebagai upaya penyediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi guna mendukung perumusan kebijakan serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Ormas secara nasional.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyediaan data jumlah Ormas tidak berbadan hukum dan memiliki SKT di Indonesia yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi guna mendukung perumusan kebijakan serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Ormas secara nasional.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
22 Mei 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
31 Juli 2026
D. Analisis
31 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
31 Juli 2026
31 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kode dan Nama Provinsi Kode dan nama wilayah administratif di bawah negara yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sebagai wakil pemerintah pusat Saat pendaftaran
2 Kode dan Nama Kabupaten/Kota Kode dan nama daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh bupati/walikota dan merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan Saat pendaftaran
3 Nama Organisasi Kemasyarakatan Nama organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Saat pendaftaran
4 Nomor Surat Keterangan Terdaftar Nomor dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan Saat terbit SKT
5 Tanggal Berlaku Surat Keterangan Terdaftar Tanggal mulai berlakunya dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan Saat terbit SKT
6 Tanggal Berakhir Surat Keterangan Terdaftar Tanggal berakhirnya dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan Saat terbit SKT
7 Alamat Organisasi Kemasyarakatan Alamat organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Saat pendaftaran
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Seluruh Wilayah Indonesia
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan Kewajaran Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Organisasi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak