Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum Dan Memiliki Surat Keterangan Terdaftar Di Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kementerian Dalam Negeri |
| Tanggal Terbit | 30 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.065 |
Kegiatan kompilasi data organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas amanat berbagai regulasi dan kebutuhan perencanaan pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengamanatkan perlunya pembentukan sistem informasi Ormas guna meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan tertib administrasi. Amanat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 yang mengatur bahwa Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum secara nasional, serta mengembangkan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS) yang mencakup pengelolaan data dan informasi, sumber daya manusia, serta teknologi. Pengelolaan SIORMAS tersebut memuat data dan informasi mengenai keberadaan, kegiatan, serta informasi lain yang relevan dan perlu dikoordinasikan secara berkala. Selanjutnya, kebutuhan akan data jumlah Ormas di Indonesia juga ditegaskan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, yang menyebutkan bahwa data tersebut perlu diproduksi oleh Kementerian Dalam Negeri, serta diperkuat melalui Keputusan Menteri PPN/Bappenas tentang Rencana Data Prioritas Jangka Menengah 2025–2029. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 menegaskan bahwa Direktorat Organisasi Kemasyarakatan pada Ditjen Polpum memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi kemasyarakatan. Berdasarkan landasan tersebut, kegiatan kompilasi data Ormas yang tidak berbadan hukum dan memiliki SKT di Indonesia menjadi penting untuk dilaksanakan sebagai upaya penyediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi guna mendukung perumusan kebijakan serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Ormas secara nasional.
Penyediaan data jumlah Ormas tidak berbadan hukum dan memiliki SKT di Indonesia yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi guna mendukung perumusan kebijakan serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Ormas secara nasional.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
22 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
31 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
31 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kode dan Nama Provinsi | Kode dan nama wilayah administratif di bawah negara yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sebagai wakil pemerintah pusat | Saat pendaftaran |
| 2 | Kode dan Nama Kabupaten/Kota | Kode dan nama daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh bupati/walikota dan merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan | Saat pendaftaran |
| 3 | Nama Organisasi Kemasyarakatan | Nama organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | Saat pendaftaran |
| 4 | Nomor Surat Keterangan Terdaftar | Nomor dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan | Saat terbit SKT |
| 5 | Tanggal Berlaku Surat Keterangan Terdaftar | Tanggal mulai berlakunya dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan | Saat terbit SKT |
| 6 | Tanggal Berakhir Surat Keterangan Terdaftar | Tanggal berakhirnya dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan | Saat terbit SKT |
| 7 | Alamat Organisasi Kemasyarakatan | Alamat organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | Saat pendaftaran |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS)
- Lainnya : Pemeriksaan Kewajaran Data
- Lainnya : Organisasi
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota