Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Implementasi Kebijakan Pelestarian Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah Daerah Di Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Lembaga Administrasi Negara |
| Tanggal Terbit | 27 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.0000.023 |
Pelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dalam upaya pembangunan dan peningkatan ekonomi negara, kepastian keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup menjadi prioritas utama untuk menjamin generasi mendatang dapat hidup sehat dan nyaman. Oleh karena itu, percepatan pencapaian komitmen terhadap target Pembangunan berkelanjutan termasuk percepatan pencapaian target net zero emisi gas rumah kaca. Hal itu akan dilaksanakan dengan mengupayakan penurunan jejak karbon dan jejak air untuk berbagai produk, serta meningkatkan pengelolaan tanah, air, dan hutan secara lestari. Selain itu, pemanfaatan bioplastik dalam kehidupan sehari-hari perlu diupayakan sesegera mungkin. (sumber :https://prabowosubianto.com/17-program-prioritas-prabowo-gibran/)
Dalam upaya pelestarian lingkungan hidup tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan ekonomi hijau dan memastikan kebijakan investasi pembangunan di Indonesia memenuhi prinsip-prinsip keberlangsungan. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga dibentuk sebagai upaya yang lebih responsif, strategis, dan fokus dalam menghadapi tantangan kondisi kualitas lingkungan. Upaya tersebut termasuk untuk menangani tiga krisis planet yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta penumpukan berbagai limbah dan polusi. Dengan demikian pelestarian lingkungan hidup menjamin daya dukung daya alam yang sehat untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, pemerintah ke depan menargetkan pencapaian target pembangunan berkelanjutan, percepatan pencapaian target net zero emission, dan menurunkan jejak karbon.
Pelestarian lingkungan hidup adalah upaya untuk menjaga, melindungi, dan memelihara lingkungan hidup agar tetap seimbang dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah memastikan sumber daya alam seperti air, udara, tanah, dan hutan dapat dimanfaatkan tanpa merusak keberadaannya untuk masa yang akan datang.
Upaya pelestarian lingkungan hidup di Indonesia diatur melalui peraturan perundang-undangan antara lain yaitu:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU
3. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. PP No. 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pada pasal 4 UU No. 32 Tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi a) Perencanaan, b) Pemanfaatan, c) Pengendalian, d) Pemeliharaan, e) Pengawasan, dan f) Penegakan Hukum. Berdasarkan hal tersebut, maka penjelasan dari setiap ruang lingkupnya yaitu sebagai berikut:
1. Perencanaan
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui 3 tahap yaitu a) inventarisasi lingkungan hidup, b) penetapan wilayah ekoregion, c) penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Tahapan pertama yaitu inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam. Inventarisasi lingkungan hidup menjadi dasar bagi tahapan kedua yaitu penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. Selanjutnya yaitu tahapan terakhir yaitu penyusunan RPPLH. RPPLH merupakan kajian perencanaan yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Dalam penyusunan RPPLH perlu memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim RPPLH terdiri atas RPPLH nasional, RPPLH provinsi, dan RPPLH kabupaten/kota. RPPLH nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah, RPPLH Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
2. Pemanfaatan
Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH atau berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Sementara daya tamping lingkungan hidup merupakan kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya. Pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
3. Pengendalian
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi:
a. Pencegahan
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
terdiri atas:
1) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
2) Tata ruang
3) Baku mutu lingkungan hidup
4) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
5) Amdal
6) UKL-UPL
7) Perizinan
8) Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9) Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10) Anggaran berbasis lingkungan hidup
11) Analisis risiko lingkungan hidup
12) Audit lingkungan hidup
13) Instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu
pengetahuan
b. Penanggulangan
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:
1) pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup kepada masyarakat. Pemberian informasi ini dilakukan melalui media cetak atau media elektronik paling lama 24 jam sejak pecemaran atau kerusakan lingkungan diketahui.
2) pengisolasian pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan cara meliputi:
· evakuasi sumber daya untuk menjauhi sumber pencemaran
· penggunaan alat pengendalian pencemaran lingkungan
· identifikasi dan penetapan daerah berbahaya
· penyusunan dan penyampaian laporan terjadinya potensi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup
3) penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan cara penghentian proses produksi, penghentian kegiatan pada fasilitas yang menyebabkan pencemaran, dan tindakan tertentu untuk meniadakan pencemaran.
4) cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. pemulihan
Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:
1) Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
2) Remediasi;
3) Rehabilitasi;
4) Restorasi; dan/atau
5) cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pemeliharaan
Pemeliharaan lingkungan hidup adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:
a. Konservasi sumber daya alam
b. Pencadangan sumber daya alam
c. Pelestarian fungsi atmosfer
5. Pengawasan
lingkungan
Pengawasan dilakukan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atas izin
6. Penegakan hukum
Penegakan hukum dilakukan melalui pemberian sanksi administratif jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas:
a. Teguran tertulis
b. Paksaan pemerintah berupa:
· Penghentian sementara kegiatan produksi
· Pemindahan sarana produksi
· Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi
· Pembongkaran
· Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
· Penghentian sementara seluruh kegiatan
· Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentukan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup
c. Pembekuan izin lingkungan
d. Pencabutan izin lingkungan
Maksud dari survei ini adalah untuk mengetahui impelementasi kebijakan pelestarian lingkungan hidup di pemerintah daerah sebagai bahan masukan bagi pengambil kebijakan. Ada pun tujuannya adalah:
1) Mengidentifikasi kondisi faktual terkait perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2) Memetakan berbagai faktor penghambat impelementasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dihadapai pemerintah daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
31 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Satuan Kerja | Unit organisasi tempat responden bekerja dan melaksanakan tugas serta fungsi terkait pelestarian lingkungan hidup di lingkungan pemerintah daerah. | Pada waktu survei dilakukan |
| 2 | Instansi Kerja | Nama pemerintah daerah tempat satuan kerja responden berada. | Pada waktu survei dilakukan |
| 3 | Status Penyusunan dan Penetapan RPPLH | Status penyusunan kajian dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) oleh pemerintah daerah, yang menunjukkan tingkat kemajuan pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan RPPLH sebagai dasar perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Pada waktu survei dilakukan |
| 4 | Partisipasi Stakeholder Eksternal dalam penyusunan kajian RPPLH | Status keterlibatan stakeholder eksternal (Ya/Tidak) dalam hal ini adalah masyarakat dan akademisi dalam penyusunan kajain RPPLH oleh Pemerintah Daerah. | Pada waktu survei dilakukan |
| 5 | Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berdasarkan Kajian Perencanaan | Status pemanfaatan sumber daya alam oleh pemerintah daerah yang menunjukkan apakah pemanfaatan sumber daya alam telah mengacu pada kajian perencanaan yang telah disusun. | Pada waktu survei dilakukan |
| 6 | Instrumen Upaya Pencegahan Kerusakan Lingkungan | Jenis instrumen yang digunakan oleh instansi dalam upaya mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Instrumen yang dimaksud meliputi perangkat perencanaan, pengendalian, perizinan, ekonomi, regulasi, penganggaran, maupun instrumen lainnya yang digunakan dalam pengelolaan lingkungan hidup. | Pada waktu survei dilakukan |
| 7 | Upaya Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup | Bentuk tindakan yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah daerah untuk mengatasi, mengendalikan, atau menghentikan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat melalui pemberian informasi, pengisolasian maupun penghentian sumber pencemaran dan kerusakan atau upaya lain nya. | Pada waktu survei dilakukan |
| 8 | Tindakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup | Bentuk tindakan yang telah dilakukan oleh instansi untuk memulihkan kondisi dan fungsi lingkungan hidup yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan sehingga dapat kembali mendukung keberlanjutan ekosistem dan kualitas lingkungan hidup. | Pada waktu survei dilakukan |
| 9 | Upaya Pemeliharaan Lingkungan Hidup | Bentuk kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh instansi dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, baik melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, insidental berdasarkan pengaduan maupun upaya lain nya. | Pada waktu survei dilakukan |
| 10 | Pelaksanaan Inspeksi Oleh Pejabat Pengawas Lingkungan | Frekuensi pelaksanaan pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap lokasi terdampak. | Pada waktu survei dilakukan |
| 11 | Tindakan Penegakan Hukum atas Pelanggaran Izin Lingkungan | Bentuk sanksi administratif baik berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin lingkungan yang diberikan oleh instansi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan izin lingkungan berdasarkan hasil pengawasan. | Pada waktu survei dilakukan |
| 12 | Kendala Implementasi kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Hambatan atau permasalahan yang dihadapi oleh instansi dalam melaksanakan kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), baik yang berasal dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, pendanaan, regulasi, sarana dan prasarana, koordinasi antar instansi, maupun faktor lainnya. | Pada waktu survei dilakukan |
| 13 | Inovasi Implementasi kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Inovasi, praktik baik, atau terobosan yang telah dikembangkan dan diterapkan oleh pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. | Pada waktu survei dilakukan |
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Pemerintah Daerah
- Nasional