Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Administrasi Penerimaan Retribusi Dan Pajak Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Administrasi Penerimaan Retribusi Dan Pajak Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep
Tanggal Terbit 20 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3529.010
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Administrasi Penerimaan Retribusi dan Pajak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Trunojoyo No. 53
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
bapendaskm@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Suhermanto, SE, M.E
Jabatan:
Kabid Perencanaan, Pengembangan, Penglolaan, dan Evaluasi Pendapatan Daerah
Alamat:
Jalan Trunojoyo no 53
Telepon:
087750050077
Faksmile:
Email:
abdisetiawanutomo@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pencatatan dan pemungutan pajak serta retribusi daerah dilatarbelakangi oleh kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian finansial daerah, membiayai penyelenggaraan pemerintahan, mengoptimalkan pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik langsung kepada masyarakat.

Berikut adalah ringkasan poin utama latar belakang pencatatan dan pemungutan tersebut:

  • Pilar Utama Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pajak dan retribusi merupakan komponen paling vital dalam PAD yang menjadi tolak ukur kemandirian suatu daerah dalam membiayai urusan rumah tangganya sendiri.
  • Keadilan Layanan (Asas Timbal Balik): Retribusi dicatat dan ditarik sebagai bentuk pembayaran atas layanan atau fasilitas khusus yang diberikan pemerintah kepada orang pribadi atau badan.
  • Pemerataan Pembangunan: Pendapatan yang dicatat dari sektor-sektor ini dikelola kembali untuk mendanai berbagai fasilitas umum dan operasional pemerintah daerah.
  • Regulasi yang Kuat: Tata cara pemungutan dan pencatatannya telah diatur secara ketat melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 untuk mencegah tumpang tindih pungutan dan menjaga kepastian hukum. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai implementasi dan jenis-jenis pungutan saat ini di daerah Anda, Anda dapat merujuk pada situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kompilasi produk administrasi pajak dan retribusi daerah bertujuan untuk menghimpun dan menatausahakan data penerimaan, wajib pajak/retribusi, serta realisasi. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pendapatan daerah, mendukung pengambilan kebijakan strategis (pengelolaan anggaran), serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan. 

Badan Pusat Statistik Indonesia +3

Penyusunan dan pengumpulan data secara sistematis ini memiliki beberapa tujuan inti bagi pemerintah daerah:

  • Optimalisasi Pendapatan: Mengidentifikasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengukur efektivitas target pemungutan.
  • Perencanaan Anggaran: Menjadi data acuan atau basis valid dalam menyusun perencanaan dan pengelolaan APBD.
  • Pengawasan dan Evaluasi: Memudahkan proses audit, memonitor kepatuhan wajib pajak, serta mengurangi risiko kebocoran keuangan daerah.
  • Peningkatan Layanan Publik: Memastikan ketersediaan dana untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
  • Penetapan Kebijakan: Mendukung perumusan regulasi baru maupun penyempurnaan sistem administrasi yang relevan dengan dinamika ekonomi dan peraturan perundang-undangan (seperti UU HKPD). 

    Badan Pusat Statistik Indonesia +7

Proses ini sangat penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Anda dapat memantau berbagai laporan dan data rilis resminya melalui portal Badan Pusat Statistik atau layanan satu pintu Badan Pendapatan Daerah setempat.

 


 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
25 Mei 2025
25 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
30 Desember 2026
C. Pengolahan
30 Desember 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
30 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
31 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Nama pt Nama wajib pajak 2026
Alamat pt Alamat wqajib pojak 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 10 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya