Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Lengkap Kependudukan, Sosial, Agraria, Hunian Desa Keposang, Bikang Dan Kepoh Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Lengkap Kependudukan, Sosial, Agraria, Hunian Desa Keposang, Bikang Dan Kepoh Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Terbit 20 Mei 2026
Identitas Rekomendasi V-26.1905.001
Judul Kegiatan :
Pendataan Lengkap Kependudukan, Sosial, Agraria, Hunian Desa Keposang, Bikang dan Kepoh
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Gunung Namak - Toboali
Telepon:
Faksmile:
Email:
dpmbasel2024@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Mirwan, S.IP
Jabatan:
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa
Alamat:
Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Jl.Gunung Namak Toboali
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dpmbasel2024@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan menuntut ketersediaan data yang presisi sebagai fondasi utama pengambilan kebijakan. Selama ini, Desa Bikang, Kepoh, dan Kaposang menghadapi tantangan dalam akurasi data kependudukan yang masih bergantung pada metode konvensional, yakni pengumpulan fotokopi Kartu Keluarga melalui tingkat RT. Praktik ini sering kali menimbulkan kesenjangan antara data administratif dan kondisi faktual, yang berakibat pada ketidaktepatan sasaran program pembangunan. Selain data kependudukan yang kebutuhannya fokus pada unsur di Kartu Keluarga, perhatian juga diberikan pada kelompok rentan untuk memastikan prinsip Leave No One Behind (LNOB). Kelompok rentan tersebut adalah kelompok lansia dan anak putus sekolah. Selain data kependudukan, pendataan standar hunian layak setiap rumah tangga juga penting untuk merumuskan kebijakan infrastruktur. Pendataan ini bertujuan mengidentifikasi rumah tangga yang membutuhkan intervensi fisik, seperti program renovasi rumah tidak layak huni. Sebagai pelengkap dalam pemetaan sumber daya desa, dimensi agraria diintegrasikan untuk menangkap profil produktivitas lahan. Pendataan ini bertujuan memetakan pemanfaatan lahan produktif maupun lahan tidur untuk mengidentifikasi potensi hasil bumi yang ada. Integrasi data agraria ke dalam sistem Satu Data Desa memungkinkan Desa Bikang, Kepoh, dan Kaposang memiliki basis perencanaan ekonomi yang tangguh, di mana setiap kebijakan pemanfaatan lahan didasarkan pada bukti empiris yang kuat demi kemandirian ekonomi seluruh warga. Oleh karena itu Sebagai langkah konkret untuk menjawab berbagai tantangan data tersebut, Pemerintah Desa Bikang, Kepoh, dan Kaposang bersama dengan BPS Kabupaten Bangka Selatan melalui program Desa Cantik melaksanakan PAKSIAN (Pendataan Lengkap Kependudukan, Sosial, Agraria, dan Hunian).

3.2. Tujuan Kegiatan:

PAKSIAN (Pendataan Lengkap Kependudukan, Sosial, Agraria, dan Hunian) bertujuan untuk mengumpulkan data yang akurat dan terkini mengenai kondisi kependudukan, profil sosial, produktivitas pertanian, serta kualitas hunian di Desa Bikang, Kepoh, dan Kaposang. Data ini akan menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam mengidentifikasi kelompok rentan seperti lansia dan anak putus sekolah, memetakan rumah tidak layak huni, serta merancang kebijakan pembangunan yang tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 April 2026
19 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
22 Mei 2026
22 Juni 2026
C. Pengolahan
15 Juni 2026
20 Juli 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
24 Juli 2026
E. Penyajian
28 Juli 2026
28 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Kepala Keluarga Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). Saat pencacahan
2 Keluarga Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut. Jika tidak memiliki KK, konsep keluarga mengacu pada UU No. 52 Tahun 2009, yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Saat pencacahan
3 Nomor Induk Kependudukan Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. Saat pencacahan
4 Status Hubungan dengan Kepala Keluarga ikatan atau pertalian setiap orang dalam satuan kekerabatan (keluarga/rumah tangga) dengan kepala atau penanggung jawab satuan kekerabatan tersebut berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga/kepala rumah tangga. Saat pencacahan
5 Jenis Kelamin penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu Saat pencacahan
6 Tempat dan Tanggal Lahir Wilayah dimana seseorang dilahirkan dan tanggal pada saat dia dilahirkan Saat pencacahan
7 Agama Ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antara manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya Saat pencacahan
8 Status Perkawinan keadaan seseorang dalam ikatan lahir batin dengan pasangannya untuk membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Saat pencacahan
9 Tingkat pendidikan Tingkatan pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) Saat Pencacahan
10 Pekerjaan Pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan Saat Pencacahan
11 Jumlah Anggota Keluarga Orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam Kartu Keluarga Saat Pencacahan
12 Bukti Kepemilikan Lahan Tempat Tinggal Bukti yang menjadi dasar kepemilikan dan/atau penguasaan suatu luasan lahan. Saat Pencacahan
13 Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal Luas alas suatu ruangan atau bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal dan untuk keperluan sehari-hari, dan dihitung maksimal sebatas yang terlindung atap rumah. Saat Pencacahan
14 Jenis Atap Terluas Jenis atap yang menutupi sebagian besar bagian teratas bangunan Saat Pencacahan
15 Jenis Dinding Terluas Jenis bahan yang sebagian besar digunakan atau mendominasi dinding bangunan, seperti tembok, plesteran anyaman bambu, kayu/papan/gypsum/GRC/calciboard, anyaman bambu, batang kayu, bambu, atau lainnya Saat Pencacahan
16 Jenis Lantai Terluas Jenis material yang paling luas menutupi lantai di suatu bangunan, seperti marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, bambu, tanah, dan lainnya. Saat Pencacahan
17 Kepemilikan dan Penggunaan Fasilitas Tempat Buang Air Besar Status terkait hal memiliki dan menggunakan tempat buang air besar Saat Pencacahan
18 Sumber Air Minum Utama Sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga. Saat Pencacahan
19 Sumber Penerangan Utama Sumber energi yang paling banyak digunakan keluarga dalam menghasilkan cahaya untuk menyinari suatu tempat/ruangan. Saat Pencacahan
20 Lanjut Usia (Lansia) Seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas Saat Pencacahan
21 Anak Putus Sekolah Anak yang sudah tidak bersekolah lagi didefinisikan sebagai seseorang yang tidak menyelesaikan wajib sekolah 12 tahun dalam rentang usia 7-18 tahun. Saat Pencacahan
22 Usaha pertanian kegiatan mengelola sumber daya alam nabati dan hewani untuk menghasilkan komoditas ekonomi yang seluruh atau sebagian hasilnya untuk dijual; dan termasuk pula apabila seluruh hasil pertanian tanaman pangan untuk dikonsumsi Saat Pencacahan
23 Luas Lahan Pertanian keseluruhan luas lahan yang berada dalam kewenangan suatu entitas untuk dikelola atau diurus, mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain Saat Pencacahan
24 Jumlah Produksi Pertanian Banyaknya hasil dari setiap tanaman menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada saat pencacahan dan selama setahun yang lalu Saat Pencacahan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Smp
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 10 orang
Pengumpul data/enumerator
: 44 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Rumah yang ditinggali di Desa Keposang, Bikang, dan Kepoh; penduduk Desa Keposang, Bikang, dan Kepoh
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Desa Keposang, Bikang, dan Kepoh
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak