Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pokok Kebudayaan Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kementerian Kebudayaan |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.038 |
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berbasis budaya, diperlukan data yang valid, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi landasan penting dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran, terutama di bidang pemajuan kebudayaan. Salah satu upaya strategis dalam penyediaan data kebudayaan adalah pelaksanaan kegiatan statistik Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).
Dapobud merupakan pendataan yang mencakup berbagai aspek ekosistem kebudayaan, seperti pelaku budaya, komunitas budaya, objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, sarana prasarana, dan lainnya. Data ini tidak hanya dibutuhkan oleh instansi sektor kebudayaan, tetapi juga penting untuk menunjang sistem statistik nasional agar lebih inklusif terhadap dimensi sosial-budaya.
Ketersediaan data ini menjadi sangat penting sebagai dasar perumusan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy) dalam rangka pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Indonesia. Oleh karena itu, Dapobud dapat menjadi basis data untuk penyusunan publikasi berupa buku Statistik Kebudayaan sebagai wujud penyajian data kebudayaan dalam bentuk yang sistematis, informatif, dan mudah diakses oleh berbagai pihak.
- Memberikan gambaran umum sebaran data kebudayaan di seluruh Indonesia pada level nasional dan provinsi
- Beberapa indikator yang dihasilkan dari Data Pokok Kebudayaan adalah
- Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) menurut provinsi
- Jumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menurut provinsi
- Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan menurut provinsi
- Jumlah Warisan Budaya takbenda yang ditetapkan menurut provinsi
- Jumlah Warisan Budaya takbenda yang ditetapkan menurut kategori
- Jumlah SDM Kebudayaan menurut provinsi
- Jumlah Lembaga kebudayaan menurut provinsi
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Februari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
15 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
18 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Objek Pemajuan Kebudayaan | Unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan | tahun 2025 |
| 2 | Objek Diduga Cagar Budaya | Benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya | tahun 2025 |
| 3 | Cagar Budaya | Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan | tahun 2025 |
| 4 | Sumber Daya Manusia Kebudayaan | Orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan | tahun 2025 |
| 5 | Lembaga Kebudayaan | Organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan, baik organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berperan dalam pemajuan kebudayaan | tahun 2025 |
| 6 | Sarana Prasarana Kebudayaan | Fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan | tahun 2025 |
| 7 | Warisan Budaya Takbenda | Berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya takbenda setelah melalui proses penetapan Budaya Takbenda | tahun 2025 |
| 8 | Provinsi | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. | tahun 2025 |
| 9 | Kategori Warisan Budaya Takbenda | Jenis berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya takbenda setelah melalui proses penetapan Budaya Takbenda | tahun 2025 |
| 10 | Kategori Cagar Budaya | Kategori Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan | tahun 2025 |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : laman dapobud.kemenbud.go.id
- Lainnya : verval dengan konfirmasi kepada Satker pengampu substansi (Direktorat teknis), UPT Balai Pelestarian Kebudayaan di daerah maupun kepada Operator Pemda
- Lainnya : objek kebudayaan
- Nasional
- Provinsi