Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pokok Kebudayaan Indonesia Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pokok Kebudayaan Indonesia Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kementerian Kebudayaan
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.0000.038
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pokok Kebudayaan Indonesia
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kementerian Kebudayaan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl.Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
kebudayaan@kemenbud.go.id
II. Penanggung Jawab
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
Eselon 1:
Sekretariat Jendral
Eselon 2:
Pusat Data dan Teknologi Informasi
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Andi Syamsu Rijal
Jabatan:
Plt Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi
Alamat:
Jalan Jend Sudirman, Senayan, Jakarta
Telepon:
081380177420
Faksmile:
-
Email:
pusdatin@kemenbud.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berbasis budaya, diperlukan data yang valid, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi landasan penting dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran, terutama di bidang pemajuan kebudayaan. Salah satu upaya strategis dalam penyediaan data kebudayaan adalah pelaksanaan kegiatan statistik Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).

Dapobud merupakan pendataan yang mencakup berbagai aspek ekosistem kebudayaan, seperti pelaku budaya, komunitas budaya, objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, sarana prasarana, dan lainnya. Data ini tidak hanya dibutuhkan oleh instansi sektor kebudayaan, tetapi juga penting untuk menunjang sistem statistik nasional agar lebih inklusif terhadap dimensi sosial-budaya.

Ketersediaan data ini menjadi sangat penting sebagai dasar perumusan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy) dalam rangka pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Indonesia. Oleh karena itu, Dapobud dapat menjadi basis data untuk penyusunan publikasi berupa buku Statistik Kebudayaan  sebagai wujud penyajian data kebudayaan dalam bentuk yang sistematis, informatif, dan mudah diakses oleh berbagai pihak.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

 

  • Memberikan gambaran umum sebaran data kebudayaan di seluruh Indonesia pada level nasional dan provinsi
  • Beberapa indikator yang dihasilkan dari Data Pokok Kebudayaan adalah
  1. Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) menurut provinsi
  2. Jumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menurut provinsi
  3. Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan menurut provinsi
  4. Jumlah Warisan Budaya takbenda yang ditetapkan menurut provinsi
  5. Jumlah Warisan Budaya takbenda yang ditetapkan menurut kategori
  6. Jumlah SDM Kebudayaan menurut provinsi
  7. Jumlah Lembaga kebudayaan menurut provinsi
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Februari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
30 April 2026
C. Pengolahan
01 Mei 2026
15 Mei 2026
D. Analisis
18 Mei 2026
29 Mei 2026
E. Penyajian
01 Juni 2026
30 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Objek Pemajuan Kebudayaan Unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan tahun 2025
2 Objek Diduga Cagar Budaya Benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya tahun 2025
3 Cagar Budaya Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan tahun 2025
4 Sumber Daya Manusia Kebudayaan Orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan tahun 2025
5 Lembaga Kebudayaan Organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan, baik organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berperan dalam pemajuan kebudayaan tahun 2025
6 Sarana Prasarana Kebudayaan Fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan tahun 2025
7 Warisan Budaya Takbenda Berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya takbenda setelah melalui proses penetapan Budaya Takbenda tahun 2025
8 Provinsi Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. tahun 2025
9 Kategori Warisan Budaya Takbenda Jenis berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya takbenda setelah melalui proses penetapan Budaya Takbenda tahun 2025
10 Kategori Cagar Budaya Kategori Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan tahun 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Seluruh Wilayah Indonesia
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : laman dapobud.kemenbud.go.id
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : verval dengan konfirmasi kepada Satker pengampu substansi (Direktorat teknis), UPT Balai Pelestarian Kebudayaan di daerah maupun kepada Operator Pemda
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : objek kebudayaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak