Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Sekretariat DPRD Kota Blitar Periode Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Sekretariat DPRD Kota Blitar Periode Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat DPRD Kota Blitar
Tanggal Terbit 04 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3572.037
Judul Kegiatan :
Kompilasi Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Sekretariat DPRD Kota Blitar Periode Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD Kota Blitar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. A. Yani 19
Telepon:
081216116303
Faksmile:
-
Email:
setwankota@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Benny Andriawan, S.STP., M.M.
Jabatan:
Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran
Alamat:
Jl. Ahmad Yani No. 19 Kota Blitar
Telepon:
(0342) 801602
Faksmile:
(0342) 814094
Email:
setwan@blitarkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

 

Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.

 

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Sekretariat DPRD Kota Blitar sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Timur, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif

 

 

Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan 3 sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan 2 dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga Negara dapat terpenuhi.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Sekretariat DPRD Kota Blitar.

 

Adapun sasaran dilakukannya SKM adalah :

 

1.     Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;

 

2.     Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;

 

3.     Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;

 

4.     Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan. 

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
31 Mei 2026
31 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
01 Desember 2026
04 Desember 2026
D. Analisis
04 Desember 2026
07 Desember 2026
E. Penyajian
08 Desember 2026
10 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative. Tahun 2026
2 Sistem Mekanisme Dan Prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Tahun 2026
3 Waktu Penyelesaian Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Tahun 2026
4 Biaya/Tarif Kesesuaian biaya/tarif adalah biaya/tarif yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tahun 2026
5 Produk spesifikasi jenis pelayanan Kesesuaian produk layanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tahun 2026
6 Kompetensi Pelaksana Kompetisi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman. Tahun 2026
7 Perilaku pelaksana Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Tahun 2026
8 Penanganan pengaduan Penanganan pengaduan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut Tahun 2026
9 Sarana dan prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). Tahun 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Aplikasi e-Sukma Provinsi Jatim
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Aplikasi e-Sukma Provinsi Jatim dan SKM
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : pemeriksaan ulang
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak