Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Fakir Miskin Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Sosial Kabupaten Gresik |
| Tanggal Terbit | 08 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3525.001 |
Fakir miskin merupakan kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Keberadaan fakir miskin tidak hanya mencerminkan persoalan ekonomi semata, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial, budaya, dan struktural yang kompleks. Oleh karena itu, penanganan fakir miskin memerlukan kebijakan dan program yang tepat sasaran, berkelanjutan, serta berbasis data yang akurat.
Pendataan fakir miskin menjadi langkah awal yang sangat penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Tanpa data yang valid, mutakhir, dan terintegrasi, program bantuan sosial berpotensi tidak tepat sasaran, menimbulkan kecemburuan sosial, serta menurunkan efektivitas penggunaan anggaran negara maupun daerah. Pendataan yang baik memungkinkan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan, di mana mereka berada, serta jenis intervensi apa yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Di Indonesia, pendataan fakir miskin juga memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Selain itu, berbagai program perlindungan sosial seperti bantuan sosial tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sangat bergantung pada kualitas data kemiskinan yang dimiliki pemerintah.
Namun demikian, tantangan dalam pendataan fakir miskin masih cukup besar. Mobilitas penduduk yang tinggi, perubahan kondisi ekonomi rumah tangga, perbedaan persepsi tentang kriteria kemiskinan, serta keterbatasan kapasitas aparatur di tingkat desa/kelurahan sering menyebabkan data cepat menjadi tidak akurat. Selain itu, masih ditemukan kasus data ganda, inclusion error (orang mampu tercatat sebagai miskin), dan exclusion error (orang miskin tidak tercatat).
Dengan latar belakang tersebut, pendataan fakir miskin perlu dilakukan secara sistematis, partisipatif, dan berkelanjutan, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, aparat desa/kelurahan, serta masyarakat. Pendataan yang berkualitas diharapkan dapat menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang adil, efektif, dan tepat sasaran, sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara dapat tercapai.
1. Tujuan Umum
Menyediakan data fakir miskin yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar perumusan kebijakan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran.
2. Tujuan Khusus
a. Mengidentifikasi dan memverifikasi rumah tangga fakir miskin sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
b. Memperbarui data fakir miskin agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terbaru di lapangan.
c. Mencegah terjadinya kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial (inclusion error dan exclusion error).
d. Menyediakan basis data yang dapat digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program perlindungan sosial.
e. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan penerima bantuan.
f. Mendukung sinkronisasi data antara pemerintah pusat, daerah, dan desa/kelurahan.
g. Menjadi dasar penentuan prioritas intervensi bagi rumah tangga paling rentan.
h. Memudahkan monitoring dan evaluasi program penanganan fakir miskin.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
28 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Maret 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
30 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
01 November 2026
|
11 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Fakir Miskin | orang atau keluarga yang berada dalam kondisi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak, baik kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, maupun kebutuhan sosial lainnya. Fakir miskin umumnya tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan yang sangat rendah sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia, fakir miskin diartikan sebagai orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya. | Tahun 2026 |
| 2 | Jenis-jenis fakir miskin | Fakir Miskin Absolut Fakir miskin absolut adalah individu atau keluarga yang pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum seperti makanan bergizi, pakaian layak, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Fakir Miskin Relatif Fakir miskin relatif adalah mereka yang secara ekonomi berada di bawah rata-rata tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Meskipun kebutuhan dasar dapat terpenuhi, kondisi hidupnya masih jauh tertinggal dibandingkan standar hidup umum. Fakir Miskin Struktural Fakir miskin struktural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh struktur sosial, ekonomi, dan kebijakan yang tidak adil, seperti keterbatasan akses terhadap pendidikan, lapangan kerja, modal, dan layanan publik. Fakir Miskin Kultural Fakir miskin kultural adalah kemiskinan yang berkaitan dengan pola pikir, kebiasaan, dan budaya hidup masyarakat yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan, seperti rendahnya motivasi kerja atau kurangnya pemanfaatan peluang. Fakir Miskin Sementara (Transient) Fakir miskin sementara adalah individu atau keluarga yang mengalami kemiskinan dalam jangka waktu tertentu akibat peristiwa khusus, seperti bencana alam, kehilangan pekerjaan, sakit berat, atau krisis ekonomi. Fakir Miskin Kronis Fakir miskin kronis adalah mereka yang berada dalam kondisi miskin dalam jangka panjang dan sulit keluar dari kemiskinan karena keterbatasan sumber daya, pendidikan, dan kesempatan. | Tahun 2026 |
| 3 | Kecamatan | salah satu satuan wilayah administrasi pemerintahan yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah desa atau kelurahan. | Tahun 2026 |
| 4 | Desa/kelurahan | salah satu satuan wilayah administrasi pemerintahan yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah desa atau kelurahan. | Tahun 2026 |
| 5 | Alamat | keterangan mengenai lokasi atau tempat tinggal seseorang, instansi, atau suatu bangunan yang memuat informasi seperti nama jalan, nomor rumah, RT/RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, dan kode pos | 1 Tahun |
| 6 | Nama | sebutan atau identitas yang diberikan kepada seseorang, benda, tempat, atau hal tertentu sebagai tanda pengenal dan pembeda dengan yang lainnya | 1 Tahun |
| 7 | NIK | nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, dan berlaku seumur hidup yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia dan penduduk yang memiliki izin tinggal tetap | 1 Tahun |
| 8 | Jenis Kelamin | perbedaan biologis antara manusia yang ditentukan sejak lahir berdasarkan ciri-ciri fisik dan fungsi reproduksi, yang umumnya dibedakan menjadi laki-laki dan perempuan | Tahun 2026 |
| 9 | Status DTSEN | eterangan atau kondisi kepesertaan seseorang atau keluarga dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menunjukkan apakah data tersebut tercatat, aktif, terverifikasi, dan layak atau tidak layak sebagai penerima program bantuan sosial dari pemerintah | Tahun 2026 |
| 10 | Penerima Bansos Pemerintah | individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai pihak yang berhak menerima bantuan sosial dalam rangka perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. | Tahun 2026 |
| 11 | Penerima Bansos Non Pemerintah | kelompok masyarakat kurang mampu, korban bencana, anak yatim, penyandang disabilitas, lansia, atau masyarakat yang mengalami kondisi sosial ekonomi tertentu dan membutuhkan bantuan | Tahun 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota