Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kerukunan Umat Beragama Di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kerukunan Umat Beragama Di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Kanwil Kementerian Agama bidang Data dan Informasi Sumatera Selatan
Tanggal Terbit 02 April 2026
Judul Kegiatan :
Survei Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Sumatera Selatan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kanwil Kementerian Agama bidang Data dan Informasi Sumatera Selatan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Ade Irma Nasution No.8, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30129
Telepon:
082279354664
Faksmile:
-
Email:
datinkemenagsumsel@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dr. H. Syafitri Irwan, S.Ag, M.Pd.I
Jabatan:
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan
Alamat:
Jl. Ade Irma Nasution No.8, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 30129
Telepon:
082279354664
Faksmile:
-
Email:
Eriaraisanida@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kerukunan umat beragama merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial, persatuan nasional, dan keberlanjutan pembangunan. Pemerintah melalui Kementerian Agama secara konsisten menempatkan penguatan moderasi beragama dan kerukunan umat beragama sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Hal ini tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis Kementerian Agama, yang menetapkan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) sebagai indikator kinerja utama dalam mengukur kualitas hubungan antarumat beragama di Indonesia. IKUB mencerminkan tiga dimensi utama, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama, yang menjadi tolok ukur penting dalam menilai kondisi sosial-keagamaan di tingkat nasional maupun daerah.

Selain itu, penguatan kerukunan umat beragama juga memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat. Regulasi ini menegaskan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan kehidupan beragama yang harmonis, saling menghormati, serta menjamin kebebasan beribadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di tingkat daerah, kebijakan ini menjadi acuan penting dalam mengelola potensi keragaman dan mencegah terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.

Provinsi Sumatera Selatan sebagai wilayah dengan keragaman agama, etnis, dan budaya memerlukan data statistik yang akurat dan berkelanjutan untuk menggambarkan kondisi kerukunan antarumat beragama secara objektif. Oleh karena itu, Survei Kerukunan Antar Umat Beribadah di Provinsi Sumatera Selatan disusun sebagai upaya penyediaan data statistik sektoral yang terstandar, selaras dengan prinsip penyelenggaraan statistik. Hasil survei ini diharapkan dapat menjadi dasar perumusan kebijakan, evaluasi program pembangunan bidang keagamaan, serta penguatan peran pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan berkeadilan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengetahui nilai indeks kerukunan antar umat beragama di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Mengetahui faktor yang mempengaruhi kualitas kerukunan umat beragama.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
09 Februari 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
31 Juli 2026
D. Analisis
03 Agustus 2026
30 September 2026
E. Penyajian
01 Oktober 2026
09 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Toleransi Menghargai serta memperbolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan, dan lain-lainnya, yang berbeda dengan pendirian sendiri. Proses menerima dan menghormati orang lain yang berbeda keyakinan/kepercayaan. Pengembangan defisini dari menerima dan menghormati sebagai berikut:| - Menerima: memberi kesempatan berinteraksi pada orang yang berbeda; menciptakan kenyamanan; tidak menggunakan kekuatan (memaksa) terhadap kepercayaan dan praktek yang menyimpang; penghargaan pada keragamaan budaya; dan mengenali sikap tidak toleran. - Menghormati : kesediaan untuk menghargai; menghargai dan menghormati; dan berhati-hati terhadap hak orang lain. 1 Tahun
Kesetaraan Pandangan dan sikap hidup menganggap semua orang adalah sama dalam hak dan kewajiban. Hak atas melaksanakan agama beribadah dan kewajiban terhadao kehidupan bernegara dan bersosialisasi dengan penganut agama lain sebagai sesuatu yang alamiah. Ukuran kesetaraan diperoleh tingakatan yang sama (tidak ada diskriminasi; relasi timbal balik), kesempatan yang sama (kebebasan beraktifitas keagamaan; menjaga hak orang lain), dan perlindungan (perlindungan terhadap perbedaan penghinaan agama). 1 Tahun
Kebersamaan Tindakan bahu-membahu (to take and give) dan sama-sama mengambil manfaat dari eksistensi bersama kerja sama. Tindakan ini menggambarkan keterlibatan aktif individu bergabung dengan pihak lain dan memberikan empati dan simpati pada berbagai dimensi kehidupan, seperti kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan. 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Multi Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Probabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Simple Random Sampling
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:
List Frame
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:
1. Jumlah keseluruhan masyarakat Sumatera Selatan 9006399 2. Ambil 400 responden untuk setiap kabupaten/kota sehingga respondennya berjumlah 6800, sehingga fraksi sampel keseluruhannya: f = n/N = 6800/9006399 = 0,076%
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:
5%
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan
5.9. Jumlah Responden:
6800
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak