Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kerukunan Umat Beragama Di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Kanwil Kementerian Agama bidang Data dan Informasi Sumatera Selatan |
| Tanggal Terbit | 02 April 2026 |
Kerukunan umat beragama merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial, persatuan nasional, dan keberlanjutan pembangunan. Pemerintah melalui Kementerian Agama secara konsisten menempatkan penguatan moderasi beragama dan kerukunan umat beragama sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Hal ini tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis Kementerian Agama, yang menetapkan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) sebagai indikator kinerja utama dalam mengukur kualitas hubungan antarumat beragama di Indonesia. IKUB mencerminkan tiga dimensi utama, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama, yang menjadi tolok ukur penting dalam menilai kondisi sosial-keagamaan di tingkat nasional maupun daerah.
Selain itu, penguatan kerukunan umat beragama juga memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat. Regulasi ini menegaskan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan kehidupan beragama yang harmonis, saling menghormati, serta menjamin kebebasan beribadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di tingkat daerah, kebijakan ini menjadi acuan penting dalam mengelola potensi keragaman dan mencegah terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.
Provinsi Sumatera Selatan sebagai wilayah dengan keragaman agama, etnis, dan budaya memerlukan data statistik yang akurat dan berkelanjutan untuk menggambarkan kondisi kerukunan antarumat beragama secara objektif. Oleh karena itu, Survei Kerukunan Antar Umat Beribadah di Provinsi Sumatera Selatan disusun sebagai upaya penyediaan data statistik sektoral yang terstandar, selaras dengan prinsip penyelenggaraan statistik. Hasil survei ini diharapkan dapat menjadi dasar perumusan kebijakan, evaluasi program pembangunan bidang keagamaan, serta penguatan peran pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan berkeadilan.
- Mengetahui nilai indeks kerukunan antar umat beragama di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
- Mengetahui faktor yang mempengaruhi kualitas kerukunan umat beragama.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Februari 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
03 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Oktober 2026
|
09 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Toleransi | Menghargai serta memperbolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan, dan lain-lainnya, yang berbeda dengan pendirian sendiri. Proses menerima dan menghormati orang lain yang berbeda keyakinan/kepercayaan. Pengembangan defisini dari menerima dan menghormati sebagai berikut:| - Menerima: memberi kesempatan berinteraksi pada orang yang berbeda; menciptakan kenyamanan; tidak menggunakan kekuatan (memaksa) terhadap kepercayaan dan praktek yang menyimpang; penghargaan pada keragamaan budaya; dan mengenali sikap tidak toleran. - Menghormati : kesediaan untuk menghargai; menghargai dan menghormati; dan berhati-hati terhadap hak orang lain. | 1 Tahun |
| Kesetaraan | Pandangan dan sikap hidup menganggap semua orang adalah sama dalam hak dan kewajiban. Hak atas melaksanakan agama beribadah dan kewajiban terhadao kehidupan bernegara dan bersosialisasi dengan penganut agama lain sebagai sesuatu yang alamiah. Ukuran kesetaraan diperoleh tingakatan yang sama (tidak ada diskriminasi; relasi timbal balik), kesempatan yang sama (kebebasan beraktifitas keagamaan; menjaga hak orang lain), dan perlindungan (perlindungan terhadap perbedaan penghinaan agama). | 1 Tahun |
| Kebersamaan | Tindakan bahu-membahu (to take and give) dan sama-sama mengambil manfaat dari eksistensi bersama kerja sama. Tindakan ini menggambarkan keterlibatan aktif individu bergabung dengan pihak lain dan memberikan empati dan simpati pada berbagai dimensi kehidupan, seperti kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan. | 1 Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota