Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Riau |
| Tanggal Terbit | 08 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.2100.010 |
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya keterlibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Serta dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka perlu dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan kolaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat.
- Mengukur Tingkat Kepuasan: SKM digunakan untuk mengetahui seberapa puas masyarakat terhadap layanan yang mereka terima dari Biro Kesejahteraan Rakyat serta membantu dalam memahami persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
- Identifikasi Kelemahan: Hasil dari SKM dapat mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan publik. Sehingga Biro Kesejahteraan Rakyat dapat melakukan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan.
- Mendorong Perbaikan dan Inovasi: Data yang diperoleh dari SKM digunakan untuk mendorong perbaikan layanan dan pengembangan inovasi dalam pelayanan publik. Ini bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
- Memberikan Umpan Balik: SKM memberikan umpan balik kepada penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Biro Kesejahteraan Rakyat tentang persepsi masyarakat. Umpan balik ini sangat penting untuk pengambilan keputusan dan perencanaan kebijakan yang lebih baik.
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan melakukan survei secara berkala, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat merasa lebih puas dan terlayani dengan baik.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Januari 2026
|
20 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
21 April 2026
|
19 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
24 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
25 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif. | Januari-Juni 2026 |
| 2 | Prosedur | Kemudahan prosedur pelayanan pada Biro Kesejahteraan Rakyat | Januari-Juni 2026 |
| 3 | Waktu Penyelesaian | Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan pada Biro Kesejahteraan Rakyat | Januari-Juni 2026 |
| 4 | Biaya/Tarif | Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan di Biro Kesejahteraan Rakyat | Januari-Juni 2026 |
| 5 | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan | Januari-Juni 2026 |
| 6 | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan layanan | Januari-Juni 2026 |
| 7 | Perilaku Pelaksana | Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan pada Biro Kesejahteraan Rakyat | Januari-Juni 2026 |
| 8 | Sarana dan Prasarana | Kualitas sarana dan prasarana pada Biro Kesejahteraan Rakyat | Januari-Juni 2026 |
| 9 | Penanganan Pengaduan | Penanganan pengaduan pengguna layanan pada Biro Kesejahteraan Rakyat | Januari-Juni 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Lainnya : pemeriksa data
- Lainnya : Unit Layanan Biro Kesejahteraan Rakyat
- Lainnya : Unit Layanan Biro Kesejahteraan Rakyat