Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Terbit 08 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.2100.010
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Riau
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Pusat Pemerintahan Prov. Kepri Gedung A Lantai 2
Telepon:
0853-7610-7411 (Iryani, SE | Plt. Kasub Tata Usaha)
Faksmile:
Email:
kesraprov.kepri@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Iryani, S.E., M.A.P.
Jabatan:
KASUBBAG TATA USAHA
Alamat:
TANJUNGPINANG
Telepon:
085376107411
Faksmile:
Email:
iryani@kepriprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya keterlibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

Serta dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka perlu dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan kolaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat.

  1. Mengukur Tingkat Kepuasan: SKM digunakan untuk mengetahui seberapa puas masyarakat terhadap layanan yang mereka terima dari Biro Kesejahteraan Rakyat serta membantu dalam memahami persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
  2. Identifikasi Kelemahan: Hasil dari SKM dapat mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan publik. Sehingga Biro Kesejahteraan Rakyat dapat melakukan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan.
  3. Mendorong Perbaikan dan Inovasi: Data yang diperoleh dari SKM digunakan untuk mendorong perbaikan layanan dan pengembangan inovasi dalam pelayanan publik. Ini bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
  4. Memberikan Umpan Balik: SKM memberikan umpan balik kepada penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Biro Kesejahteraan Rakyat tentang persepsi masyarakat. Umpan balik ini sangat penting untuk pengambilan keputusan dan perencanaan kebijakan yang lebih baik.
  5. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan melakukan survei secara berkala, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat merasa lebih puas dan terlayani dengan baik.

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
09 Januari 2026
20 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
21 April 2026
19 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
24 Juni 2026
D. Analisis
25 Juni 2026
30 Juni 2026
E. Penyajian
01 Juli 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif. Januari-Juni 2026
2 Prosedur Kemudahan prosedur pelayanan pada Biro Kesejahteraan Rakyat Januari-Juni 2026
3 Waktu Penyelesaian Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan pada Biro Kesejahteraan Rakyat Januari-Juni 2026
4 Biaya/Tarif Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan di Biro Kesejahteraan Rakyat Januari-Juni 2026
5 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan Januari-Juni 2026
6 Kompetensi Pelaksana Kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan layanan Januari-Juni 2026
7 Perilaku Pelaksana Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan pada Biro Kesejahteraan Rakyat Januari-Juni 2026
8 Sarana dan Prasarana Kualitas sarana dan prasarana pada Biro Kesejahteraan Rakyat Januari-Juni 2026
9 Penanganan Pengaduan Penanganan pengaduan pengguna layanan pada Biro Kesejahteraan Rakyat Januari-Juni 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Penerima Layanan
5.8. Unit Observasi:
Penerima Layanan
5.9. Jumlah Responden:
500
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 10 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : pemeriksa data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Unit Layanan Biro Kesejahteraan Rakyat
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Unit Layanan Biro Kesejahteraan Rakyat
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak