Rancangan Kegiatan Statistik
Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 |
Cara Pengumpulan Data | Survei |
Instansi | Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau |
Tanggal Terbit | 15 Mei 2025 |
Identitas Rekomendasi | V-25.2100.025 |
Sektor pariwisata memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi dan sosial di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai salah satu destinasi unggulan, keberhasilan pembangunan pariwisata diukur tidak hanya dari peningkatan jumlah kunjungan wisatawan dan pendapatan daerah, tetapi juga dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pariwisata.
Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau memiliki tanggung jawab besar dalam merencanakan, mengelola, dan mengembangkan potensi pariwisata daerah. Untuk menjalankan fungsi ini secara efektif dan efisien, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai persepsi dan harapan masyarakat terhadap kinerja dinas dalam mendukung sektor pariwisata. Informasi mengenai tingkat kepuasan masyarakat menjadi krusial sebagai dasar evaluasi, perbaikan, dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan salah satu metode yang valid dan reliabel untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Melalui SKM, aspirasi, keluhan, dan harapan masyarakat terhadap kualitas layanan Dinas Pariwisata dapat teridentifikasi secara sistematis. Hasil survei ini akan memberikan gambaran komprehensif mengenai aspek-aspek layanan yang telah berjalan baik dan area-area yang memerlukan peningkatan.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pariwisata tahun 2025 menjadi penting dalam beberapa aspek. Pertama, hasil survei akan menjadi tolak ukur bagi Dinas Pariwisata, yang mencerminkan akuntabilitas dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Kedua, data yang diperoleh akan menjadi masukan berharga dalam hal pelayanan publik Dinas Pariwisata di masa mendatang, memastikan bahwa pengembangan pariwisata selaras dengan harapan dan kebutuhan masyarakat lokal. Ketiga, survei ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan public Dinas Pariwisata, menumbuhkan rasa memiliki, dan menciptakan lingkungan pariwisata yang kondusif.
Dengan latar belakang tersebut, Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau memandang perlu untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat pada tahun 2025. Hasil dari survei ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan, mengembangkan potensi pariwisata, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
Tujuan pelaksanaan SKM ini adalah untuk :
Mengidentifikasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap berbagai aspek layanan yang disediakan oleh Dinas Pariwisata, termasuk informasi pariwisata, promosi, pengembangan destinasi, dukungan terhadap pelaku usaha pariwisata, dan fasilitas umum terkait pariwisata.
Mendapatkan umpan balik (feedback) dari masyarakat mengenai kekuatan dan kelemahan layanan Dinas Pariwisata, serta harapan dan kebutuhan mereka terkait pengembangan pariwisata di Provinsi Kepulauan Riau.
Menyediakan data dan informasi yang akurat dan terukur sebagai dasar evaluasi kinerja Dinas Pariwisata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mengidentifikasi area-area layanan yang memerlukan perbaikan dan peningkatan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut berdasarkan hasil survei untuk meningkatkan kualitas layanan Dinas Pariwisata di masa mendatang.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja Dinas Pariwisata kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan pariwisata di Provinsi Kepulauan Riau melalui penyampaian aspirasi dan evaluasi terhadap layanan yang diberikan.
Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
---|---|---|---|
A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2025
|
16 Mei 2025
|
B. | Pelaksanaan Lapangan |
19 Mei 2025
|
30 Juni 2025
|
C. | Pengolahan |
16 Juni 2025
|
11 Juli 2025
|
D. | Analisis |
14 Juli 2025
|
21 Juli 2025
|
E. | Penyajian |
22 Juli 2025
|
31 Juli 2025
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
---|---|---|
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | 2025 |
Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2025 |
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2025 |
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2025 |
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2025 |
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2025 |
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. | 2025 |
Kualitas sarana dan prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 2025 |
Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2025 |
Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2025 |
Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 2025 |
Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | 2025 |
Pekerjaan | Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | 2025 |
Jenis Layanan yang Diterima | Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. | 2025 |
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Pemeriksaan Data bersama tim
- Lainnya : Unit Layanan Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
- Lainnya : Unit Layanan Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau