Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Koperasi Aktif Di Indonesia Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kementerian Koperasi |
| Tanggal Terbit | 10 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.093 |
Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah koperasi aktif di Indonesia sebesar 4,14% pada tahun 2027. Target ini merupakan salah satu indikator kinerja utama Asisten Deputi Pengelolaan Data dalam mewujudkan Tata Kelola Data Koperasi yang Handal dan Akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Koperasi Periode 2025–2029. Seiring dengan berdirinya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, ketersediaan data koperasi aktif yang mutakhir menjadi sangat krusial untuk dipetakan. Berdasarkan target dan kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, maka diperlukan langkah-langkah konkret dalam mengawal ketercapaian target, salah satunya dengan melakukan kegiatan pengumpulan data koperasi aktif demi menjamin terwujudnya tata kelola data koperasi yang handal, akurat, dan akuntabel di Indonesia.
Menyediakan data agregat dan disagregasi mengenai jumlah dan sebaran spasial koperasi aktif menurut wilayah administrasi, bentuk, wilayah binaan, jenis usaha, pola pengelolaan, dan sektor ekonomi.
Memetakan profil kelembagaan koperasi sektor riil dan sektor produksi guna mendukung kebijakan hilirisasi produk lokal dan penguatan rantai nilai ekonomi rakyat.
- Mengidentifikasi dan memantau perkembangan inisiatif strategis Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
- Menyajikan profil kepatuhan legalitas usaha simpan pinjam (USP/USPPS) koperasi.
- Memenuhi standar penyelenggaraan statistik sektoral melalui pemenuhan Metadata Statistik Variabel dan Metadata Statistik Indikator sesuai kaidah Satu Data Indonesia.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
18 Agustus 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Maret 2027
|
15 April 2027
|
| E. | Penyajian |
16 April 2027
|
30 April 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor Induk Koperasi (NIK) | NIK adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada koperasi yang telah terdaftar secara resmi sebagai identitas dalam penyelenggaraan administrasi dan pengelolaan data perkoperasian. NIK digunakan untuk mengidentifikasi data koperasi yang pernah tercatat sebagai koperasi aktif pada ODS Koperasi. | 2026 |
| 2 | Nomor Badan Hukum | Nomor identifikasi yang unik dan resmi, diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan sebuah badan hukum/nomor administrasi badan hukum yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum | 2026 |
| 3 | Tanggal Badan Hukum | Waktu (tanggal, bulan, tahun) ditetapkannya koperasi menjadi badan hukum sesuai dengan Akta Pendirian Koperasi. | 2026 |
| 4 | Nama Koperasi | Identitas resmi dan spesifik suatu Koperasi berbadan hukum yang digunakan untuk membedakannya dari Koperasi lain, disusun sesuai persyaratan penulisan dan keabsahan yang ditetapkan. | 2026 |
| 5 | Alamat Koperasi | Keterangan mengenai lokasi kedudukan koperasi yang memuat informasi alamat sesuai engan domisili atau tempat kedudukan koperasi yang tercatat dalam dokumen resmi. Alamat dituliskan secara rinci; jalan, RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, serta Kode Pos sesuai dengan Akta Pendirian atau dokumen Perubahan Anggaran Dasar (PAD). | 2026 |
| 6 | Bentuk Koperasi | Klasifikasi Koperasi berdasarkan keanggotaan pendirinya, yang terbagi menjadi Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. • Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, • Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. | 2026 |
| 7 | Wilayah Binaan | Wilayah Binaan dibedakan berdasarkan kriteria keanggotaan: • Wilayah Binaan Kabupaten/Kota untuk anggota koperasi yang berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota; • Wilayah Binaan Provinsi untuk anggota koperasi yang berada di lintas kabupaten/kota; • Wilayah Binaan Nasional untuk anggota koperasi yang berada di lintas provinsi. | 2026 |
| 8 | Jenis Koperasi | Klasifikasi koperasi berdasarkan kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi anggotanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2026 |
| 9 | Kelompok Koperasi | Pengelompokan koperasi berdasarkan karakteristik tertentu untuk keperluan pembinaan, pengawasan, atau penyajian data. | 2026 |
| 10 | Pola Pengelolaan | Suatu sistem atau cara bagaimana kegiatan usaha koperasi diatur dan diarahkan oleh pengurus bersama anggota untuk mencapai tujuan koperasi secara efisien sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang dibedakan menjadi konvensional dan syariah. | 2026 |
| 11 | Media Komunikasi | Media yang digunakan Koperasi sebagai sarana komunikasi dan informasi. 1. Telepon selular 2. Telepon kantor 3. Faksimil 4. Email 5. Website | 2026 |
| 12 | Koordinat Geografis | Titik koordinat geografis yang menunjukkan lokasi keberadaan koperasi berdasarkan garis bujur dan garis lintang terdiri dari: 1. Latitude: Koordinat geografis yang menyatakan letak koperasi berdasarkan garis lintang utara atau selatan dari khatulistiwa. 2. Longitude: Koordinat geografis yang menyatakan letak koperasi berdasarkan garis bujur timur atau barat dari garis bujur nol (Greenwich). | 2026 |
| 13 | Usaha Simpan Pinjam | Usaha Simpan Pinjam (USP) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau Koperasi lain, termasuk yang melaksanakan pembiayaan sesuai prinsip syariah. | 2026 |
| 14 | Nomor Izin Usaha Simpan Pinjam | Nomor identitas perizinan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang kepada Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi sebagai bukti bahwa unit usaha tersebut telah memperoleh persetujuan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nomor izin digunakan sebagai identitas resmi dalam administrasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraan usaha simpan pinjam koperasi. | 2026 |
| 15 | Sektor Usaha | Pengelompokan kegiatan ekonomi yang sejenis berdasarkan jenis aktivitas utama yang dilakukan oleh pelaku usaha, yang digunakan untuk tujuan perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan pengembangan ekonomi dalam format KBLI lima (5) digit. | 2026 |
| 16 | Status Aktif | Status Koperasi dibedakan menjadi Koperasi Aktif dan Koperasi Tidak Aktif. 1. Koperasi Aktif adalah Koperasi yang baru berdiri yang telah memiliki nomor induk koperasi dan/atau Koperasi yang menyampaikan laporan Rapat Anggota Tahunan melalui ODS dan memiliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang masih berlaku sampai masa tenggang sertifikat berakhir. 2. Koperasi Tidak Aktif adalah Koperasi yang tidak menyampaikan laporan Rapat Anggota Tahunan melalui ODS dan Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang telah habis masa berlaku sampai masa tenggang sertifikat berakhir. | 2026 |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Online Data System (ODS)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Nasional
- Provinsi