Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Pengawasan Barang Beredar Dan/atau Jasa Serta Kegiatan Perdagangan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Pengawasan Barang Beredar Dan/atau Jasa Serta Kegiatan Perdagangan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3500.019
Judul Kegiatan :
Survei Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa serta Kegiatan Perdagangan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL. Siwalankerto Utara II / 42, Surabaya
Telepon:
Faksmile:
Email:
disperindag@jatimprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Yudi Ariyanto, ST, M.SE
Jabatan:
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri
Alamat:
JL. Siwalankerto Utara II / 42, Surabaya
Telepon:
0318499895
Faksmile:
Email:
sungram.indagjatim@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.69 Tahun 2018 yang berisi tentang pengawasan barang beredar dan/atau jasa yang menimbang:

a. bahwa untuk pelaksanaan pengawasan terhadap barang beredar dan/atau jasa dalam rangka perlindungan konsumen telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;

b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);

  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);

  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);

  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);

  12. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;

  13. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  14. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);

  15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 / M-DAG/ PER/ 5/ 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Puma Jual Dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 203);

  16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 / M-DAG/ PER/ 7 / 2013 tentang Pencantuman harga Barang dan Tarif Jasa Yang Diperdagangnkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 990);

  17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Bahasa Indonesia Pada Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1519);

  18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 / M-DAG/ PER/ 4 /2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 565) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 / M-DAG/ PER/ 4/ 2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 91);

  19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/ M-DAG/ PER/ 2/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202).

    Sehingga dengan banyaknya pertimbangan tersebut diputuskan Pengawasan barang beredar dan/atau jasa.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dan manfaat dari kegiatan ini yaitu untuk menjamin hak-hak konsumen dalam mendapatkan barang yang layak dari sisi kesehatan, keselamatan, dan lain-lain serta juga mewujudkan iklim usaha yang sehat dalam artian produsen harus menaati aturan yang ada.
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
10 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
15 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
20 April 2026
11 Januari 2027
D. Analisis
27 April 2026
18 Januari 2027
E. Penyajian
30 April 2026
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah barang/jasa yang diawasi Jumlah komoditas perdagangan yang ada pada sarana perdagangan (toko, pasar, dan outlet) Triwulan
2 Jumlah pengawasan barang/jasa beredar Jumlah pengawasan yang dilakukan Triwulan
3 Jumlah temuan barang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku Jumlah komoditas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Triwulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Quota Sampling
5.7. Unit Sampel:
Barang/jasa
5.8. Unit Observasi:
Sarana perdagangan (toko, pasar, dan outlet)
5.9. Jumlah Responden:
200.000
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 15 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak