Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Organisasi Masyarakat Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Tanggal Terbit | 10 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3319.007 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Organisasi Masyarakat
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Simpang Tujuh No.1, Kudus, Demaan, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59313
Telepon:
(0291) 435010
Faksmile:
(0291) 435010
Email:
kesbangpol@kuduskab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Anik Yuliati, S.KM.
Jabatan:
Kabid Poldagri dan Organisasi Kemasyarakatan
Alamat:
Jl. Sunan Muria Nomor 9 Kudus
Telepon:
0291
Faksmile:
0291435010
Email:
kesbangpol@kuduskab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
- Data yang akurat membantu pemerintah menyinergikan program pembangunan sosial, ekonomi, dan politik agar lebih tepat sasaran. Kebutuhan untuk menciptakan tata kelola yang transparan, memastikan setiap kegiatan sejalan dengan dasar negara, dan mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017.
- Mencegah potensi penyimpangan atau kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, radikalisme, atau menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
- Memetakan potensi dan bidang fokus ormas (misal: keagamaan, lingkungan, pendidikan), sehingga pemerintah dapat memberikan pembinaan, fasilitasi, dan ruang partisipasi yang sesuai.
- Memastikan setiap ormas memiliki legalitas dan status hukum yang jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku
3.2. Tujuan Kegiatan:
memetakan keberadaan kelompok masyarakat, memastikan setiap kegiatan beroperasi secara sah dan sesuai hukum, serta menjaga kondusifitas wilayah dari potensi konflik sosial. Hal ini sekaligus menjadi sarana pemerintah dalam membina, memberdayakan, dan memfasilitasi ormas sebagai mitra pembangunan daerah
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
10 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
10 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
10 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
10 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Organisasi Masyarakat | Nama kelompok yang dibentuk masyarakat secara sukarela atas dasar kesamaan aspirasi, kehendak, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan | Saat pendataan |
| 2 | Alamat Sekretariat | Alamat kantor fisik atau pusat kendali operasional dari sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) | Saat pendataan |
| 3 | Kegiatan | Kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, pelestarian nilai budaya, dan kontrol sosial. Sebagai wadah partisipasi publik, program kerja yang dijalankan | Saat Pendataan |
| 4 | Akte Badan Hukum | Kepemilikan akta notaris yang menjadi dokumen pendirian resmi sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Akta ini memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi. Akta ini wajib disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. | Saat Pendataan |
| 5 | Surat Keterangan Tercatat | dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah (Kementerian Dalam Negeri atau instansi terkait) yang menyatakan bahwa sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum telah diakui dan terdaftar secara sah di tingkat pusat atau daerah | Saat Pendataan |
| 6 | Pengurus | sekelompok orang yang dipilih atau ditunjuk untuk memimpin, mengelola, dan menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disepakati | Saat Pendataan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 6 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : organisasi kemasyarakatan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak